Target Rp 1 Miliar, Retribusi Menara Telekomunikasi Zonk
Keberadaan menara-menara telekomunikasi di Buleleng belum bisa ditarik retribusi karena Perda baru disahkan pertengahan tahun 2019.
SINGARAJA, NusaBali
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng yang dipatok Rp 8,705 miliar pada tahun 2019 gagal terealisasi. Pasalnya hingga beberapa hari menjelang pergantian tahun, target tersebut baru tercapai sebesar Rp 5,940 miliar. Salah satu pengganjal target PAD itu adalah nihilnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Padahal sejak awal 2019, Pemkab Buleleng telah mencanangkan pendapatan dari keberadaan menara telekomunikasi. Tak tanggung-tanggung, angka yang dipasang adalah Rp 1 miliar. Namun sayang, target yang terealisasi zonk alias tidak ada hasil sama sekali.
Sejatinya menara telekomunikasi di wilayah Buleleng cukup banyak. Pemkab Buleleng pun kemudian menggali potensi pendapatan dari keberadaan menara tersebut, dengan mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Data dihimpun dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, tercatat ada tujuh potensi retribusi yang menjadi target sumber pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2019. Rinciannya, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi tempat penjualan minuman beralkohol (mikol), retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing, retribusi izin pemberian trayek, retribusi izin usaha perikanan (pribadi), dan retribusi izin usaha perikanan (badan usaha). Dari tujuh potensi tersebut, PAD yang ditargetkan masuk tercatat sebesar Rp 8,705 miliar.
Kepala Badan PMPTSP Kabupaten Buleleng, I Putu Artawan dikonfirmasi Kamis (26/12/2019), mengaku retribusi pengendalian menara telekomunikasi sama sekali tidak ada pendapatan, karena terbentur oleh regulasi. Penyebabnya adalah turunan dari Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yakni Peraturan Bupati (Perbup) yang baru terbit. Sehingga, pihaknya belum dapat mengenakan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. “Perdanya kan baru disahkan menjelang pertengahan tahun 2019, jadi prosesnya agak lama karena perlu diverifikasi lagi ke Provinsi. Nah setelah turun verifikasi itu, baru dapat dibuatkan Perbup. Jadi ini prosesnya memang agak lama. Mungkin nanti di tahun 2020, Perda tersebut baru sepenuhnya dapat diterapkan, karena Perbupnya sudah ada,” jelasnya.
Masih kata Putu Artawan, realisasi pendapatan juga dipengaruhi oleh belum tercapainya target retribusi IMB hingga tutup tahun. Dikatakan, rendahnya retribusi IMB sebagai akibat berkurangnya pembangunan rumah bersubsidi. Sehingga target yang ditetapkan sebesar Rp 5,760 miliar, baru terealisasi sebesar Rp 4,608 miliar. “Ini juga lumayan berpengaruh, karena yang mengajukan izin IMB menurun, akibat menurunya pembangunan rumah subsidi,” terang. *k19
Padahal sejak awal 2019, Pemkab Buleleng telah mencanangkan pendapatan dari keberadaan menara telekomunikasi. Tak tanggung-tanggung, angka yang dipasang adalah Rp 1 miliar. Namun sayang, target yang terealisasi zonk alias tidak ada hasil sama sekali.
Sejatinya menara telekomunikasi di wilayah Buleleng cukup banyak. Pemkab Buleleng pun kemudian menggali potensi pendapatan dari keberadaan menara tersebut, dengan mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Data dihimpun dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, tercatat ada tujuh potensi retribusi yang menjadi target sumber pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2019. Rinciannya, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi tempat penjualan minuman beralkohol (mikol), retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing, retribusi izin pemberian trayek, retribusi izin usaha perikanan (pribadi), dan retribusi izin usaha perikanan (badan usaha). Dari tujuh potensi tersebut, PAD yang ditargetkan masuk tercatat sebesar Rp 8,705 miliar.
Kepala Badan PMPTSP Kabupaten Buleleng, I Putu Artawan dikonfirmasi Kamis (26/12/2019), mengaku retribusi pengendalian menara telekomunikasi sama sekali tidak ada pendapatan, karena terbentur oleh regulasi. Penyebabnya adalah turunan dari Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yakni Peraturan Bupati (Perbup) yang baru terbit. Sehingga, pihaknya belum dapat mengenakan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. “Perdanya kan baru disahkan menjelang pertengahan tahun 2019, jadi prosesnya agak lama karena perlu diverifikasi lagi ke Provinsi. Nah setelah turun verifikasi itu, baru dapat dibuatkan Perbup. Jadi ini prosesnya memang agak lama. Mungkin nanti di tahun 2020, Perda tersebut baru sepenuhnya dapat diterapkan, karena Perbupnya sudah ada,” jelasnya.
Masih kata Putu Artawan, realisasi pendapatan juga dipengaruhi oleh belum tercapainya target retribusi IMB hingga tutup tahun. Dikatakan, rendahnya retribusi IMB sebagai akibat berkurangnya pembangunan rumah bersubsidi. Sehingga target yang ditetapkan sebesar Rp 5,760 miliar, baru terealisasi sebesar Rp 4,608 miliar. “Ini juga lumayan berpengaruh, karena yang mengajukan izin IMB menurun, akibat menurunya pembangunan rumah subsidi,” terang. *k19
Komentar