Vonis Incracht, Perbekel Azhari Lengser Permanen
Dinas PMD Ajukan Permohonan Salinan Putusan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, segera ajukan permohonan agar mendapat salinan putusan atas vonis hukum Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng (nonaktif), Muhammad Ashari, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar.
SINGARAJA, NusaBali
Permohonan itu menyusul, Perbekel nonaktif Ashari tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor. Salinan putusan itu sebagai dasar Dinas PMD memproses pemberhentian Ashari sebagai Perbekel Celukan Bawang.
“Kalau pemberhentianya secara permanen, kami masih menunggu salinan putusannya. Memang kalau menunggu agak lama, tetapi kami akan ajukan surat permohonan, agar salinan putusan itu segera diberikan,” ujar Kepala Dinas PMD Buleleng, I Made Subur, melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) PMD Buleleng, I Gusti Ngurah Putu Mastika, Sabtu (28/12).
Menurut Mastika, surat permohonan permintaan salinan putusan Ashari, rencananya diajukan, Senin (30/12) ke Pengadilan Tipikor di Denpasar. Permohonan salinan putusan itu, menyusul kabar putusan Pengadilan Tipikor atas kasus Ashari sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap. Karena, Ashari tidak mengajukan banding sampai batas waktu yang diberikan selama sepekan sejak putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
“Ya surat permohonannya, mungkin Senin depan kami proses, ajukan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar,” imbuh Mastika. Ashari sendiri divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan, pada Rabu (18/12) lalu. Ashari juga divonis membayar denda sebesar Rp 50 juta. Atas putusan tersebut, Ashari diberikan waktu seminggu untuk berfikir mengajukan banding.
Namun kabarnya, Ashari memilih menerima putusan tersebut, dengan tidak mengajukan banding. “Sepertinya sudah inkracht, karena sampai kemarin (Jumat, 27/12), tidak ada upaya hukum dari yang bersangkutan (Ashari,Red), karena waktunya pikir-pikir sudah habis,” kata Kasi Pidsus Kejari Buleleng, I Wayan Genip, salah satu Jaksa Penutut Umum (JPU) kasus Ashari, saat dikonfirmasi, Sabtu kemarin.
Berkas salinan putusan itu menjadi dasar dalam pemeberhentian Ashari dari jabatan Perbekel Celukan Bawang. Untuk mengisi kekosongan jabatan Perbekel Celukan Bawang akan ditunjuk Pj dari kalangan PNS. Pj Perbekel Celukan Bawang akan melaksanakan tugasnya hingga terpilihnya kembali Perbekel Celukan Bawang. Pemilihan perbekel tersebut dilaksanakan melalui proses PAW lewat musyawarah mufakat.
Ashari dilantik bersamaan dengan pelantikan 30 calon perbekel terpilih lainnya, hasil Pilkel serentak pada 31 Oktober 2019 lalu, pada Selasa (17/12) di Gedung Mr I Gusti Ketut Pudja, eks Pelabuhan Buleleng. Begitu usai dilantik, Ashari langsung dinon aktifkan sebagai Perbekel Celukan Bawang. *k19
“Kalau pemberhentianya secara permanen, kami masih menunggu salinan putusannya. Memang kalau menunggu agak lama, tetapi kami akan ajukan surat permohonan, agar salinan putusan itu segera diberikan,” ujar Kepala Dinas PMD Buleleng, I Made Subur, melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) PMD Buleleng, I Gusti Ngurah Putu Mastika, Sabtu (28/12).
Menurut Mastika, surat permohonan permintaan salinan putusan Ashari, rencananya diajukan, Senin (30/12) ke Pengadilan Tipikor di Denpasar. Permohonan salinan putusan itu, menyusul kabar putusan Pengadilan Tipikor atas kasus Ashari sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap. Karena, Ashari tidak mengajukan banding sampai batas waktu yang diberikan selama sepekan sejak putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
“Ya surat permohonannya, mungkin Senin depan kami proses, ajukan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar,” imbuh Mastika. Ashari sendiri divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan, pada Rabu (18/12) lalu. Ashari juga divonis membayar denda sebesar Rp 50 juta. Atas putusan tersebut, Ashari diberikan waktu seminggu untuk berfikir mengajukan banding.
Namun kabarnya, Ashari memilih menerima putusan tersebut, dengan tidak mengajukan banding. “Sepertinya sudah inkracht, karena sampai kemarin (Jumat, 27/12), tidak ada upaya hukum dari yang bersangkutan (Ashari,Red), karena waktunya pikir-pikir sudah habis,” kata Kasi Pidsus Kejari Buleleng, I Wayan Genip, salah satu Jaksa Penutut Umum (JPU) kasus Ashari, saat dikonfirmasi, Sabtu kemarin.
Berkas salinan putusan itu menjadi dasar dalam pemeberhentian Ashari dari jabatan Perbekel Celukan Bawang. Untuk mengisi kekosongan jabatan Perbekel Celukan Bawang akan ditunjuk Pj dari kalangan PNS. Pj Perbekel Celukan Bawang akan melaksanakan tugasnya hingga terpilihnya kembali Perbekel Celukan Bawang. Pemilihan perbekel tersebut dilaksanakan melalui proses PAW lewat musyawarah mufakat.
Ashari dilantik bersamaan dengan pelantikan 30 calon perbekel terpilih lainnya, hasil Pilkel serentak pada 31 Oktober 2019 lalu, pada Selasa (17/12) di Gedung Mr I Gusti Ketut Pudja, eks Pelabuhan Buleleng. Begitu usai dilantik, Ashari langsung dinon aktifkan sebagai Perbekel Celukan Bawang. *k19
Komentar