Komisi II Perketat Pengawasan Proyek
Proyek Pasar Silakarang dan Gedung IKM Celuk Mangkrak
Karena dua proyek ini sempat jadi trending topic di media dan masyarakat, karena mangkrak.
GIANYAR, NusaBali
Komisi II DPRD Gianyar kini mengawal ketat pelaksanaan proyek Revitalisasi Pasar Silakarang di Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar, dan Gedung IKM (Industri Kecil dan Menengah) di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar, yang akan dilanjutkan tahun 2020. Tahun 2018, dua proyek ini mangkrak karena kontraktornya, PT Marabuntha Ciptalaksana (MC) Jakarta, hengkang dari lokasi proyek.
‘’Kami dari Komisi II bersama Disperindag selaku penangajawab dan konsultan, turun ke dua lokasi proyek ini, Selasa (24/12). Karena dua proyek ini sempat jadi trending topic di media dan masyarakat, karena mangkrak,’’ jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana di Gianyar, Kamis (27/12).
Setelah menyimak mendalam keberadaan dua proyek tersebut, Ketua Fraksi PDIP asal Desa Singapadu Kaler ini, memberikan beberapa catatan penting. Antara lain, kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Gianyar agar lebih berhati-hati dalam proses pelelangan setiap proyek. Karena pelelangan bersistem online saat ini, termasuk terhadap dua proyek tersebut, membutuhken ketelitian tinggi dalam hal pengujian kebenaran dan keabsahan dokumen serta status rekanan. Saat petugas ULP memverikasi ke kantor dan peralatan proyek, misalnya, semua serba lengkap. Namun celakanya, saat penggarapan proyek, kinerja pemenang tender cenderung serampangan bahkan kabur. ‘’Jadikan kasus dua proyek terlantar ini sebagai pengalaman penting. Terutama, hati-hati dengan praktik mafia proyek,’’ jelasnya.
Kepada jajaran Disperindag atau OPD (organisasi perangkat daerah) yang menangani proyek, harus siap bertanggungjawab secara lahir-batin. Jika pertanggungjawaban tidak tuntas maka image terhadap proyek yang bermasalah tak hanya jelek di mata masyarakat. Proyek yang anggarannya tak kecil itu juga tak memberikan manfaat kepada masyarakat. ‘’Kasus proyek seperti ini bisa jadi temuan dan berdampak hukum. Ini yang harus dihindari,’’ tegasnya.
Belajar dari dua proyek itu, Sudarsana juga mengingatkan kepada Disperindag Gianyar untuk lebih intens berkoordinasi dengan rekanan, pengawas, dan pihak yang terlibat langsung dan tak langsung dalam proses penyelesaian proyek. Selain itu, sistem, prosedural dan tata aturan, serta mekanisme, pengerjaan proyek harus ditaati secara konsisten. ‘’Jangan coba-coba ada pertukaran kewenangan. Laksanakan tupoksi sesuai bidang. Maka progress proyek akan berjalan optimal,’’ ujarnya.
Kepala Disperindag Gianyar Ni Luh Gde Eka Suary yang mendampingi monitoring Komisi II, menyatakan kesiapannya melaksanakan kelanjutam dua proyek itu sesuai mekanisme yang ada. Dia berjanji untuk mengawasi penyelesaian dua proyek itu lebih intens agar tak terjadi persolaan seperti sebelumnya. Tahun 2020, proyek Pasar Silakarang akan dilanjutkan dengan anggaran sekitar Rp 5,4 miliar, dan proyek Gedung IKM Celuk sekitar Rp 3,3 miliar.
