Dana BOS Bisa Dipakai Belanja Online
Melalui aplikasi ini dana bos dapat direalisasikan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini memaksimalkan era digital dalam hal pembelajaan uang negara untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Melalui aplikasi digital yang bernama Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), kini sekolah melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara online.
SIPlah dapat memudahkan sekolah untuk mencari barang yang akan dibeli, melakukan perbandingan harga, melakukan pemesanan, dan melakukan transaksi non tunai, serta dapat mengelola dokumen bukti transaksi. "Dengan SIPlah proses pengadaan barang dan jasa jadi lebih mudah, karena bisa dilakukan melalui transaksi online melalui market place yang telah bekerjasama dengan Kemendikbud," tulis akun instagram resmi Kemendikbud @kemendikbud.ri, Selasa (24/12).
Kemendikbud menambahkan, tidak ada penambahan biaya pendaftaran antar pihak sekolah dan penyedia barang dan jasa. Sistem ini juga menjadi alat bantu supervisi proses pengadaan barang dan jasa bagi kepala sekolah dan bendahara BOS. Data transaksi yang terekam di aplikasi ini akan mempermudah Kemendikbud dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa di sekolah. Selain itu melalui aplikasi ini dana bos dapat direalisasikan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SIPLah mendorong pengadaan di sekolah menjadi lebih transparan serta membuka peluang pelaku usaha agar lebih banyak, sehingga transaksi dapat terkonsentrasi pada tingkat harga yang lebih rendah.
Sementara itu, pelaporan BOS ini bisa dilakukan melalui situs resmi Kemdikbud yaitu di bos.kemdikbud.go.id. Dana yang akan dilaporkan adalah sesuai dengan alokasi dana yang diperoleh setiap triwulan, artinya adalah dalam 1 (satu) tahun anggaran sekolah diwajibkan untuk meakukan pelaporan sebanyak empat kali. *
SIPlah dapat memudahkan sekolah untuk mencari barang yang akan dibeli, melakukan perbandingan harga, melakukan pemesanan, dan melakukan transaksi non tunai, serta dapat mengelola dokumen bukti transaksi. "Dengan SIPlah proses pengadaan barang dan jasa jadi lebih mudah, karena bisa dilakukan melalui transaksi online melalui market place yang telah bekerjasama dengan Kemendikbud," tulis akun instagram resmi Kemendikbud @kemendikbud.ri, Selasa (24/12).
Kemendikbud menambahkan, tidak ada penambahan biaya pendaftaran antar pihak sekolah dan penyedia barang dan jasa. Sistem ini juga menjadi alat bantu supervisi proses pengadaan barang dan jasa bagi kepala sekolah dan bendahara BOS. Data transaksi yang terekam di aplikasi ini akan mempermudah Kemendikbud dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa di sekolah. Selain itu melalui aplikasi ini dana bos dapat direalisasikan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SIPLah mendorong pengadaan di sekolah menjadi lebih transparan serta membuka peluang pelaku usaha agar lebih banyak, sehingga transaksi dapat terkonsentrasi pada tingkat harga yang lebih rendah.
Sementara itu, pelaporan BOS ini bisa dilakukan melalui situs resmi Kemdikbud yaitu di bos.kemdikbud.go.id. Dana yang akan dilaporkan adalah sesuai dengan alokasi dana yang diperoleh setiap triwulan, artinya adalah dalam 1 (satu) tahun anggaran sekolah diwajibkan untuk meakukan pelaporan sebanyak empat kali. *
1
Komentar