Polisi Amankan Miras di Arena Konser
Satgas Tindak Miras Polres Bangli mengamankan ratusan liter minuman keras saat konser musik di Lapangan Kapten Mudita Bangli, Sabtu (21/12) malam.
BANGLI, NusaBali
Petugas melakukan razia miras dengan menyasar stand di seputaran arena konser ‘Desember Ceria Musik Festival 2019’. Barang bukti arak berikut pemiliknya diamankan di Mapolres Bangli.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan, anggota menggelar razia setelah mendapatkan informasi di salah satu stand areal lapangan Kapten Muditha menjual miras jenis arak. Petugas turun melakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.00 Wita Satgas melakukan razia. Petugas menemukan ratusan liter arak dari tiga stand. Dari stand milik Kadek Adiwira Priambada, 25, asal Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, petugas mengamankan arak yang ditempatkan pada 97 botol minuman ukuran 600 ml.
Sementara dari stand milik I Kadek Angga Dwipayana, 28, asal Lingkungan Semaga Desa Penatih Denpasar, petugas menemukan arak sebanyak 30 liter yang disimpan dalam jerigen. Satu lagi petugas mengamankan 10 botol arak ukuran 600 ml dari stand milik Tjok Gede Krisna Dalem, 21, asal Banjar Intaran Desa Pejeng, Gianyar. “Pemilik stand tidak mengantongi SIUP-MB atau surat izin usaha penjualan minuman beralkohol,” ungkap AKP Sulhadi, Minggu (22/12). Pemilik maupun barang bukti akan diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). “Proses lebih lanjut ditangani PPNS (penyidik pegawai negeri sipil),” imbuhnya. *esa
Petugas melakukan razia miras dengan menyasar stand di seputaran arena konser ‘Desember Ceria Musik Festival 2019’. Barang bukti arak berikut pemiliknya diamankan di Mapolres Bangli.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan, anggota menggelar razia setelah mendapatkan informasi di salah satu stand areal lapangan Kapten Muditha menjual miras jenis arak. Petugas turun melakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.00 Wita Satgas melakukan razia. Petugas menemukan ratusan liter arak dari tiga stand. Dari stand milik Kadek Adiwira Priambada, 25, asal Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, petugas mengamankan arak yang ditempatkan pada 97 botol minuman ukuran 600 ml.
Sementara dari stand milik I Kadek Angga Dwipayana, 28, asal Lingkungan Semaga Desa Penatih Denpasar, petugas menemukan arak sebanyak 30 liter yang disimpan dalam jerigen. Satu lagi petugas mengamankan 10 botol arak ukuran 600 ml dari stand milik Tjok Gede Krisna Dalem, 21, asal Banjar Intaran Desa Pejeng, Gianyar. “Pemilik stand tidak mengantongi SIUP-MB atau surat izin usaha penjualan minuman beralkohol,” ungkap AKP Sulhadi, Minggu (22/12). Pemilik maupun barang bukti akan diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). “Proses lebih lanjut ditangani PPNS (penyidik pegawai negeri sipil),” imbuhnya. *esa
Komentar