'Mudah-mudahan Jokowi Kapok Penjarakan Saya'
Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat
Terdakwa kasus keonaran dan berita bohong Ratna Sarumpaet bebas Kamis (26/12).
JAKARTA, NusaBali
Ratna dikabarkan bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM.
"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, seperti dilansir detik, Kamis (26/12).
Desmihardi mengatakan, selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.
"Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkum HAM sehingga, dari total 2 tahun hukuman penjara, Ibu Ratna Menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," jelasnya.
Ratna sendiri mengaku bahagia saat ini. "Pokoknya aku bebas dan aku bahagia," kata perempuan kelahiran Tarutung, 16 Juli 1949 ini singkat dalam video yang diterima, Kamis (26/12).
Ratna terlihat didampingi dua pengacaranya dan anak-anaknya, salah satunya aktris Atiqah Hasiholan. Ratna terlihat tersenyum semringah.
Ratna mengatakan akan tetap mengkritik pemerintah. Bagi dia, kritik merupakan bentuk sayang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemajuan bangsa.
"Itu (mengkritik) kan tabiat saya, jadi saya rasa mudah-mudahan Pak Jokowi juga kapok memenjarakan saya," kata Ratna di rumahnya di Jl Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Ratna mengatakan kritik tak sepantasnya dibalas dengan proses hukum apalagi dipenjara. Apalagi dirinya sudah berusia uzur.
"Saya juga orang tua, masa kalau saya mengkritik terus saya dimarahin lagi, enggak boleh begitu dong," tambahnya.
Ratna merasa sebagai aktivis, tugas utamanya memang memberi kritik. Sebab kritik menurut dia tak ubahnya bentuk rasa sayang dirinya terhadap Jokowi ataupun bangsa Indonesia.
"Kalau beliau (Jokowi) enggak saya kritik, berarti saya tidak sayang sama dia atau tidak sayang sama bangsa ini. Jadi kapan mulai mengkritik enggak usah ditanya juga ya," katanya. Bagaimana Muannas Alaidid selaku pelapor menanggapi bebasnya Ratna Sarumpaet ini?
"Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara," kata Muannas dalam keterangannya, Kamis(26/12).
Ratna juga mengajukan banding atas vonis ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan. *
"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, seperti dilansir detik, Kamis (26/12).
Desmihardi mengatakan, selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.
"Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkum HAM sehingga, dari total 2 tahun hukuman penjara, Ibu Ratna Menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," jelasnya.
Ratna sendiri mengaku bahagia saat ini. "Pokoknya aku bebas dan aku bahagia," kata perempuan kelahiran Tarutung, 16 Juli 1949 ini singkat dalam video yang diterima, Kamis (26/12).
Ratna terlihat didampingi dua pengacaranya dan anak-anaknya, salah satunya aktris Atiqah Hasiholan. Ratna terlihat tersenyum semringah.
Ratna mengatakan akan tetap mengkritik pemerintah. Bagi dia, kritik merupakan bentuk sayang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemajuan bangsa.
"Itu (mengkritik) kan tabiat saya, jadi saya rasa mudah-mudahan Pak Jokowi juga kapok memenjarakan saya," kata Ratna di rumahnya di Jl Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Ratna mengatakan kritik tak sepantasnya dibalas dengan proses hukum apalagi dipenjara. Apalagi dirinya sudah berusia uzur.
"Saya juga orang tua, masa kalau saya mengkritik terus saya dimarahin lagi, enggak boleh begitu dong," tambahnya.
Ratna merasa sebagai aktivis, tugas utamanya memang memberi kritik. Sebab kritik menurut dia tak ubahnya bentuk rasa sayang dirinya terhadap Jokowi ataupun bangsa Indonesia.
"Kalau beliau (Jokowi) enggak saya kritik, berarti saya tidak sayang sama dia atau tidak sayang sama bangsa ini. Jadi kapan mulai mengkritik enggak usah ditanya juga ya," katanya. Bagaimana Muannas Alaidid selaku pelapor menanggapi bebasnya Ratna Sarumpaet ini?
"Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara," kata Muannas dalam keterangannya, Kamis(26/12).
Ratna juga mengajukan banding atas vonis ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan. *
Komentar