Tax Amnesty Bidik Ratusan Pengusaha Bali
Hadirnya ratusan pengusaha Bali pada acara sosialisasi membersitkan harapan program tax amnesty berjalan sukses di Bali.
DENPASAR, NusaBali
Sejak diberlakukan tax amnesty, jumlah wajib pajak di Bali yang mengajukan ‘pengampunan pajak’ masih rendah. Data yang tercatat di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorak Jenderal Pajak (DJP) Bali baru di angka puluhan. “Ya masih di bawah 20 wajib pajak,” kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Bali, Nyoman Ayu Ningsih, Selasa (2/8).
Demi mensukseskan program tax amnesty itu pula, Kanwil DJB Bali mengundang 675 pengusaha dalam acara sosialisasi di Sanur Paradise, Selasa (2/8) sore. Pengusaha yang diundang ini merupakan pengusaha berbagai bidang usaha di seluruh Bali, bahkan terlihat beberapa ekspatriat yang hadir dalam sosialisasi tersebut. “Melihat antusiasme yang datang, menambah keyakinan kami untuk memberi pelayanan terbaik,” kata Nader Sitorus, Kepala Kanwil DJP Bali.
Ayu Ningsih pun menegaskan bahwa esensi dari tax amnesty adalah adanya repatriasi aset-aset warga Indonesia di luar negeri agar dibawa pulang ke Indonesia. Kedua, untuik meningkatkan database perpajakan. "Kalau kita sudah tahu WP, baik yang punya NPWP dan tidak punya NPWP yang memiliki harta-harta banyak di dalam dan luar negeri kita masukan dalam basis data perpajakan. Jadi kita akan punya banyak lagi data sehingga kita bisa menghitung penerimaan pajaknya nanti kedepan berapa," sebut Ayu Ningsih.
Selanjutnya, tambah Ayu Ningsih, esensi tax amnesty bertujuan agar penerimaan pajak menjadi lebih baik.
Kanwil DJP Bali pun tak mengelak jika ada dana pengusaha Bali yang ‘diparkir’ di luar negeri. Namun Ayu Ningsih tak bisa mengungkap berapa dana pengusaha Bali di luar negeri maupun besaran dana yang berpotensi dibawa pulang ke Indonesia, khususnya Bali. “Yang boleh punya datanya hanya Menteri Keuangan dan Dirjen,” kelit Ayu Ningsih.
Misi ‘pemulangan dana’ yang disimpan di luar negeri ke tanah air itu pun didukung oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika. “Saya dukung penuh untuk implementasi tax amnesty di Bali. Mari pindahkan aset di luar negeri. Kali ini dituntut nasionalsime kita,” kata Pastika dalam sambutannya. “Mari kita sukseskan program ini,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, Penagihan dan Intelijen Kanwil DJP Bali, Putu Sudarma, menyebutkan bahwa saat ini diperlukan pertumbuhan ekonomi baru menyusul perlambatan ekonomi Indonesia, defisit neraca perdagangan, termasuk kondisi ekonomi global. “Sumber investasi baru itu bisa dari dana repatriasi yang dipulangkan ke tanah air,” kata Sudarma.
Secara nasional, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari program tax amnesty sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Kementerian Keuangan pun optimistis Juli-September 2016 merupakan periode paling optimal dari program tax amnesty. Pasalnya, pemohon amnesti pajak bisa mendapatkan tarif tebusan terendah atas tambahan aset yang belum dilaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).
Tax amnesty sendiri merupakan pengampunan pajak berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016. *mao
Sejak diberlakukan tax amnesty, jumlah wajib pajak di Bali yang mengajukan ‘pengampunan pajak’ masih rendah. Data yang tercatat di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorak Jenderal Pajak (DJP) Bali baru di angka puluhan. “Ya masih di bawah 20 wajib pajak,” kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Bali, Nyoman Ayu Ningsih, Selasa (2/8).
Demi mensukseskan program tax amnesty itu pula, Kanwil DJB Bali mengundang 675 pengusaha dalam acara sosialisasi di Sanur Paradise, Selasa (2/8) sore. Pengusaha yang diundang ini merupakan pengusaha berbagai bidang usaha di seluruh Bali, bahkan terlihat beberapa ekspatriat yang hadir dalam sosialisasi tersebut. “Melihat antusiasme yang datang, menambah keyakinan kami untuk memberi pelayanan terbaik,” kata Nader Sitorus, Kepala Kanwil DJP Bali.
Ayu Ningsih pun menegaskan bahwa esensi dari tax amnesty adalah adanya repatriasi aset-aset warga Indonesia di luar negeri agar dibawa pulang ke Indonesia. Kedua, untuik meningkatkan database perpajakan. "Kalau kita sudah tahu WP, baik yang punya NPWP dan tidak punya NPWP yang memiliki harta-harta banyak di dalam dan luar negeri kita masukan dalam basis data perpajakan. Jadi kita akan punya banyak lagi data sehingga kita bisa menghitung penerimaan pajaknya nanti kedepan berapa," sebut Ayu Ningsih.
Selanjutnya, tambah Ayu Ningsih, esensi tax amnesty bertujuan agar penerimaan pajak menjadi lebih baik.
Kanwil DJP Bali pun tak mengelak jika ada dana pengusaha Bali yang ‘diparkir’ di luar negeri. Namun Ayu Ningsih tak bisa mengungkap berapa dana pengusaha Bali di luar negeri maupun besaran dana yang berpotensi dibawa pulang ke Indonesia, khususnya Bali. “Yang boleh punya datanya hanya Menteri Keuangan dan Dirjen,” kelit Ayu Ningsih.
Misi ‘pemulangan dana’ yang disimpan di luar negeri ke tanah air itu pun didukung oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika. “Saya dukung penuh untuk implementasi tax amnesty di Bali. Mari pindahkan aset di luar negeri. Kali ini dituntut nasionalsime kita,” kata Pastika dalam sambutannya. “Mari kita sukseskan program ini,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, Penagihan dan Intelijen Kanwil DJP Bali, Putu Sudarma, menyebutkan bahwa saat ini diperlukan pertumbuhan ekonomi baru menyusul perlambatan ekonomi Indonesia, defisit neraca perdagangan, termasuk kondisi ekonomi global. “Sumber investasi baru itu bisa dari dana repatriasi yang dipulangkan ke tanah air,” kata Sudarma.
Secara nasional, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari program tax amnesty sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Kementerian Keuangan pun optimistis Juli-September 2016 merupakan periode paling optimal dari program tax amnesty. Pasalnya, pemohon amnesti pajak bisa mendapatkan tarif tebusan terendah atas tambahan aset yang belum dilaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).
Tax amnesty sendiri merupakan pengampunan pajak berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016. *mao
Komentar