Desa Adat Ungasan Minta Dikaji Ulang
Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Selatan
“Kawasan suci Pura Segara itu ada di sepanjang pesisir pantai di seluruh Bali. Seharusnya rencana pembangunan jalan ini disosialisasikan”
DENPASAR, NusaBali
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa meminta pembangunan jalan lingkar selatan di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung agar dikaji ulang. Pemkab Badung diminta agar mensosialiasikan dulu rencana proyek yang menelan anggaran Rp 7,97 triliun itu kepada masyarakat khususnya di Desa Adat Ungasan.
"Kami bukannya tidak setuju pembangunan infrastruktur, tetapi kalau mengancam kawasan suci tentu kami tolak," ujar anggota Komisi IV DPRD Bali ini kepada NusaBali, Minggu (22/12).
Menurut Disel Astawa, jalan lingkar selatan sepanjang 31,3 kilometer yang meliputi kawasan Nusa Dua–Sawangan–Kutuh–Ungasan–Pecatu–Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan akan melintasi kawasan suci Pura Segara di Pantai Melasti yang ada di Desa Adat Ungasan.
Dikatakan, dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2018, tentang daerah tujuan wisata Pantai Melasti Ungasan, Desa Adat Ungasan telah menyusun blue print kawasan dari batas barat Bali Cliff sampai batas wilayah Pecatu yang selanjutnya dituangkan dalam awig-awig sebagai kawasan objek wisata pantai.
Ditegaskan, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Perda Bendega yang tujuannya adalah menjaga wilayah pesisir dimana di Bali hampir seluruh wilayah terdapat kawasan suci Pura Segara di pesisir, harusnya Pemkab Badung melakukan kajian komprehensif. "Kawasan suci Pura Segara itu ada di sepanjang pesisir pantai di seluruh Bali. Seharusnya rencana pembangunan jalan ini disosialisasikan. Selama ini belum pernah ada sosialiasi kepada kami yang akan menerima dampak pembangunan tersebut," ujar mantan anggota Pansus Perda Zonasi DPRD Bali ini.
Selain itu, Pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, kata Disel Astawa, adalah sumber pendapatan desa adat dan melestarikan kearifan lokal dengan konsep Tri Hita Karana, menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. "Di laut itu ada kehidupan, di darat ada kehidupan, ada konsep Tri Hita Karana, Parahyangan (tempat suci), Palemahan (lingkungan) dan Pawongan (manusia) yang harus dijaga keseimbangannya. Untuk itu mohon dikaji secara mendalam dan dengar aspirasi masyarakat bawah dalam menetapkan satu perencanaan jalan lingkar. Ketika ada upacara Ida Batara Melasti di Pantai Melasti Ungasan akan melintas di bawah jalan lingkar itu. Ini soal keyakinan soal kesucian dan perasaan umat. Tolong dipikirkan," katanya.
Ditegaskan Disel Astawa, dalam Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat juga menegaskan desa adat dibolehkan dalam mengelola potensi yang ada dijadikan sumber pendapatan desa adat dalam rangka menjaga melestarikan agama, adat budaya dan seni yang sangat memerlukan pembiayaan tinggi. "Masyarakat sangat merasakan manfaat Pantai Melasti sebagai sumber kehidupan," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba, menegaskan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan jalan lingkar selatan tersebut. Jalan lingkar ini, kata dia, tidak ada yang melewati pantai, sehingga tidak ada akan merusak pantai. "Jalan lingkar selatan itu semua adalah lahan warga. Jadi tidak ada melewati pantai, bahkan tebing sekalipun," ujarnya. "Saya sangat sependapat, menjaga wilayah pesisir dan Pemkab Badung berkomitmen menjaga kawasan pesisir, " imbuhnya.
Menurut dia, pembangunan jalan lingkar selatan ini bertujuan untuk mengurangi dampak kemacetan, menumbuhkan daerah tujuan wisata baru, memberdayakan potensi produk dan kesenian masyarakat setempat, menjadi tempat alternatif menuju kawasan wisata, serta meningkatkan kunjungan wisatawan dan pendapatan daerah. *nat, asa
"Kami bukannya tidak setuju pembangunan infrastruktur, tetapi kalau mengancam kawasan suci tentu kami tolak," ujar anggota Komisi IV DPRD Bali ini kepada NusaBali, Minggu (22/12).
Menurut Disel Astawa, jalan lingkar selatan sepanjang 31,3 kilometer yang meliputi kawasan Nusa Dua–Sawangan–Kutuh–Ungasan–Pecatu–Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan akan melintasi kawasan suci Pura Segara di Pantai Melasti yang ada di Desa Adat Ungasan.
Dikatakan, dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2018, tentang daerah tujuan wisata Pantai Melasti Ungasan, Desa Adat Ungasan telah menyusun blue print kawasan dari batas barat Bali Cliff sampai batas wilayah Pecatu yang selanjutnya dituangkan dalam awig-awig sebagai kawasan objek wisata pantai.
Ditegaskan, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Perda Bendega yang tujuannya adalah menjaga wilayah pesisir dimana di Bali hampir seluruh wilayah terdapat kawasan suci Pura Segara di pesisir, harusnya Pemkab Badung melakukan kajian komprehensif. "Kawasan suci Pura Segara itu ada di sepanjang pesisir pantai di seluruh Bali. Seharusnya rencana pembangunan jalan ini disosialisasikan. Selama ini belum pernah ada sosialiasi kepada kami yang akan menerima dampak pembangunan tersebut," ujar mantan anggota Pansus Perda Zonasi DPRD Bali ini.
Selain itu, Pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, kata Disel Astawa, adalah sumber pendapatan desa adat dan melestarikan kearifan lokal dengan konsep Tri Hita Karana, menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. "Di laut itu ada kehidupan, di darat ada kehidupan, ada konsep Tri Hita Karana, Parahyangan (tempat suci), Palemahan (lingkungan) dan Pawongan (manusia) yang harus dijaga keseimbangannya. Untuk itu mohon dikaji secara mendalam dan dengar aspirasi masyarakat bawah dalam menetapkan satu perencanaan jalan lingkar. Ketika ada upacara Ida Batara Melasti di Pantai Melasti Ungasan akan melintas di bawah jalan lingkar itu. Ini soal keyakinan soal kesucian dan perasaan umat. Tolong dipikirkan," katanya.
Ditegaskan Disel Astawa, dalam Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat juga menegaskan desa adat dibolehkan dalam mengelola potensi yang ada dijadikan sumber pendapatan desa adat dalam rangka menjaga melestarikan agama, adat budaya dan seni yang sangat memerlukan pembiayaan tinggi. "Masyarakat sangat merasakan manfaat Pantai Melasti sebagai sumber kehidupan," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba, menegaskan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan jalan lingkar selatan tersebut. Jalan lingkar ini, kata dia, tidak ada yang melewati pantai, sehingga tidak ada akan merusak pantai. "Jalan lingkar selatan itu semua adalah lahan warga. Jadi tidak ada melewati pantai, bahkan tebing sekalipun," ujarnya. "Saya sangat sependapat, menjaga wilayah pesisir dan Pemkab Badung berkomitmen menjaga kawasan pesisir, " imbuhnya.
Menurut dia, pembangunan jalan lingkar selatan ini bertujuan untuk mengurangi dampak kemacetan, menumbuhkan daerah tujuan wisata baru, memberdayakan potensi produk dan kesenian masyarakat setempat, menjadi tempat alternatif menuju kawasan wisata, serta meningkatkan kunjungan wisatawan dan pendapatan daerah. *nat, asa
1
Komentar