Satpol PP Balik Dengan Tangan Hampa
Sidak Penambangan Batu Padas Ilegal Bocor
Selama ini penertiban penambangan batu padas ilegal juga dilakukan oleh aparat kepolisian.
GIANYAR, NusaBali
Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Gianyar menggelar sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi penambangan batu padas di seputaran Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar. Belasan petugas itu tidak menemukan kegiatan penambangan liar hingga balik dengan tangan hampa alias tanpa hasil.
Dugaan sementara sidak tersebut sudah bocor. “Pas tim sidak ke Desa Singakerta ini, semua lokasi penambangan batu padas ini sudah kosong. Mungkin info sidak sudah bocor ke penambang," ujar Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha, Jumat (20/12).
Kata Watha, sidak tersebut hendak menyasar pengepul batu padas. Namun saat tim gabungan ramai-ramai turun, lokasi sasaran sepi. "Tidak ditemukan pengepul ataupun penambang," terangnya. Padahal dia bersama Satpo PP Provinsi Bali sekaligus ingin memberikan edukasi ke masyarakat, terkait bahaya dari penambangan batu padas ilegal. "Kami ingin memberikan imbuan keamanan bagi warga yang melakukan penambangan batu padas. Biar tidak ada korban, karena penambangan dikhawatirkan longsor, terlebih sekarang memasuki musim hujan, kan berisiko," katanya.
Dikatakan, Satpol PP Provinsi Bali memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Sementara itu, di Kabupaten Gianyar belum ada perda terkait hal tersebut. Sehingga penegakan Perda ini menjadi ranah Provinsi. "Perda ini ranahnya di provinsi, makanya kami hanya bisa menunggu petugas dari provinsi, kami di Gianyar hanya memback up," katanya.
Karena tidak menemukan hasil penambangan batu padas, Satpol PP kembali dari lokasi tersebut dengan tangan kosong. Disinggung terkait masih maraknya penambangan batu padas ilegal pada lokasi lain di Gianyar, Watha mengaku akan menyampaikan hal tersebut ke Satpol PP Provinsi Bali. Watha tidak menampik saat ini masih banyak aksi penambangan batu padas illegal, khususnya di sepanjang pinggiran sungai. Selama ini penertiban penambangan batu padas ilegal juga dilakukan oleh aparat kepolisian. "Kalau aparat kepolisian melakukan penertiban dalam kontek pencurian hasil alam," ujarnya.*nvi
Dugaan sementara sidak tersebut sudah bocor. “Pas tim sidak ke Desa Singakerta ini, semua lokasi penambangan batu padas ini sudah kosong. Mungkin info sidak sudah bocor ke penambang," ujar Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha, Jumat (20/12).
Kata Watha, sidak tersebut hendak menyasar pengepul batu padas. Namun saat tim gabungan ramai-ramai turun, lokasi sasaran sepi. "Tidak ditemukan pengepul ataupun penambang," terangnya. Padahal dia bersama Satpo PP Provinsi Bali sekaligus ingin memberikan edukasi ke masyarakat, terkait bahaya dari penambangan batu padas ilegal. "Kami ingin memberikan imbuan keamanan bagi warga yang melakukan penambangan batu padas. Biar tidak ada korban, karena penambangan dikhawatirkan longsor, terlebih sekarang memasuki musim hujan, kan berisiko," katanya.
Dikatakan, Satpol PP Provinsi Bali memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Sementara itu, di Kabupaten Gianyar belum ada perda terkait hal tersebut. Sehingga penegakan Perda ini menjadi ranah Provinsi. "Perda ini ranahnya di provinsi, makanya kami hanya bisa menunggu petugas dari provinsi, kami di Gianyar hanya memback up," katanya.
Karena tidak menemukan hasil penambangan batu padas, Satpol PP kembali dari lokasi tersebut dengan tangan kosong. Disinggung terkait masih maraknya penambangan batu padas ilegal pada lokasi lain di Gianyar, Watha mengaku akan menyampaikan hal tersebut ke Satpol PP Provinsi Bali. Watha tidak menampik saat ini masih banyak aksi penambangan batu padas illegal, khususnya di sepanjang pinggiran sungai. Selama ini penertiban penambangan batu padas ilegal juga dilakukan oleh aparat kepolisian. "Kalau aparat kepolisian melakukan penertiban dalam kontek pencurian hasil alam," ujarnya.*nvi
1
Komentar