Tiap Orang Bergaji Rp 15 Juta/Bulan
Staf Khusus Bupati Jadi Tim Penunjang Kelitbangan
Mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Gianyar I Wayan Ardana yang sempat men jabat Staf Khusus Bupati Gianyar, sejak November 2019, berubah status menjadi anggota Tim Penunjang Kelitbangan/Tim Ahli Bupati.
GIANYAR, NusaBali
Lembaga dibawah koordinasi Bappeda Gianyar ini juga mempercayakan kepada I Wayan Artana, pensiunan Sekretaris DPRD Gianyar, per September 2019, sebagai anggota. Gaji tim penunjang ini dianggarkan di Bappeda, tidak lagi di Bagian Administrasi Pimpinan Setda Gianyar, sebagaimana pernah diterima Ardana selaku ‘Staf Khusus Bupati’, Rp 25 juta per bulan.
Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Gianyar I Gde Widarma Suharta saat dihubungi via whatsapp di Gianyar, Kamis (26/12). Widarma menjelaskan, Tim Kelitbangan Bappeda Gianyar dibagi menjadi tiga kelompok yakni Tim Pengendali Mutu Kelitbangan, Majelis Pertimbangan Kelitbangan, dan Tim Kelitbangan. Tim Kelitbangan dibagi dua tugas yaitu Pelaksana Kelitbangan dan Penunjang Kelitbangan.
Jelas dia, I Wayan Ardana dan I Watan Artana masuk dalam anggota Unsur Tim Penunjang Kelitbangan. Selain dua mantan pejabat eselon II Pemkab Gianyar ini, unsur ini dipimpim praktisi/akademisi Unud Prof DR I Wayan P Windia SH MSi, dan anggota Prof DR Ir I Wayan Windia SU, serta pakar seni Prof DR I Wayan Dibia SST MA.
Unsur Penunjang Kelitbangan dengan tupoksi menyerap isu strategis yang berkembang di masyarakat. Isu isu ini diserap untuk dijadikan bahan kajian. Unsur ini juga memfasilitasi pembahasan/kajian dengan Tim Kelitbangan. Dia menambakan gaji untuk Unsur Penunjang Kelitbangan Rp 15 juta/orang setiap bulan, bukan Rp 25 juta. Sedangkan gaji dari unsur lain tetap Rp 5 juta/bulan, dipotog pajak. ‘’Karena Unsur Penunjang Kelitbangan ini masuk setiap hari kerja, berkantor di Kantor Bappeda,’’ ujarnya. Widarma menambahkan, setiap hasil kerja Tim Kelitbangan menjadi masukan/rekomendasi untuk bahan pengambilan kebijakan bagi Bupati Gianyar.
Data NusaBali, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menerbitkan SK tentang perubahan atas Keputusan Bupati No 2175/F01/HK/2018 tentang Pembentukan Tim Ahli pada Bappeda Gianyar. Selain Unsur Penunjang, Tim ini juga memiliki Unsur Pelaksana Kelitbangan dengan bidang berbeda. Mereka terdiri dari sejumlah warga yang ditokohkan yakni Ir Ketut Witarka Yuidiata MT, Kadek Dwita Apriani SSos MIP, Drs I Nyoman Kandia MAG, Ir Wayan Darma Sedana, I Ketut Widia SH, Ida Bagus Minaka SH, Drs Dewa Ngakan Rai Budiasa, dan Dewa Anom Astawa SH.
Sebelumnya, kalangan pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar mempertanyakan legalitas dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) staf/tenaga khusus Bupati Gianyar. Karena penyelenggaraan urusan pemerintahan telah dibagi habis oleh OPD (organisasi perangkat daerah), sebagaimana tertuang dalam uraian tupoksi OPD di Bagian Ortal (Organisasi dan Tata Laksana). *lsa
Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Gianyar I Gde Widarma Suharta saat dihubungi via whatsapp di Gianyar, Kamis (26/12). Widarma menjelaskan, Tim Kelitbangan Bappeda Gianyar dibagi menjadi tiga kelompok yakni Tim Pengendali Mutu Kelitbangan, Majelis Pertimbangan Kelitbangan, dan Tim Kelitbangan. Tim Kelitbangan dibagi dua tugas yaitu Pelaksana Kelitbangan dan Penunjang Kelitbangan.
Jelas dia, I Wayan Ardana dan I Watan Artana masuk dalam anggota Unsur Tim Penunjang Kelitbangan. Selain dua mantan pejabat eselon II Pemkab Gianyar ini, unsur ini dipimpim praktisi/akademisi Unud Prof DR I Wayan P Windia SH MSi, dan anggota Prof DR Ir I Wayan Windia SU, serta pakar seni Prof DR I Wayan Dibia SST MA.
Unsur Penunjang Kelitbangan dengan tupoksi menyerap isu strategis yang berkembang di masyarakat. Isu isu ini diserap untuk dijadikan bahan kajian. Unsur ini juga memfasilitasi pembahasan/kajian dengan Tim Kelitbangan. Dia menambakan gaji untuk Unsur Penunjang Kelitbangan Rp 15 juta/orang setiap bulan, bukan Rp 25 juta. Sedangkan gaji dari unsur lain tetap Rp 5 juta/bulan, dipotog pajak. ‘’Karena Unsur Penunjang Kelitbangan ini masuk setiap hari kerja, berkantor di Kantor Bappeda,’’ ujarnya. Widarma menambahkan, setiap hasil kerja Tim Kelitbangan menjadi masukan/rekomendasi untuk bahan pengambilan kebijakan bagi Bupati Gianyar.
Data NusaBali, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menerbitkan SK tentang perubahan atas Keputusan Bupati No 2175/F01/HK/2018 tentang Pembentukan Tim Ahli pada Bappeda Gianyar. Selain Unsur Penunjang, Tim ini juga memiliki Unsur Pelaksana Kelitbangan dengan bidang berbeda. Mereka terdiri dari sejumlah warga yang ditokohkan yakni Ir Ketut Witarka Yuidiata MT, Kadek Dwita Apriani SSos MIP, Drs I Nyoman Kandia MAG, Ir Wayan Darma Sedana, I Ketut Widia SH, Ida Bagus Minaka SH, Drs Dewa Ngakan Rai Budiasa, dan Dewa Anom Astawa SH.
Sebelumnya, kalangan pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar mempertanyakan legalitas dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) staf/tenaga khusus Bupati Gianyar. Karena penyelenggaraan urusan pemerintahan telah dibagi habis oleh OPD (organisasi perangkat daerah), sebagaimana tertuang dalam uraian tupoksi OPD di Bagian Ortal (Organisasi dan Tata Laksana). *lsa
Komentar