nusabali

Ciut Nyali saat Korban Ngaku Polisi

Oknum Ormas Hajar Bripka Gunendra

  • www.nusabali.com-ciut-nyali-saat-korban-ngaku-polisi

Saat asyik pesta miras itu, pelaku mendapat informasi bahwa temannya terlibat keributan di Jalan Cokroaminoto. Dengan sigap pelaku bersama dua orang rekannya meluncur ke TKP.

DENPASAR, NusaBali

Salah seorang oknum anggota ormas besar di Bali bernama Putu Hery Asta Putra alias Erik alias Jangkrik, 30, diringkus Satreskrim Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali, pada Sabtu (21/12). Anggota ormas asal Banjar Gunung, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung itu berurusan dengan polisi karena menghajar salah seorang anggota polisi bernama Bripka I Gede Gunendra, 34.

Anggota ormas berbadan kekar itu menghajar korban yang bertugas sebagai anggota Pamovit Polda Bali saat terjadi keributan di pinggir jalan sebelah selatan Hotel Harris di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Denpasar Barat, pada Jumat (20/12) pukul 20.00 Wita. Saat itu, korban polisi berpakaian preman berusaha melerai dua belah pihak yang terlibat keributan.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, pada Senin (23/12) mengungkapkan, pemukulan terhadap korban oleh pelaku berawal dari kecelakaan lalu lintas di tempat kejadian perkara. Saat itu, yang terlibat kecelakaan salah satunya adalah teman dari pelaku. Motor temannya itu bersenggolan dengan motor pengendara lain hingga terjatuh.

Pada saat kedua belah pihak terlibat lakalantas, pelaku sedang pesta minuman keras (miras) di Jalan Wibisana. Saat asyik pesta miras itu, pelaku mendapat informasi bahwa temannya terlibat keributan di Jalan Cokroaminoto. Dengan sigap pelaku bersama dua orang rekannya meluncur ke TKP.

Setibanya di TKP, pada saat bersamaan korban Bripka I Gede Gunendra bersama temannya bernama I Ketut Adi Saputra, 30, melintas dengan mengendarai sepeda motor. Keduanya melihat ada kerumunan warga seperti sedang terjadi masalah. Anggota polisi berpakaian preman itu pun berhenti dan menuju ke tengah kerumunan warga. Dia berusaha melerai kedua belah pihak yang terlibat keributan.

“Awalnya teman tersangka terlibat keributan di TKP karena bersenggolan sepeda motor. Mendapat informas temannya terlibat masalah, pelaku datang ke TKP. Nah, pada saat bersamaan anggota polisi bersama seorang temannya melintas. Melihat ada keributan, korban berusaha untuk melerai,” tutur Kompol Arta Ariawan.

Pada saat melerai kedua belah pihak yang terlibat keributan itulah pelaku kelahiran Denpasar 8 Desember 1989 ini langsung menghajar wajah korban. Pelaku meninju bagian wajah korban hingga jatuh tersungkur. “Saat itu pelaku masih terpengaruh alkohol. Dia memukul korban sebanyak satu kali mengenai pada bagian hidung,” ungkap Kompol Arta Ariawan.

Pada saat terjatuh, korban spontan berteriak dengan mengatakan dirinya anggota Polda Bali. Mendengar teriakan korban, anggota ormas berbadan kekar penuh tato ini nyalinya langsung ciut. Pelaku yang bekerja sebagai Satpam di kawasan Teuku Umar bersama tiga orang temannya langsung kabur meninggalkan TKP berboncengan dengan satu motor. Sementara motor pelaku sendiri ditinggal di TKP.

Setelah dihajar anggota ormas itu, korban langsung membuat laporan ke Polresta Denpasar. Pelaku pun diburu polisi. Diketahui pelaku kabur menuju ke daerah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Keeseokan harinya, Sabtu (21/12) pelaku hendak kembali ke TKP untuk mengambil motor yang ditinggalkannya setelah memukul korban.

Pada saat itulah pelaku diringkus di Jalan Ahmad Yani Selatan saat hendak menuju ke TKP. Saat disergap polisi, pelaku tak berkutik dan memilih menyerahkan diri. Diapun dirantai dan dikeler ke Mapolresta untuk diperiksa. Barang bukti yang diamankan berupa baju kaos warnah putih, celana kain warna hitam, topi warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat DK 7616 QN.

Hasil pemeriksaan, pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolresta mengaku memukul korban karena salah paham pada saat korban berupaya untuk melerai pihak yang terlibat keributan. Pelaku saat itu tak terima ada orang tak dikenal ikut campur masalah dari temannya. Saat itu pelaku emosi dan langsung menghajar korban.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat. Kebetulan pada saat kejadian banyak orang yang datang ke TKP. Pelaku kami persangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tandas Kompol Arta Ariawan. *pol

Komentar