KPID Bali Panggil TV Siaran Berjaringan
Bahas Penayangan Konten Lokal di Bali
“Kita harus berkomimen, namun jika stasiun TV masih juga melakukan pelanggaran, maka kita akan memberikan sanksi tegas, tentu tidak hanya sekedar teguran”
DENPASAR, NusaBali
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali memanggil seluruh televisi siaran berjaringan di Bali guna membahas sekaligus mengevaluasi penayangan siaran lokal untuk daerah di Pulau Dewata. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor KPID, Senin (23/12) lalu itu, terungkap masih ada beberapa stasiun TV yang masih belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPI.
Rapat yang dihadiri oleh Ketua KPID Bali, Made Sunarsa, Wakil Ketua KPID Bali, IGN 'Rahman' Murthana, dan komisioner Putu Mirayanthi Utami tersebut, mengumpulkan sebanyak 14 lembaga siaran tv berjaringan yang mengudara di Bali. Adapun beberapa temuan yang belum sesuai dengan ketentuan KPI seperti penayangan konten lokal pada jam-jam dinihari, penayangan konten lokal yang berulang-ulang, serta mencantumkan tayangan non lokal sebagai tayangan lokal.
"Khusus berkaitan dengan penayangan konten lokal, beberapa stasiun TV sudah semakin baik dalam menaati peraturan. Namun masih ada yang masih belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPI. Kami diskusikan bersama untuk mendapatkan solusi terbaik, termasuk menyamakan persepsi terkait aturan," ujar Ketua KPID Bali, Made Sunarsa saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).
Menurutnya, menyamakan persepsi sangat penting karena beberapa televisi sudah memenuhi konten lokal 10 persen. Namun memang ditemukan penayangannya pada jam yang tidak sesuai dengan aturan KPI. "Kita harus berkomimen, namun jika stasiun TV masih juga melakukan pelanggaran, maka kita akan memberikan sanksi tegas, tentu tidak hanya sekedar teguran. Saya sudah sampaikan langsung kepada mereka," ungkapnya.
Wakil Ketua KPID Bali, Ngurah Murthana menambahkan, evaluasi terhadap semua siaran TV berjaringan ini dilakukan dengan data monitoring KPID Bali yang berlandaskan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, Surat Keputusan KPI Nomor 01 tahun 2016 tentang Penayangan Program Siaran Lokal TV Swasta Sistem Stasiun Jaringan, termasuk rekomendasi FGD tentang Konten Lokal yang diselenggarakan bulan Juli 2019. "Kami membuatkan rapor kepada lembaga penyiaran terkait ketaatan mereka terhadap aturan KPI. Kami juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengklarifikasi atas temuan kami," jelasnya.
Di sisi lain, Ngurah Murthana menyebut, SDM lokal Bali termasuk PH yang ada di Bali sejatinya memiliki kemampuan yang memadai untuk memproduksi siaran lokal. Begitu juga konten lokal yang mengangkat seni budaya bisa menjadi alternatif untuk mengisi konten lokal Bali. "Oleh karena itu, televisi harus membuka ruang kerjasama dengan mereka. Hasil seni seniman Bali baik musik maupun seni dramanya bisa dijadikan sebagai alternatif untuk mengisi siaran konten lokal daerah Bali. Tinggal berkomitmen saja untuk mematuhi aturan ini," tandasnya. *ind
Rapat yang dihadiri oleh Ketua KPID Bali, Made Sunarsa, Wakil Ketua KPID Bali, IGN 'Rahman' Murthana, dan komisioner Putu Mirayanthi Utami tersebut, mengumpulkan sebanyak 14 lembaga siaran tv berjaringan yang mengudara di Bali. Adapun beberapa temuan yang belum sesuai dengan ketentuan KPI seperti penayangan konten lokal pada jam-jam dinihari, penayangan konten lokal yang berulang-ulang, serta mencantumkan tayangan non lokal sebagai tayangan lokal.
"Khusus berkaitan dengan penayangan konten lokal, beberapa stasiun TV sudah semakin baik dalam menaati peraturan. Namun masih ada yang masih belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPI. Kami diskusikan bersama untuk mendapatkan solusi terbaik, termasuk menyamakan persepsi terkait aturan," ujar Ketua KPID Bali, Made Sunarsa saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).
Menurutnya, menyamakan persepsi sangat penting karena beberapa televisi sudah memenuhi konten lokal 10 persen. Namun memang ditemukan penayangannya pada jam yang tidak sesuai dengan aturan KPI. "Kita harus berkomimen, namun jika stasiun TV masih juga melakukan pelanggaran, maka kita akan memberikan sanksi tegas, tentu tidak hanya sekedar teguran. Saya sudah sampaikan langsung kepada mereka," ungkapnya.
Wakil Ketua KPID Bali, Ngurah Murthana menambahkan, evaluasi terhadap semua siaran TV berjaringan ini dilakukan dengan data monitoring KPID Bali yang berlandaskan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, Surat Keputusan KPI Nomor 01 tahun 2016 tentang Penayangan Program Siaran Lokal TV Swasta Sistem Stasiun Jaringan, termasuk rekomendasi FGD tentang Konten Lokal yang diselenggarakan bulan Juli 2019. "Kami membuatkan rapor kepada lembaga penyiaran terkait ketaatan mereka terhadap aturan KPI. Kami juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengklarifikasi atas temuan kami," jelasnya.
Di sisi lain, Ngurah Murthana menyebut, SDM lokal Bali termasuk PH yang ada di Bali sejatinya memiliki kemampuan yang memadai untuk memproduksi siaran lokal. Begitu juga konten lokal yang mengangkat seni budaya bisa menjadi alternatif untuk mengisi konten lokal Bali. "Oleh karena itu, televisi harus membuka ruang kerjasama dengan mereka. Hasil seni seniman Bali baik musik maupun seni dramanya bisa dijadikan sebagai alternatif untuk mengisi siaran konten lokal daerah Bali. Tinggal berkomitmen saja untuk mematuhi aturan ini," tandasnya. *ind
1
Komentar