Dewan Minta Pengembang Penuhi Tuntutan Warga Pengastulan
Jika pengembang mengabaikan, Dewan minta Badan Penananam Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) agar izin pembangunan rumah subsidi dikaji ulang.
SINGARAJA, NusaBali
Komisi I DPRD Buleleng akhirnya mengambil keputusan guna mengakhiri konflik pembangunan rumah bersubsidi di Dusun Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, antara pengembang dengan warga yang mengatasnamakan Forum Peduli Desa Pengastulan. Dalam keputusannya, Komisi I minta agar pengembang memenuhi tuntutan warga.
Keputusan dalam bentuk rekomendasi diambil dalam rapat internal Komisi I, Kamis (26/12/2019) di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja. Rapat internal itu dipimpin, Ketua Komisi, Gede Ody Busana. Keputusan diambil sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh tiga lembaga terkait yakni Dinas Pertanian, Dinas PUPR, dan Dinas Perkimta.
Tiga lembaga ini sempat diminta turun ke lokasi pembangunan perumahan subdisi di Dusun Purwa, guna mengkaji tuntutan warga. Hasilnya, Dinas Pertanian meminta agar limbah perumahan tidak dibuang ke irigasi Subak, kemudian saluran irigasi Subak dikembalikan ke posisinya seperti dulu. Sedangkan Dinas Perkimta merekomendasikan agar pengembang membuat biopori agar limbah perumahan tidak dibuang ke irigasi Subak. Sedangkan Dinas PUPR merekomendasikan agar dibangun tembok penyengker dengan menutup jalan perumahan agar menjaga kesucian Pura Dalem setempat. “Rekomendasi kami sesuai dengan rekomendasi dari masing-masing lembaga yang sudah turun ke lokasi. Dan ini harus disikapi oleh pengembang,” kata Ketua Komisi, Ody Busana.
Menurut Ody Busana, bila pengembang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Penananam Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) agar izin pembangunan rumah subsidi dikaji ulang. “Karena kami bukan eksekutor, jadi kami sudah berkoordinasi dengan Perizinan (PMPTSP,Red), agar dapat mengakaji ulang perizinan dari pembangunan perumahan itu,” kata politisi PDIP asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt ini.
Sekadar dicatat, pihak pengembang dalam membangun rumah subsidi di Dusun Purwa sudah mengantongi perizinan yang diperlukan. Namun, pihak Forum tetap mempermasalahkan karena keberadaan bangunan rumah subsidi itu dinilai mencemari kesucian Pura Dalem Desa Adat Pengastulan karena bangunan hanya berjarak 7 meter. Selain itu, keberadaan pemukiman baru dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan dikemudian hari, apalagi saat ini limbah pemukiman dibuang ke saluran irigasi subak. Forum juga mempersoalkan beberapa saluran irigasi subak yang sengaja ditutup oleh pengembang.
Nah, karena tidak ada titik temu dalam pertemuan mediasi itu, Komisi I meminta agar SKDP terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Perkimta dan Dinas Pertanian turun ke lokasi, guna memastikan beberapa hal yang dimasalahkan oleh Forum. Nantinya, masing-masing SKPD diminta menyampaikan kajiannya sebagai bahan dari rekomendasi Komisi I. *k19
Keputusan dalam bentuk rekomendasi diambil dalam rapat internal Komisi I, Kamis (26/12/2019) di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja. Rapat internal itu dipimpin, Ketua Komisi, Gede Ody Busana. Keputusan diambil sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh tiga lembaga terkait yakni Dinas Pertanian, Dinas PUPR, dan Dinas Perkimta.
Tiga lembaga ini sempat diminta turun ke lokasi pembangunan perumahan subdisi di Dusun Purwa, guna mengkaji tuntutan warga. Hasilnya, Dinas Pertanian meminta agar limbah perumahan tidak dibuang ke irigasi Subak, kemudian saluran irigasi Subak dikembalikan ke posisinya seperti dulu. Sedangkan Dinas Perkimta merekomendasikan agar pengembang membuat biopori agar limbah perumahan tidak dibuang ke irigasi Subak. Sedangkan Dinas PUPR merekomendasikan agar dibangun tembok penyengker dengan menutup jalan perumahan agar menjaga kesucian Pura Dalem setempat. “Rekomendasi kami sesuai dengan rekomendasi dari masing-masing lembaga yang sudah turun ke lokasi. Dan ini harus disikapi oleh pengembang,” kata Ketua Komisi, Ody Busana.
Menurut Ody Busana, bila pengembang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Penananam Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) agar izin pembangunan rumah subsidi dikaji ulang. “Karena kami bukan eksekutor, jadi kami sudah berkoordinasi dengan Perizinan (PMPTSP,Red), agar dapat mengakaji ulang perizinan dari pembangunan perumahan itu,” kata politisi PDIP asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt ini.
Sekadar dicatat, pihak pengembang dalam membangun rumah subsidi di Dusun Purwa sudah mengantongi perizinan yang diperlukan. Namun, pihak Forum tetap mempermasalahkan karena keberadaan bangunan rumah subsidi itu dinilai mencemari kesucian Pura Dalem Desa Adat Pengastulan karena bangunan hanya berjarak 7 meter. Selain itu, keberadaan pemukiman baru dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan dikemudian hari, apalagi saat ini limbah pemukiman dibuang ke saluran irigasi subak. Forum juga mempersoalkan beberapa saluran irigasi subak yang sengaja ditutup oleh pengembang.
Nah, karena tidak ada titik temu dalam pertemuan mediasi itu, Komisi I meminta agar SKDP terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Perkimta dan Dinas Pertanian turun ke lokasi, guna memastikan beberapa hal yang dimasalahkan oleh Forum. Nantinya, masing-masing SKPD diminta menyampaikan kajiannya sebagai bahan dari rekomendasi Komisi I. *k19
Komentar