DKP Lebur 21 Trayek Angkutan Umum
Sesuai pembahasan rapat, Jumat kemarin, ada rencana 60 AKDP yang akan diubah menjadi angkos/angdes, dan 11 tetap menjadi AKDP.
NEGARA, NusaBali
Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Jembrana berencana memindahkan Terminal Negara di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, ke lokasi terminal baru di pinggir Jalan Umum Denpasar - Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Rencana pindah per awal tahun 2020 ini telah disepakati para sopir angkutan kota (angkot), angkutan desa (angdes) di Jembrana. DKP juga akan melebur 21 trayek angkutan umum dari 27 trayek di Jembrana, hingga menjadi 6 trayek.
Pemindahan terminal tersebut juga dibarengi sejumlah kesepakatan dari pihak Dinas PKP Jembrana. Salah satunya, menyederhanakan trayek angkot/angdes, sehingga lebih efektif bagi sopir angkot/angdes di tengah kondisi sepinya penumpang angkutan umum.
Kesepakatan itu diakui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan pada Dinas PKP Jembrana I Gusti Agung Kade Oka Diputra, usai menggelar rapat dengan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jembana, dan sejumlah sopir angkot dan angdes di Kantor Terminal Negara, Jumat (27/12).
Menurutnya, dalam rapat yang juga melibatkan dari Satlantas Polres Jembrana itu, dari para sopir angkot maupun angdes sepakat pindah ke terminal yang baru saja rampung dibangun pertengahan Desember 2019. Karena ada beberapa hal yang disepakati, terutama penyederhaan trayek angkot/angdes dari pihaknya. Hal ini sesuai dengan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang telah dibuat tahun 2019 ini. “Kami sederhanakan trayeknya. Dari 27 trayek menjadi 6 trayek,” ucap Agung Oka, seizin Kadis PKP Jembrana I Made Dwi Maharimbawa.
Agung Oka mengaku juga menyikapi permintaan sopir angkot/angdes untuk dapat ngetem di terminal saat ini, yang rencana dijadikan central parkir pengunjung Pasar Umum Negara. Namun untuk jadwal ngetem atau mangkal di central parkir nanti, diatur jadwalnya, dan tetap harus masuk ke Terminal Negara yang baru. “Kalau nanti tidak masuk terminal, kami akan tindak. Intinya, ya kami tetap fasilitasi apa yang menjadi permintaan teman-teman sopir angkutan umum. Karena tujuan membuat terminal baru, ini selain memajukan transportasi di Jembrana, kami ingin biar angdes juga tetap hidup,” ujarnya.
Di samping soal trayek, rapat juga membahas kesepakatan untuk memfasilitasi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang dulu terkena aturan pembatasan usia kendaraan, agar bisa menjadi angkot/angdes. Sesuai data saat ini, ada 26 angkot/angdes dan 71 AKDP di Jembrana. Sesuai pembahasan rapat Jumat kemarin, ada rencana 60 AKDP yang akan diubah menjadi angkos/angdes, dan 11 tetap menjadi AKDP. “Tetapi untuk pastinya berapa, itu nanti akan kami bahas lagi hari Minggu (29/12) nanti. Yang pasti nanti akan kami data kembali,” ucapnya.
Di samping memfasilitasi trayek atau peralihan AKDP menjadi angkot/angdes, sambung Agung Oka, pihaknya juga akan memfasilitasi agar seluruh angdes, angkot, dan AKDP di Jembrana, benar-benar berbadan hukum. Saat ini tidak sedikit yang sebenarnya masih berplat hitam atau belum berbadan hukum, tetapi sudah dipasangi plat kuning. Padahal, angkutan umum wajib berbadan hukum, sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. “Selain memfasilitasi agar berbadan hukum, nanti untuk izin trayek juga kami fasilitasi. Nantinya dengan upaya-upaya, ini juga dapat membuat pengguna jasa lebih terjamin, dan tranportasi angkutan umum di Jembrana tertata lebih bailk,” ungkapnya.
