Loka POM Buleleng Semprit Toko Bahan Kue
Petugas BPOM dari Loka POM Buleleng memberikan surat teguran kepada pemilik sebuah toko bahan kue di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (27/12).
NEGARA, NusaBali
Karena petugas menemukan sejumlah produk bahan tambahan pangan yang dijual di toko dengan pengemasan ulang.
Sejumlah produk kemasan ulang itu dikemas ulang di toko setempat dengan proses pengemasan yang tidak sesuai standar produk aslinya. Saat turun ke toko tersebut, petugas sempat melihat secara langsung aktivitas pengemasan ulang sejumlah produk bahan kue yang dilakukan di belakang toko. Di mana pengemasan ulang itu dilakukan secara manual tanda standar jelas. Bahan kemasan yang digunakan juga sangat jauh berbeda dengan kemasan aslinya. Adapun beberapa produk yang sempat ditemukan merupakan kemasan ulang, ada berupa kismis, margarin, keju, meses, pengembang kue, dan bahan-bahan kue lainnya.
Dari keterangan pemilik kepada petugas, tidak semua produk kemasan ulang itu dikemas ulang di tokonya. Tetapi ada yang diterima di tokonya, memang sudah dikemas sedemikian rupa dari produsen yang juga melakukan pengemasan ulang terhadap produk aslinya. Terkait pengamasan ulang di tokonya, pemilik mengaku sengaja mengkemas ulang produk-produk yang aslinya berkemasan dalam satuan kilogram menjadi kemasang kecil-kecil karena permintaan konsumen yang biasa membeli secara eceran.
Meski demikian, petugas Loka POM Buleleng memastikan repacking atau pengemasan ulang tehadap produk-produk bahan pangan atau bahan tambahan pangan itu, tidak diperbolehkan. Pasalnya, produk aslinya yang diproduksi dengan ukuran tertentu itu sudah ditentukan standarnya. Karena itu, selain memberikan peringatan secara tertulis, dari pemilik juga langsung diminta tidak menjual lagi produk-produk yang telah dikemas ulang.
Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana yang turun langsung dalam sidak ke toko bahan kue itu, mengatakan pengemasan ulang dari produk-produk dengan ukuran terbentu menjadi ukuran yang lebih kecil-kecil, ini sudah termasuk proses produksi. Sedangka untuk proses produksi bahan pangan ataupun bahan tambahan pangan, wajib mendapat izin edar dari BPOM, setelah produksinya dipastikan memenuhi standar kelayakan. Baik itu menyangkut bahan-bahan yang digunakan, hingga proses pengemasan. “Untuk mendapat izin edar itu, sangat ketat prosesnya. Tidak asal-asalan,” ujarnya.
Karena itu, sambung Ery, selain menyalahi aturan, pengemasan ulang produk-produk bahan pangan ataupun bahan tambahan pangan, itu sangat diragukan kelayakan ataupun keaman bagi konsumen. “Kalau yang sudah berizin edar, bisa kita jamin produknya. Kemudain saat repacking (dikemas ulang), nah kita tidak bisa jamin keamannya. Apalagi seperti tadi yang kita lihat, proses repackingnya hanya apa adanya,” ucapnya. *ode
Karena petugas menemukan sejumlah produk bahan tambahan pangan yang dijual di toko dengan pengemasan ulang.
Sejumlah produk kemasan ulang itu dikemas ulang di toko setempat dengan proses pengemasan yang tidak sesuai standar produk aslinya. Saat turun ke toko tersebut, petugas sempat melihat secara langsung aktivitas pengemasan ulang sejumlah produk bahan kue yang dilakukan di belakang toko. Di mana pengemasan ulang itu dilakukan secara manual tanda standar jelas. Bahan kemasan yang digunakan juga sangat jauh berbeda dengan kemasan aslinya. Adapun beberapa produk yang sempat ditemukan merupakan kemasan ulang, ada berupa kismis, margarin, keju, meses, pengembang kue, dan bahan-bahan kue lainnya.
Dari keterangan pemilik kepada petugas, tidak semua produk kemasan ulang itu dikemas ulang di tokonya. Tetapi ada yang diterima di tokonya, memang sudah dikemas sedemikian rupa dari produsen yang juga melakukan pengemasan ulang terhadap produk aslinya. Terkait pengamasan ulang di tokonya, pemilik mengaku sengaja mengkemas ulang produk-produk yang aslinya berkemasan dalam satuan kilogram menjadi kemasang kecil-kecil karena permintaan konsumen yang biasa membeli secara eceran.
Meski demikian, petugas Loka POM Buleleng memastikan repacking atau pengemasan ulang tehadap produk-produk bahan pangan atau bahan tambahan pangan itu, tidak diperbolehkan. Pasalnya, produk aslinya yang diproduksi dengan ukuran tertentu itu sudah ditentukan standarnya. Karena itu, selain memberikan peringatan secara tertulis, dari pemilik juga langsung diminta tidak menjual lagi produk-produk yang telah dikemas ulang.
Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana yang turun langsung dalam sidak ke toko bahan kue itu, mengatakan pengemasan ulang dari produk-produk dengan ukuran terbentu menjadi ukuran yang lebih kecil-kecil, ini sudah termasuk proses produksi. Sedangka untuk proses produksi bahan pangan ataupun bahan tambahan pangan, wajib mendapat izin edar dari BPOM, setelah produksinya dipastikan memenuhi standar kelayakan. Baik itu menyangkut bahan-bahan yang digunakan, hingga proses pengemasan. “Untuk mendapat izin edar itu, sangat ketat prosesnya. Tidak asal-asalan,” ujarnya.
Karena itu, sambung Ery, selain menyalahi aturan, pengemasan ulang produk-produk bahan pangan ataupun bahan tambahan pangan, itu sangat diragukan kelayakan ataupun keaman bagi konsumen. “Kalau yang sudah berizin edar, bisa kita jamin produknya. Kemudain saat repacking (dikemas ulang), nah kita tidak bisa jamin keamannya. Apalagi seperti tadi yang kita lihat, proses repackingnya hanya apa adanya,” ucapnya. *ode
1
Komentar