nusabali

Sopir Maut Penabrak Pegawai Bank Bebas

Sumringah Saat Dapat Remisi Hari Raya Natal

  • www.nusabali.com-sopir-maut-penabrak-pegawai-bank-bebas

Sopir tronton maut penabrak pegawai Bank Mandiri Cabang Pembantu Amlapura, Ni Ketut Juniasih, 30, yakni Agus Ngongo Dangga, 49, asal Kalimpu Podu, Desa Loko Raya, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, dapat remisi bebas sehubungan Hari Raya Natal.

AMLAPURA, NusaBali
Pemberian remisi dipimpin Plt Kalapas Kelas II B Karangasem, I Dewa Made Darmayasa, di Ruang Lapas Kelas IIB Karangasem Lingkungan Susuan, Kelurahan/Kecamatan Karangasem, Rabu (25/12) pukul 10.00 Wita. Sebanyak 16 napi dari 23 napi beragama Kristen di Lapas Karangasem mendapat remisi dengan besaran bervariasi.

Khusus untuk napi Agus Ngongo Dangga, yang sisa hukumannya 1 bulan, setelah diusulkan dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM dapat remisi 1 bulan, sehingga dinyatakan bebas. "Satu napi dinyatakan bebas dari 16 napi yang saya usulkan dapat remisi," kata Kalapas Dewa Darmayasa, usai acara pemberian remisi, kemarin.

Dewa Darmayasa mengatakan, dari 16 napi yang dapat remisi, remisi 1 bulan dan 15 hari sebanyak 1 napi, atas nama Agustay Handa May terlibat kasus pembunuhan. Selebihnya remisi 1 bulan untuk 13 napi, yang didominasi kasus narkotika sebanyak 6 napi, dan remisi 15 hari sebanyak 1 napi atas nama Masturidah kasus pencurian.

Lapas Karangasem sendiri dihuni 254 napi, napi laki-laki 209 orang, wanita 22 orang, dan 23 tahanan laki-laki. Agus Ngongo Dangga menyambut sumringah remisi bebas yang didapatkan.

Selama menghuni Lapas Karangasem Agus Ngongo tercatat dua kali dapat remisi saat HUT RI 17 Agustus lalu, dan Hari Natal sekarang. "Sebenarnya saya sudah injak rem, tetapi tronton tidak mau berhenti, saya mencoba bunyikan klakson, ternyata klakson rusak, akhirnya menabrak pengendara sepeda motor. Saya sudah berusaha saat itu, tetapi saya panik menghindari pengendara yang ada di depan," katanya.

Atas remisi bebas didapatkannya disambut antusias, walau belum ada keluarganya yang menjemput. "Ini pelajaran bagi saya sebagai sopir, ke depan agar lebih hati-hati. Periksa rem dan klakson sebelum mengendarai tronton," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan kecelakaan mengerikan yang merenggut korban nyawa terjadi di depan Makodim Karangasem, Jalan Sudirman Amlapura, Rabu 7 November 2018 lalu. Sebuah Truk Tronton Nissan DK 9479 MD kehilangan kendali hingga seruduk tiga sepeda motor di depannya. Kecelakaan ini merenggut nyawa Ni Ketut Juniasih, 30, pengendara motor yang pegawai Bank Mandiri Cabang Pembantu Amlapura.

Kendaraan maut Truk Tronton Nissan DK 9479 MD yang seruduk tiga sepeda motor dalam kecelakaan sore itu dikemudikan Agus Ngongo Dangga, 49, sopir asal kawasan Kalimpu Podu, Desa Loko Raya, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. Sopir Agus Ngongo Dangga selamat dari maut tanpa terluka sedikit pun.

Sedangkan tiga sepeda motor yang diseruduk truk maut tersebut, masing-masing Yamaha NMax DK 5684 SX, Honda Vario hitam DK 6060 TY, dan Honda Vario DK 5933 SO. Motor Yamaha NMax DK 5684 SX ditunggangi korban Ni Ketut Juniasih, 30, pegawai Bank Mandiri Cabang Pembantu Amlapura asal Banjar Tiyingtali Kaler, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem. Pegawai bank yang bertugas di bagian kredit ini langsung tewas mengenaskan di lopkasi TKP.

Sementara moptor Vario DK 6060 TY ditunggangi I Gusti Ngurah Arya Sudewa, 35, pria yang tinggal di Lingkungan Taman II Jalan Letda Arti Amlapura. Korban berusia 35 tahun ini harus dilarikan ke RS BaliMed Amlapura karena mengalami luka robek di bagian betis.

Sebaliknya, motor Vario DK 5933 SO ditunggangi Ni Made Sujani, 36, perempuan asal Banjar Gede, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Saat kejadian, Made Sujani membonceng dua bocah, yakni Ni Gusti Ayu Intan Purnami Asih, 17, dan Ni Gusti Ayu Nopiani Widiantari, 2. Korban Made Sujani pun harus dilarikan ke RSUD Karangasem di Amlapura, karena mengalami luka memar dan nyeri di lengan kanan. Sedangkan dua anak yang diboncengnya, mengalami luka ringan tanpa harus dirawat di rumah sakit. Atas perbuatan Agus Ngongo Dangga dipenjara 1 tahun dan 3 bulan. *k16

Komentar