Usai Mutasi, Bupati Langsung Tunjuk Plt
Posisi Kadis LHK, Kadis PMD, Kadis Kominfo, dan Kadis Kesehatan akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (plt).
MANGUPURA, NusaBali
Pascamutasi pejabat eselon IIb, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menunjuk beberapa pejabat sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan pimpinan. Surat perintah penunjukan Plt telah ditandatangani Bupati pada 23 Desember 2019.
Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt meliputi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Badung AAN Bayu Kumara Putra sebagai Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung. Sebelumnya di posisi ini dijabat oleh I Wayan Weda Dharmaja, yang kini menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Berikutnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan dan Kebersihan (LHK) Badung. Kadis LHK sebelumnya dijabat oleh I Putu Eka Merthawan yang kini sebagai Kadis Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Perlindungan Anak.
Kemudian, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Badung Komang Budhi Argawa sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sebelumnya posisi ini ditempati oleh I Putu Gede Sridana yang kini ditunjuk sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Terakhir, Bupati menunjuk Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan. Posisi Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya dijabat oleh dr I Gede Putra Suteja yang kini ditunjuk sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Menariknya, dua pejabat terakhir yang ditunjuk Plt masih berstatus eselon IIIa.
Pengisian jabatan yang kosong dengan plt ini hingga proses lelang jabatan eselon IIb selesai dilakukan. Seperti diketahui, empat kursi kosong tersebut sudah masuk dalam proses lelang jabatan eselon IIb sejak 19 Desember 2019 lalu. Pendaftaran lelang jabatan akan berakhir pada 3 Januari 2020 mendatang. Selain, kursi Kepala Dinas Kominfo, kursi Kadis LHK Badung, kursi Kadis PMD, dan kursi Kadis Kesehatan, tujuh kursi eselon IIb lainnya yang juga dilelang adalah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Sekretaris DPRD.
Kabag Humas Setda Badung Made Suardita, mengatakan penunjukan Plt untuk empat perangkat daerah yang kosong setelah adanya rolling jabatan sudah dilakukan oleh Bupati. Penunjukan plt dilakukan beberapa saat setelah rolling jabatan, Senin (23/12) lalu. “Iya, Senin (23/12) itu sebetulnya langsung berproses untuk pengisian jabatan yang kosong,” katanya, Rabu (25/12).
Mengenai tugas dan tanggung jawab Plt, menurut Suardita, tidak ubahnya kepala dinas definitif. “Jadi terhitung mulai 23 Desember 2019, pejabat yang ditunjuk Plt melaksanakan tugas dan kewajibannya di dinas tersebut hingga pejabat baru definitif dilantik,” imbuhnya. Meski begitu, sebagai plt tidak boleh mengambil keputusan/kebijakan yang bersifat prinsip.
Disinggung boleh tidaknya pejabat eselon IIIa menjabat kursi eselon IIb, Suardita yang juga Juru Bicara Bupati Badung ini menegaskan tidak ada masalah. “Sesuai aturan tidak ada masalah. Pejabat yang ditunjuk sebagai plt bisa menjabat satu tingkat di atasnya atau di bawahnya,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya, mengungkapkan sampai saat ini belum ada satupun yang mengajukan berkas pendaftaran untuk lelang jabatan eselon IIb. Namun, beberapa orang sudah konsultasi untuk menyatakan kelengkapan persyaratan. “Belum ada yang daftar. Masih banyak yang konfirmasi persyaratan administrasi saja,” ucapnya. *asa
Pascamutasi pejabat eselon IIb, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menunjuk beberapa pejabat sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan pimpinan. Surat perintah penunjukan Plt telah ditandatangani Bupati pada 23 Desember 2019.
Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt meliputi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Badung AAN Bayu Kumara Putra sebagai Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung. Sebelumnya di posisi ini dijabat oleh I Wayan Weda Dharmaja, yang kini menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Berikutnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan dan Kebersihan (LHK) Badung. Kadis LHK sebelumnya dijabat oleh I Putu Eka Merthawan yang kini sebagai Kadis Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Perlindungan Anak.
Kemudian, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Badung Komang Budhi Argawa sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sebelumnya posisi ini ditempati oleh I Putu Gede Sridana yang kini ditunjuk sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Terakhir, Bupati menunjuk Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan. Posisi Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya dijabat oleh dr I Gede Putra Suteja yang kini ditunjuk sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Menariknya, dua pejabat terakhir yang ditunjuk Plt masih berstatus eselon IIIa.
Pengisian jabatan yang kosong dengan plt ini hingga proses lelang jabatan eselon IIb selesai dilakukan. Seperti diketahui, empat kursi kosong tersebut sudah masuk dalam proses lelang jabatan eselon IIb sejak 19 Desember 2019 lalu. Pendaftaran lelang jabatan akan berakhir pada 3 Januari 2020 mendatang. Selain, kursi Kepala Dinas Kominfo, kursi Kadis LHK Badung, kursi Kadis PMD, dan kursi Kadis Kesehatan, tujuh kursi eselon IIb lainnya yang juga dilelang adalah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Sekretaris DPRD.
Kabag Humas Setda Badung Made Suardita, mengatakan penunjukan Plt untuk empat perangkat daerah yang kosong setelah adanya rolling jabatan sudah dilakukan oleh Bupati. Penunjukan plt dilakukan beberapa saat setelah rolling jabatan, Senin (23/12) lalu. “Iya, Senin (23/12) itu sebetulnya langsung berproses untuk pengisian jabatan yang kosong,” katanya, Rabu (25/12).
Mengenai tugas dan tanggung jawab Plt, menurut Suardita, tidak ubahnya kepala dinas definitif. “Jadi terhitung mulai 23 Desember 2019, pejabat yang ditunjuk Plt melaksanakan tugas dan kewajibannya di dinas tersebut hingga pejabat baru definitif dilantik,” imbuhnya. Meski begitu, sebagai plt tidak boleh mengambil keputusan/kebijakan yang bersifat prinsip.
Disinggung boleh tidaknya pejabat eselon IIIa menjabat kursi eselon IIb, Suardita yang juga Juru Bicara Bupati Badung ini menegaskan tidak ada masalah. “Sesuai aturan tidak ada masalah. Pejabat yang ditunjuk sebagai plt bisa menjabat satu tingkat di atasnya atau di bawahnya,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya, mengungkapkan sampai saat ini belum ada satupun yang mengajukan berkas pendaftaran untuk lelang jabatan eselon IIb. Namun, beberapa orang sudah konsultasi untuk menyatakan kelengkapan persyaratan. “Belum ada yang daftar. Masih banyak yang konfirmasi persyaratan administrasi saja,” ucapnya. *asa
Komentar