Sebelumnya, tahun 2018, kontraktor dua proyek tersebut, PT MC Jakarta, hengkang dari lokasi proyek. Akibatnya, Kepala Disperindag Gianyar, saat itu, Ir I Wayan Suamba, kerja keras untuk mengejar tanggungjawab rekanan itu. Hingga PT MC wajib mengembalikan sejumlah uang dari pekerjaan yang tak tersisa. Akibatnya, dua proyek yang seharusnya tuntas Desember 2018, mangkrak hingga kini. Tahun 2018, nilai proyek Pasar Desa Silakarang Rp 3, 9 miliar dari APBD dan Rp 4,3 miliar dari APBN dengan masa kerja 7 Agustus - 24 Desember 2018. Nilai proyek Gedung IKM Celuk Rp 4,135 miliar, masa kerja 19 Juli - 5 Desember 2018. *lsa
‘’Kami dari Komisi II bersama Disperindag selaku penangajawab dan konsultan, turun ke dua lokasi proyek ini, Selasa (24/12). Karena dua proyek ini sempat jadi trending topic di media dan masyarakat, karena mangkrak,’’ jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana di Gianyar, Kamis (27/12).
Setelah menyimak mendalam keberadaan dua proyek tersebut, Ketua Fraksi PDIP asal Desa Singapadu Kaler ini, memberikan beberapa catatan penting. Antara lain, kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Gianyar agar lebih berhati-hati dalam proses pelelangan setiap proyek. Karena pelelangan bersistem online saat ini, termasuk terhadap dua proyek tersebut, membutuhken ketelitian tinggi dalam hal pengujian kebenaran dan keabsahan dokumen serta status rekanan. Saat petugas ULP memverikasi ke kantor dan peralatan proyek, misalnya, semua serba lengkap. Namun celakanya, saat penggarapan proyek, kinerja pemenang tender cenderung serampangan bahkan kabur. ‘’Jadikan kasus dua proyek terlantar ini sebagai pengalaman penting. Terutama, hati-hati dengan praktik mafia proyek,’’ jelasnya.
Kepada jajaran Disperindag atau OPD (organisasi perangkat daerah) yang menangani proyek, harus siap bertanggungjawab secara lahir-batin. Jika pertanggungjawaban tidak tuntas maka image terhadap proyek yang bermasalah tak hanya jelek di mata masyarakat. Proyek yang anggarannya tak kecil itu juga tak memberikan manfaat kepada masyarakat. ‘’Kasus proyek seperti ini bisa jadi temuan dan berdampak hukum. Ini yang harus dihindari,’’ tegasnya.
Belajar dari dua proyek itu, Sudarsana juga mengingatkan kepada Disperindag Gianyar untuk lebih intens berkoordinasi dengan rekanan, pengawas, dan pihak yang terlibat langsung dan tak langsung dalam proses penyelesaian proyek. Selain itu, sistem, prosedural dan tata aturan, serta mekanisme, pengerjaan proyek harus ditaati secara konsisten. ‘’Jangan coba-coba ada pertukaran kewenangan. Laksanakan tupoksi sesuai bidang. Maka progress proyek akan berjalan optimal,’’ ujarnya.
Kepala Disperindag Gianyar Ni Luh Gde Eka Suary yang mendampingi monitoring Komisi II, menyatakan kesiapannya melaksanakan kelanjutam dua proyek itu sesuai mekanisme yang ada. Dia berjanji untuk mengawasi penyelesaian dua proyek itu lebih intens agar tak terjadi persolaan seperti sebelumnya. Tahun 2020, proyek Pasar Silakarang akan dilanjutkan dengan anggaran sekitar Rp 5,4 miliar, dan proyek Gedung IKM Celuk sekitar Rp 3,3 miliar.
Sebelumnya, tahun 2018, kontraktor dua proyek tersebut, PT MC Jakarta, hengkang dari lokasi proyek. Akibatnya, Kepala Disperindag Gianyar, saat itu, Ir I Wayan Suamba, kerja keras untuk mengejar tanggungjawab rekanan itu. Hingga PT MC wajib mengembalikan sejumlah uang dari pekerjaan yang tak tersisa. Akibatnya, dua proyek yang seharusnya tuntas Desember 2018, mangkrak hingga kini. Tahun 2018, nilai proyek Pasar Desa Silakarang Rp 3, 9 miliar dari APBD dan Rp 4,3 miliar dari APBN dengan masa kerja 7 Agustus - 24 Desember 2018. Nilai proyek Gedung IKM Celuk Rp 4,135 miliar, masa kerja 19 Juli - 5 Desember 2018. *lsa
Komentar