Tiga Napi Lapas IIB Singaraja Dapat Remisi Natal
Penyerahan remisi secara formal dilakukan pada Minggu (29/12/2019) dirangkaikan perayaan Natal pertama kalinya di Lapas Kelas IIB Singaraja.
SINGARAJA, NusaBali
Tiga warga binaan atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja mendapatkan remisi khusus perayaan Hari Raya Natal. Penerimaan potongan masa tahanan terbanyak selama sebulan. Selain tiga orang yang dinyatakan layak mendapatkan remisi itu, ada empat warga binaan lainnya yang beragama Kristen tak dapat menerima remisi karena dinyatakan belum memenuhi syarat.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Risman Somantri, Rabu (25/12/2019), mengatakan sudah memutuskan tiga warga binaan dari tujuh yang beragama Kristen untuk mendapatkan remisi. Mereka yakni Nyoman Sukerta Yasa yang masuk ke dalam bui karena kasus pencurian. Dia mendapatkan potongan masa hukuman terbanyak, sebulan. Kemudian dengan kasus yang sama, Ismail Yikwa, mendapatkan remisi 15 hari dan Agus Polos Hendri yang terjerat kasus narkoba mendapatkan remisi 15 hari. “Remisi khusus ini diberikan saat hari raya penganut agama bersangkutan paling sedikit 15 hari paling banyak 2 bulan disesuaikan dengan lama masa hukuman yang telah dijalani,” jelas Risman Somantri.
Sedangkan empat warga binaan yang juga beragama Kristen, disebutnya, tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat. Seperti masih dalam status tahanan hakim, tahanan polisi dan baru menjalani hukuman dibawah enam bulan sebagai syarat minimal penerima remisi.
Pada puncak Hari Natal kemarin, Lapas Kelas IIB Singaraja memberikan kesempatan kepada warga binaan yang beragama Kristen untuk merayakan Natal secara sukacita di dalam Lapas dihadiri keluarga terdekatnya. Sedangkan penyerahan remisi secara formal akan dilakukan pada Minggu (29/12/2019) mendatang, yang dirangkaikan juga dengan perayaan Natal pertama kalinya di Lapas Kelas IIB Singaraja dengan menghadirkan pendeta di Buleleng.
“Kami ingin hari ini. Tetapi setelah koordinasi semua pendeta pada sibuk, sehingga disepakati tanggal 29 nanti kami akan undang pendeta dari luar juga yang ada di Buleleng sekaligus acara Natal bersama di Lapas,” ungkap dia.*k23
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Risman Somantri, Rabu (25/12/2019), mengatakan sudah memutuskan tiga warga binaan dari tujuh yang beragama Kristen untuk mendapatkan remisi. Mereka yakni Nyoman Sukerta Yasa yang masuk ke dalam bui karena kasus pencurian. Dia mendapatkan potongan masa hukuman terbanyak, sebulan. Kemudian dengan kasus yang sama, Ismail Yikwa, mendapatkan remisi 15 hari dan Agus Polos Hendri yang terjerat kasus narkoba mendapatkan remisi 15 hari. “Remisi khusus ini diberikan saat hari raya penganut agama bersangkutan paling sedikit 15 hari paling banyak 2 bulan disesuaikan dengan lama masa hukuman yang telah dijalani,” jelas Risman Somantri.
Sedangkan empat warga binaan yang juga beragama Kristen, disebutnya, tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat. Seperti masih dalam status tahanan hakim, tahanan polisi dan baru menjalani hukuman dibawah enam bulan sebagai syarat minimal penerima remisi.
Pada puncak Hari Natal kemarin, Lapas Kelas IIB Singaraja memberikan kesempatan kepada warga binaan yang beragama Kristen untuk merayakan Natal secara sukacita di dalam Lapas dihadiri keluarga terdekatnya. Sedangkan penyerahan remisi secara formal akan dilakukan pada Minggu (29/12/2019) mendatang, yang dirangkaikan juga dengan perayaan Natal pertama kalinya di Lapas Kelas IIB Singaraja dengan menghadirkan pendeta di Buleleng.
“Kami ingin hari ini. Tetapi setelah koordinasi semua pendeta pada sibuk, sehingga disepakati tanggal 29 nanti kami akan undang pendeta dari luar juga yang ada di Buleleng sekaligus acara Natal bersama di Lapas,” ungkap dia.*k23
Komentar