Jelas Agung Oka, nantinya ketika terminal sudah dioperasikan, juga ada perubahan jalur untuk bus AKDP, bus antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan pariwisata, angkutan antar jempur provinsi (AJAP), maupun angkutan sewa. Semua jenis kendaraan ini iwajib lurus di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, tanpa masuk ke Jalan Ngurah Rai di pusat Kota Negara. Itu pun bertujuan agar angkot/angdes bisa semakin leluas mencari penumpang di pusat Kota Negara. “Bus-bus tidak boleh nyari penumapng di Kota. Harus mencari penumpang di terminal. Kami arahkan terminal yang baru nanti, itu beroperasi maksimal,” pungkas Agung Oka. *ode
Pemindahan terminal tersebut juga dibarengi sejumlah kesepakatan dari pihak Dinas PKP Jembrana. Salah satunya, menyederhanakan trayek angkot/angdes, sehingga lebih efektif bagi sopir angkot/angdes di tengah kondisi sepinya penumpang angkutan umum.
Kesepakatan itu diakui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan pada Dinas PKP Jembrana I Gusti Agung Kade Oka Diputra, usai menggelar rapat dengan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jembana, dan sejumlah sopir angkot dan angdes di Kantor Terminal Negara, Jumat (27/12).
Menurutnya, dalam rapat yang juga melibatkan dari Satlantas Polres Jembrana itu, dari para sopir angkot maupun angdes sepakat pindah ke terminal yang baru saja rampung dibangun pertengahan Desember 2019. Karena ada beberapa hal yang disepakati, terutama penyederhaan trayek angkot/angdes dari pihaknya. Hal ini sesuai dengan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang telah dibuat tahun 2019 ini. “Kami sederhanakan trayeknya. Dari 27 trayek menjadi 6 trayek,” ucap Agung Oka, seizin Kadis PKP Jembrana I Made Dwi Maharimbawa.
Agung Oka mengaku juga menyikapi permintaan sopir angkot/angdes untuk dapat ngetem di terminal saat ini, yang rencana dijadikan central parkir pengunjung Pasar Umum Negara. Namun untuk jadwal ngetem atau mangkal di central parkir nanti, diatur jadwalnya, dan tetap harus masuk ke Terminal Negara yang baru. “Kalau nanti tidak masuk terminal, kami akan tindak. Intinya, ya kami tetap fasilitasi apa yang menjadi permintaan teman-teman sopir angkutan umum. Karena tujuan membuat terminal baru, ini selain memajukan transportasi di Jembrana, kami ingin biar angdes juga tetap hidup,” ujarnya.
Di samping soal trayek, rapat juga membahas kesepakatan untuk memfasilitasi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang dulu terkena aturan pembatasan usia kendaraan, agar bisa menjadi angkot/angdes. Sesuai data saat ini, ada 26 angkot/angdes dan 71 AKDP di Jembrana. Sesuai pembahasan rapat Jumat kemarin, ada rencana 60 AKDP yang akan diubah menjadi angkos/angdes, dan 11 tetap menjadi AKDP. “Tetapi untuk pastinya berapa, itu nanti akan kami bahas lagi hari Minggu (29/12) nanti. Yang pasti nanti akan kami data kembali,” ucapnya.
Di samping memfasilitasi trayek atau peralihan AKDP menjadi angkot/angdes, sambung Agung Oka, pihaknya juga akan memfasilitasi agar seluruh angdes, angkot, dan AKDP di Jembrana, benar-benar berbadan hukum. Saat ini tidak sedikit yang sebenarnya masih berplat hitam atau belum berbadan hukum, tetapi sudah dipasangi plat kuning. Padahal, angkutan umum wajib berbadan hukum, sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. “Selain memfasilitasi agar berbadan hukum, nanti untuk izin trayek juga kami fasilitasi. Nantinya dengan upaya-upaya, ini juga dapat membuat pengguna jasa lebih terjamin, dan tranportasi angkutan umum di Jembrana tertata lebih bailk,” ungkapnya.
Jelas Agung Oka, nantinya ketika terminal sudah dioperasikan, juga ada perubahan jalur untuk bus AKDP, bus antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan pariwisata, angkutan antar jempur provinsi (AJAP), maupun angkutan sewa. Semua jenis kendaraan ini iwajib lurus di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, tanpa masuk ke Jalan Ngurah Rai di pusat Kota Negara. Itu pun bertujuan agar angkot/angdes bisa semakin leluas mencari penumpang di pusat Kota Negara. “Bus-bus tidak boleh nyari penumapng di Kota. Harus mencari penumpang di terminal. Kami arahkan terminal yang baru nanti, itu beroperasi maksimal,” pungkas Agung Oka. *ode
1
Komentar