Satpol PP Gojlok Penggeber Knalpot Motor
Satpol PP Tabanan menggojlok salah seorang pemuda, Ketut Gede Harry Yudha.
TABANAN, NusaBali
Karena dia menunggangi sepeda motornya dengan beratraksi di lantai dalam Gedung Ketut Maria. Pemuda asal Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan ini diberi hukuman ringan dengan menghapalkan Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dan push up.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan aksi nyeleneh memainkan sepeda motor dilakukan di gedung kesenian I Ketut Maria Tabanan, Sabtu (21/12) malam. Kemudian aksi tersebut viral di medsos. “ Satpol PP pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pelaku Ketut Gede Harry Yudha Praditya,’’ ujarnya.
Karena merasa bersalah, pelaku pada Jumat (27/12) datang ke Kantor Satpol PP Tabanan untuk meminta maaf. Meski sudah ada itikad baik, tetap saja Satpol PP memberikan efek jera. Dia diberikan pembinaan dan hukuman ringan, salah satunya diminta mengucapkan Pancasila dan push up. "Sebatas hukuman non yustisi karena yang bersangkutan ini juga masih sekolah dan sedang training," tegasnya.
Dikatakan Sarba, pemuda ini sebenarnya sudah datang ke Kantor Satpol PP Tabanan, Kamis (26/12) sore, diantar temannya. Oleh petugas, dia diminta untuk datang Jumat (27/12) pagi. Benar saja, sekitar pukul 08.00 Wita, Ketut Harry kembali mendatangi Kantor Satpol PP untuk meminta maaf atas perbuatannya yang sudah masuk dalam kategori kenakalan remaja. "Tadi pagi (Jumat kemarin, Red) datang sendiri. Kami beri pembinaan dan sekedar hukuman ringan untuk efek jera. Dia diminta menyampaikan permohonan maafnya dengan gaya tangan hormat, push up dan bersih-bersih. Usai jam kantor dia baru boleh pulang," terangnya.
Bahkan agar tak mengulangi perbuatannya, Ketut Harry juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan kenakalan remaja lagi.
"Dia bilang kejadiannya tanggal 21 Desember dini hari. Saat itu hujan, ada yang naik ke Gedung Kesenian Maria, jadi dia ikut kesana,"imbuhnya.
Sarba mengingatkan kepada masyarakat bahwa Gedung Kesenian I Ketut Maria adalah trade mark Tabanan. Karena ada nama seniman besar yang dibangun dengan susah payah. Gedung ini hanya boleh digunakan untuk hal hal yang pantas seperti seni, kegiatan budaya. Bukan untuk kenalan remaja.
Pasca kejadian tersebut, jajaran Satpol PP akan lebih mengintensifkan lagi pengawasan di areal tersebut. Karena selama ini belum adanya ketersediaan pos pantau pengawasan, membuat kawasan Gedung Kesenian I Ketut Maria hanya sebatas titik sambang (lintasan jalur patroli). "Jadi pelanggar terkesan kucing kucingan dengan petugas. Inilah mengapa ada rencana kami mendirikan pos pantau pengawasan. Mudah-mudahan ada dana sumbangan dari mitra kerja agar pengawasan lebih intensif lagi," tandasnya. *des
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan aksi nyeleneh memainkan sepeda motor dilakukan di gedung kesenian I Ketut Maria Tabanan, Sabtu (21/12) malam. Kemudian aksi tersebut viral di medsos. “ Satpol PP pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pelaku Ketut Gede Harry Yudha Praditya,’’ ujarnya.
Karena merasa bersalah, pelaku pada Jumat (27/12) datang ke Kantor Satpol PP Tabanan untuk meminta maaf. Meski sudah ada itikad baik, tetap saja Satpol PP memberikan efek jera. Dia diberikan pembinaan dan hukuman ringan, salah satunya diminta mengucapkan Pancasila dan push up. "Sebatas hukuman non yustisi karena yang bersangkutan ini juga masih sekolah dan sedang training," tegasnya.
Dikatakan Sarba, pemuda ini sebenarnya sudah datang ke Kantor Satpol PP Tabanan, Kamis (26/12) sore, diantar temannya. Oleh petugas, dia diminta untuk datang Jumat (27/12) pagi. Benar saja, sekitar pukul 08.00 Wita, Ketut Harry kembali mendatangi Kantor Satpol PP untuk meminta maaf atas perbuatannya yang sudah masuk dalam kategori kenakalan remaja. "Tadi pagi (Jumat kemarin, Red) datang sendiri. Kami beri pembinaan dan sekedar hukuman ringan untuk efek jera. Dia diminta menyampaikan permohonan maafnya dengan gaya tangan hormat, push up dan bersih-bersih. Usai jam kantor dia baru boleh pulang," terangnya.
Bahkan agar tak mengulangi perbuatannya, Ketut Harry juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan kenakalan remaja lagi.
"Dia bilang kejadiannya tanggal 21 Desember dini hari. Saat itu hujan, ada yang naik ke Gedung Kesenian Maria, jadi dia ikut kesana,"imbuhnya.
Sarba mengingatkan kepada masyarakat bahwa Gedung Kesenian I Ketut Maria adalah trade mark Tabanan. Karena ada nama seniman besar yang dibangun dengan susah payah. Gedung ini hanya boleh digunakan untuk hal hal yang pantas seperti seni, kegiatan budaya. Bukan untuk kenalan remaja.
Pasca kejadian tersebut, jajaran Satpol PP akan lebih mengintensifkan lagi pengawasan di areal tersebut. Karena selama ini belum adanya ketersediaan pos pantau pengawasan, membuat kawasan Gedung Kesenian I Ketut Maria hanya sebatas titik sambang (lintasan jalur patroli). "Jadi pelanggar terkesan kucing kucingan dengan petugas. Inilah mengapa ada rencana kami mendirikan pos pantau pengawasan. Mudah-mudahan ada dana sumbangan dari mitra kerja agar pengawasan lebih intensif lagi," tandasnya. *des
Komentar