Nama Dewas KPK Diproses
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memproses sejumlah nama yang diusulkan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA, NusaBali
Indonesia Corruption Watcht (ICW) mengkritik langkah Jokowi. "Publik seakan dipermainkan oleh Presiden Joko Widodo terkait wacana penerbitan Perppu KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangannya, Kamis (19/12).
Kurnia mengungkit soal ucapan Jokowi yang menyatakan menimbang masukan berbagai pihak terkait rencana menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang telah direvisi. Dia mengatakan kehadiran Dewas KPK akan merusak independensi penegakan hukum.
"Sebab, beberapa waktu lalu Presiden sempat menjanjikan akan menerbitkan perppu, namun di saat yang sama ia justru malah sudah menyiapkan nama-nama Dewan Pengawas KPK. Padahal Dewan Pengawas adalah satu di antara banyak komponen dalam UU KPK baru yang berpotensi merusak independensi penegakan hukum KPK," ungkapnya seperti dilansir detik.
Diketahui, keberadaan Dewas KPK merupakan amanat dari Pasal 37A-37G serta Pasal 69A-69D UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Dewas KPK beranggotakan lima orang dan berfungsi mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak soal penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan.
Dengan diprosesnya nama-nama Dewas KPK, berarti Jokowi menjalankan UU KPK baru. Dia menilai ungkapan Jokowi menimbang untuk menerbitkan Perppu KPK tak lain sebagai lip service alias kata-kata saja.
"Jadi dengan kondisi seperti saat ini semakin mempertegas bahwa wacana penerbitan perppu hanya sekadar lip service Presiden Joko Widodo semata yang sebenarnya tak akan pernah terwujud," kata Kurnia.
Sebelumnya, Jokowi mengungkap sejumlah nama yang diusulkan sebagai Dewas KPK. Nama-nama tersebut mulai dari mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, eks Hakim Agung Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, hingga hakim Albertina Ho.
"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya 5, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Presiden Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/12).
Namun, kata Jokowi, nama-nama itu masih sebatas usulan. Jokowi mengatakan nama-nama yang ada saat ini memang belum difinalkan. Namun, dia memastikan nantinya orang-orang yang terpilih sebagai Dewas adalah orang yang berkompeten dan memiliki rekam jejak yang baik.
"Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," tambah Jokowi sambil menambahkan nama Ketua KPK jilid 1 Taufiequerachman Ruki juga diusulkan sebagai calon anggota Dewas KPK.
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengatakan keputusan final soal nama-nama itu bakal disampaikan pada Jumat, 20 Desember 2019. *
Kurnia mengungkit soal ucapan Jokowi yang menyatakan menimbang masukan berbagai pihak terkait rencana menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang telah direvisi. Dia mengatakan kehadiran Dewas KPK akan merusak independensi penegakan hukum.
"Sebab, beberapa waktu lalu Presiden sempat menjanjikan akan menerbitkan perppu, namun di saat yang sama ia justru malah sudah menyiapkan nama-nama Dewan Pengawas KPK. Padahal Dewan Pengawas adalah satu di antara banyak komponen dalam UU KPK baru yang berpotensi merusak independensi penegakan hukum KPK," ungkapnya seperti dilansir detik.
Diketahui, keberadaan Dewas KPK merupakan amanat dari Pasal 37A-37G serta Pasal 69A-69D UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Dewas KPK beranggotakan lima orang dan berfungsi mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak soal penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan.
Dengan diprosesnya nama-nama Dewas KPK, berarti Jokowi menjalankan UU KPK baru. Dia menilai ungkapan Jokowi menimbang untuk menerbitkan Perppu KPK tak lain sebagai lip service alias kata-kata saja.
"Jadi dengan kondisi seperti saat ini semakin mempertegas bahwa wacana penerbitan perppu hanya sekadar lip service Presiden Joko Widodo semata yang sebenarnya tak akan pernah terwujud," kata Kurnia.
Sebelumnya, Jokowi mengungkap sejumlah nama yang diusulkan sebagai Dewas KPK. Nama-nama tersebut mulai dari mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, eks Hakim Agung Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, hingga hakim Albertina Ho.
"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya 5, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Presiden Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/12).
Namun, kata Jokowi, nama-nama itu masih sebatas usulan. Jokowi mengatakan nama-nama yang ada saat ini memang belum difinalkan. Namun, dia memastikan nantinya orang-orang yang terpilih sebagai Dewas adalah orang yang berkompeten dan memiliki rekam jejak yang baik.
"Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," tambah Jokowi sambil menambahkan nama Ketua KPK jilid 1 Taufiequerachman Ruki juga diusulkan sebagai calon anggota Dewas KPK.
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengatakan keputusan final soal nama-nama itu bakal disampaikan pada Jumat, 20 Desember 2019. *
1
Komentar