Dihantam Bus, Sopir Pick Up Tewas
Sopir pick up tewas di lokasi kejadian, diduga akibat tergencet kendaraan yang dikemudikannya.
NEGARA, NusaBali
Kecelakaan adu jangkrik antara bus pariwisata bernomor polisi (nopol) AA 1632 DA dengan pick up nopol P 9924 QB, terjadi di Jalan Umum Denpasar – Gilimanuk, Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa (24/12) malam. Akibat kecelakaan itu, sopir pick up Abdullah, 40, dari Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Jawa Timur, tewas di lokasi kejadian, setelah tergencet di dalam kendaraan yang dikemudikannya.
Berdasar informasi pada Rabu (25/12), kecelakaan maut bus dengan pick up, tepatnya di Jalur Umum Denpasar – Gilimanuk kilometer 106-107, itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wita. Kejadian bermula saat bus yang dikemudikan Giyono, 41, dari Desa Dawung, Kecamatan Matesih, Karanganyar, Jawa Tengah, yang membawa 50 orang penumpang rombongan wisata dari Bali menuju Solo, Jawa Tengah, itu tengah melaju dari arah timur ke barat atau dari arah Denpasar menuju Gilimanuk.
Saat memasuki TKP, dengan situasi jalan tanjakan, marka jalan utuh, cuaca gelap malam hari dan gelap tanpa penerangan jalan, sopir bus yang melaju dengan kecepatan sedang, itu berusaha mendahului sebuah mobil tidak dikenal di depannya. Begitu masuk jalur berlawanan atau jalur Gilimanuk menuju Denpasar, saat bersamaan dari arah berlawanan melaju pick up yang dikemudikan Abdullah, dan langsung terjadi tabrakan.
Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti, mengatakan dari kecelakaan bus yang menghantam pick up, mengakibatkan sopir pick up, Abdullah, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), dengan kondisi mengalami luka pada wajah dan jejas pada dada. Luka yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga akibat tergencet di dalam kendaraan yang bagian depannya ringsek. Sementara untuk sopir bus dan penumpangnya, semua selamat tanpa mengalami luka. “Penumpangnya semua selamat, dan sudah melanjutkan perjalanan ke Solo, dijemput bus lain,” ujarnya.
Menurut Iptu Shinta, selain mengamankan kedua kendaraan, saat menerima laporan kejadian tersebut, pihaknya juga langsung mengamankan sopir bus, Giyono. Dari hasil pemeriksaan serta olah TKP, sopir bus yang tengah membawa rombongan wisata itu diduga kurang hati-hati saat berusaha mendahului kendaraan di depannya, sehingga menghantam pick up dari arah berlawanan yang telah melaju sesuai jalurnya. “Itu karena kelalaian sopir bus. Dia mendahului kendaraan di jalan tanjakan, situasi garis marka utuh,” ucapnya.
Sopir bus, Giyono, telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 juta. Sementara jenazah korban yang meninggal dunia, telah dijemput pihak keluarga. “Tersangka sudah kami tahan,” kata Iptu Shinta yang juga meminta pengguna jalan agar selalu berhati-hati, terlebih arus lalu lintas cukup ramai saat angkutan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini. *ode
Berdasar informasi pada Rabu (25/12), kecelakaan maut bus dengan pick up, tepatnya di Jalur Umum Denpasar – Gilimanuk kilometer 106-107, itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wita. Kejadian bermula saat bus yang dikemudikan Giyono, 41, dari Desa Dawung, Kecamatan Matesih, Karanganyar, Jawa Tengah, yang membawa 50 orang penumpang rombongan wisata dari Bali menuju Solo, Jawa Tengah, itu tengah melaju dari arah timur ke barat atau dari arah Denpasar menuju Gilimanuk.
Saat memasuki TKP, dengan situasi jalan tanjakan, marka jalan utuh, cuaca gelap malam hari dan gelap tanpa penerangan jalan, sopir bus yang melaju dengan kecepatan sedang, itu berusaha mendahului sebuah mobil tidak dikenal di depannya. Begitu masuk jalur berlawanan atau jalur Gilimanuk menuju Denpasar, saat bersamaan dari arah berlawanan melaju pick up yang dikemudikan Abdullah, dan langsung terjadi tabrakan.
Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti, mengatakan dari kecelakaan bus yang menghantam pick up, mengakibatkan sopir pick up, Abdullah, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), dengan kondisi mengalami luka pada wajah dan jejas pada dada. Luka yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga akibat tergencet di dalam kendaraan yang bagian depannya ringsek. Sementara untuk sopir bus dan penumpangnya, semua selamat tanpa mengalami luka. “Penumpangnya semua selamat, dan sudah melanjutkan perjalanan ke Solo, dijemput bus lain,” ujarnya.
Menurut Iptu Shinta, selain mengamankan kedua kendaraan, saat menerima laporan kejadian tersebut, pihaknya juga langsung mengamankan sopir bus, Giyono. Dari hasil pemeriksaan serta olah TKP, sopir bus yang tengah membawa rombongan wisata itu diduga kurang hati-hati saat berusaha mendahului kendaraan di depannya, sehingga menghantam pick up dari arah berlawanan yang telah melaju sesuai jalurnya. “Itu karena kelalaian sopir bus. Dia mendahului kendaraan di jalan tanjakan, situasi garis marka utuh,” ucapnya.
Sopir bus, Giyono, telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 juta. Sementara jenazah korban yang meninggal dunia, telah dijemput pihak keluarga. “Tersangka sudah kami tahan,” kata Iptu Shinta yang juga meminta pengguna jalan agar selalu berhati-hati, terlebih arus lalu lintas cukup ramai saat angkutan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini. *ode
Komentar