Wabup Buton Utara Jadi Tersangka
Diduga Cabuli Pelajar SMP
Penyidik Polres Muna Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
JAKARTA, NusaBali
Kapolres Muna Ajun Komisaris Besar Debby Asri Nugroho menjelaskan, dugaan pencabulan terjadi sebanyak dua kali.
"Menurut keterangan korban terjadi di pertengahan Juni sebelum dan sesudah Lebaran," kata Debby seperti dilansir cnnindonesia, Senin (23/12).
Ia menyebut, awalnya korban yang berusia 14 tahun itu diperkenalkan oleh seorang berinisial P kepada Ramadio. Tak diketahui lebih lanjut untuk kepentingan apa perkenalan ini.
Setelah perkenalan, pencabulan dilakukan di rumah pelaku, hingga akhirnya kasus ini sampai di telinga orang tua korban. Tepat 26 September 2019 orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Bonegunu.
"Karena kasus ini terkait dugaan pencabulan anak, maka ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Muna," jelasnya.
Setelah laporan itu masuk, lanjut Debby, polisi memeriksa korban dan orang tuanya. Polisi juga meminta dilakukan visum terhadap anak yang baru duduk di bangku SMP itu. Setelah memeriksa korban, beberapa hari kemudian polisi menangkap P dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perdagangan atau eksploitasi anak.
"Kita sudah kirim SPDP ke Kejari Muna untuk tersangka P ini. Namun, berdasarkan petunjuk jaksa, kasus ini belum lengkap jika tidak memproses pejabat itu (Ramadio) sebagai pelaku dugaan pencabulan anak. Sebab, kasus ini adalah satu rangkaian," katanya.
Atas petunjuk jaksa itu, polisi kemudian melengkapi berkas dan melakukan gelar perkara untuk selanjutnya menaikan status Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka oknum pejabat itu pada 17 Desember 2019 kemarin. Kita sudah kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)-nya ke Kejari Muna," tambahnya.
Meski demikian, sejauh proses hukum ini, polisi belum memeriksa Ramadio sebagai saksi maupun tersangka. Rencananya, polisi akan menyurat lebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta izin dilakukan pemeriksaan terhadap Ramadio.
Sementara itu, Wakil Bupati Butur Ramadio saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak memberikan jawaban. Melalui pesan singkat pun tidak dibalas.
Atas perbuatannya, Ramadio disangka melanggar Pasal 287 tentang pencabulan dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. *
"Menurut keterangan korban terjadi di pertengahan Juni sebelum dan sesudah Lebaran," kata Debby seperti dilansir cnnindonesia, Senin (23/12).
Ia menyebut, awalnya korban yang berusia 14 tahun itu diperkenalkan oleh seorang berinisial P kepada Ramadio. Tak diketahui lebih lanjut untuk kepentingan apa perkenalan ini.
Setelah perkenalan, pencabulan dilakukan di rumah pelaku, hingga akhirnya kasus ini sampai di telinga orang tua korban. Tepat 26 September 2019 orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Bonegunu.
"Karena kasus ini terkait dugaan pencabulan anak, maka ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Muna," jelasnya.
Setelah laporan itu masuk, lanjut Debby, polisi memeriksa korban dan orang tuanya. Polisi juga meminta dilakukan visum terhadap anak yang baru duduk di bangku SMP itu. Setelah memeriksa korban, beberapa hari kemudian polisi menangkap P dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perdagangan atau eksploitasi anak.
"Kita sudah kirim SPDP ke Kejari Muna untuk tersangka P ini. Namun, berdasarkan petunjuk jaksa, kasus ini belum lengkap jika tidak memproses pejabat itu (Ramadio) sebagai pelaku dugaan pencabulan anak. Sebab, kasus ini adalah satu rangkaian," katanya.
Atas petunjuk jaksa itu, polisi kemudian melengkapi berkas dan melakukan gelar perkara untuk selanjutnya menaikan status Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka oknum pejabat itu pada 17 Desember 2019 kemarin. Kita sudah kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)-nya ke Kejari Muna," tambahnya.
Meski demikian, sejauh proses hukum ini, polisi belum memeriksa Ramadio sebagai saksi maupun tersangka. Rencananya, polisi akan menyurat lebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta izin dilakukan pemeriksaan terhadap Ramadio.
Sementara itu, Wakil Bupati Butur Ramadio saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak memberikan jawaban. Melalui pesan singkat pun tidak dibalas.
Atas perbuatannya, Ramadio disangka melanggar Pasal 287 tentang pencabulan dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. *
Komentar