Ada Izin Palsu, Loka POM Buleleng Perketat Pengawasan
Buleleng sejauh ini belum ditemukan pelanggaran, sedangkan di Jembrana ada pengembang kue yang menggunakan izin edar milik orang lain.
SINGARAJA, NusaBali
Memasuki penghujung tahun 2019, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Buleleng meningkatkan intensitas pengawasan. Loka POM yang mewilayahi Kabupaten Buleleng dan Jembrana ini pun sempat menemukan pada bahan tambahan pangan yang menggunakan izin palsu. Pelanggaran itu ditemukan di wilayah Jembrana beberapa hari lalu.
Kepala Loka POM Buleleng, I Made Erry Bahari, Senin (23/12/2019) mengatakan izin palsu itu ditemukan pada produk pengembang kue yang masuk dalam kategori bahan tambahan pangan. Selain menggunakan izin produk pengusaha lain ada juga pengembang kue yang menggunakan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang seharusnya izinnya wajib ber-BPOM. “Kalau di Buleleng sejauh ini belum kami temukan, tetapi kemarin sempat pengawasan di Jembrana ada pengembang kue yang menggunakan izin edar orang lain itu pemalsuan dan PIRT yang jelas tidak boleh,” jelas Erry Bahari. Loka POM Buleleng pun langsung melakukan pembinaan kepada pelanggar dan mengamankan produk yang peredarannya tak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu dalam hajatan besar Natal dan Tahun Baru (Nataru), pengawasan lebih diintensifkan pada bahan makanan hingga parsel. Pengecekan dan pengawasan secara berkala juga dilakukan langsung ke sejumlah supermarket yang menyediakan paket bingkisan. Timnya pun meneliti dengan sangat detail terutama pada tanggal kadaluarsa makanan yang dikemas dalam paket parsel.
“Sejauh ini belum kami temukan, masih aman saja semua sesuai dengan prosedur pengemasan parsel yang minimal tanggal kadaluwarsananya maksimal tinggal enam bulan. di Bali parcel tidak pernah bermasalah,” jelas dia.
Makanan kemasan yang masuk dalam makanan kadaluarsa terkadang ditemukan di toko-toko kelontong barang satu atau dua barang nampak terselip dan luput dari pengecekan pemilik toko. Sementara itu sebagai kontrol dan monitor langsung masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan jika dalam berbelanja menemukan barang kadaluarsa yang masih dipajang oleh pedagang atau pengusaha. Terlebih barang yang sudah tak layak jual itu masih diedarkan dengan sengaja. Loka POM Buleleng pun tak segan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur kesengajaan menjual produk kadaluwarsa dalam jumlah banyak dan disertai dengan promo.*k23
Kepala Loka POM Buleleng, I Made Erry Bahari, Senin (23/12/2019) mengatakan izin palsu itu ditemukan pada produk pengembang kue yang masuk dalam kategori bahan tambahan pangan. Selain menggunakan izin produk pengusaha lain ada juga pengembang kue yang menggunakan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang seharusnya izinnya wajib ber-BPOM. “Kalau di Buleleng sejauh ini belum kami temukan, tetapi kemarin sempat pengawasan di Jembrana ada pengembang kue yang menggunakan izin edar orang lain itu pemalsuan dan PIRT yang jelas tidak boleh,” jelas Erry Bahari. Loka POM Buleleng pun langsung melakukan pembinaan kepada pelanggar dan mengamankan produk yang peredarannya tak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu dalam hajatan besar Natal dan Tahun Baru (Nataru), pengawasan lebih diintensifkan pada bahan makanan hingga parsel. Pengecekan dan pengawasan secara berkala juga dilakukan langsung ke sejumlah supermarket yang menyediakan paket bingkisan. Timnya pun meneliti dengan sangat detail terutama pada tanggal kadaluarsa makanan yang dikemas dalam paket parsel.
“Sejauh ini belum kami temukan, masih aman saja semua sesuai dengan prosedur pengemasan parsel yang minimal tanggal kadaluwarsananya maksimal tinggal enam bulan. di Bali parcel tidak pernah bermasalah,” jelas dia.
Makanan kemasan yang masuk dalam makanan kadaluarsa terkadang ditemukan di toko-toko kelontong barang satu atau dua barang nampak terselip dan luput dari pengecekan pemilik toko. Sementara itu sebagai kontrol dan monitor langsung masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan jika dalam berbelanja menemukan barang kadaluarsa yang masih dipajang oleh pedagang atau pengusaha. Terlebih barang yang sudah tak layak jual itu masih diedarkan dengan sengaja. Loka POM Buleleng pun tak segan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur kesengajaan menjual produk kadaluwarsa dalam jumlah banyak dan disertai dengan promo.*k23
1
Komentar