DPRD Buleleng Bakal Sisir Perda ‘Karatan’
Perda ataupun Perbup yang sudah tidak relevan dan tumpang-tindih direncanakan dicabut.
SINGARAJA, NusaBali
Lembaga DPRD Buleleng, mulai mencanangkan penyisiran terhadap produk-produk hukum yang dinilai tidak relevan lagi. Di samping itu, lembaga wakil rakyat ini juga akan menggenjot efektivitas produk hukum yang ada. “Tahun depan kami akan sisir Peraturan-peraturan yang ada baik itu Perda maupun Perbup. Karena kami akui, banyak yang tidak relevan dan kesannya ada yang tumpang tindih,” kata Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna saat menggelar open house jelang pergantian tahun, Minggu (29/12/2019) di rumah jabatan Ketua DPRD Buleleng, di Jalan Ngurah Rai Singaraja.
Kegiatan kemarin mengundang seluruh awak media di Buleleng. Ketua Dewan Supriatna didampingi Wakil Ketua, Ketut Susila Umbara, dan perwakilan dari Fraksi, serta Kabag Humas DPRD Buleleng, Made Supartawan. Dalam pertemuan itu, banyak muncul masukan terkait dengan kinerja lembaga DPRD Buleleng. Salah satunya tentang fungsi legislasi dan pengawasan dari lembaga dewan.
Menurut Supriatna, fungsi pengawasan itu akan lebih ditingkatkan lagi. Sedangkan untuk fungsi legislasi, pihaknya akan lebih selektif dalam mencanangkan pembahasan Perda inisiatif maupun usulan eksekutif. “Seperti kebijakan Bapak Presiden, buat apa membuat peraturan terlalu banyak yang justru menyulitkan kita. Membuat peraturan sedikit tetapi efektif. Nah mudah-mudahan kebijakan itu bisa diterapkan disemua daerah, termasuk kami di Buleleng,” tegas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya di tahun 2020 akan menyisir Perda-Perda termasuk Perbup-Perbup yang tidak efektif dan terkesan tumpang tindih. Karena diakui, tidak sedikit perda yang tidak efektif dan tumpang tindih. “Ke depan, paraturan seperti itu biar dicabut saja. Dan kami juga akan mengawasi efektivitas pelaksanaan Perda di lapangan,” tandasnya.
Sekadar dicatat, di tahun 2019, lembaga dewan mengesahkan 10 Perda. Sedangkan di tahun 2020, lembaga dewan menargetkan mengesahkan 12 Perda lagi.*k19
Lembaga DPRD Buleleng, mulai mencanangkan penyisiran terhadap produk-produk hukum yang dinilai tidak relevan lagi. Di samping itu, lembaga wakil rakyat ini juga akan menggenjot efektivitas produk hukum yang ada. “Tahun depan kami akan sisir Peraturan-peraturan yang ada baik itu Perda maupun Perbup. Karena kami akui, banyak yang tidak relevan dan kesannya ada yang tumpang tindih,” kata Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna saat menggelar open house jelang pergantian tahun, Minggu (29/12/2019) di rumah jabatan Ketua DPRD Buleleng, di Jalan Ngurah Rai Singaraja.
Kegiatan kemarin mengundang seluruh awak media di Buleleng. Ketua Dewan Supriatna didampingi Wakil Ketua, Ketut Susila Umbara, dan perwakilan dari Fraksi, serta Kabag Humas DPRD Buleleng, Made Supartawan. Dalam pertemuan itu, banyak muncul masukan terkait dengan kinerja lembaga DPRD Buleleng. Salah satunya tentang fungsi legislasi dan pengawasan dari lembaga dewan.
Menurut Supriatna, fungsi pengawasan itu akan lebih ditingkatkan lagi. Sedangkan untuk fungsi legislasi, pihaknya akan lebih selektif dalam mencanangkan pembahasan Perda inisiatif maupun usulan eksekutif. “Seperti kebijakan Bapak Presiden, buat apa membuat peraturan terlalu banyak yang justru menyulitkan kita. Membuat peraturan sedikit tetapi efektif. Nah mudah-mudahan kebijakan itu bisa diterapkan disemua daerah, termasuk kami di Buleleng,” tegas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya di tahun 2020 akan menyisir Perda-Perda termasuk Perbup-Perbup yang tidak efektif dan terkesan tumpang tindih. Karena diakui, tidak sedikit perda yang tidak efektif dan tumpang tindih. “Ke depan, paraturan seperti itu biar dicabut saja. Dan kami juga akan mengawasi efektivitas pelaksanaan Perda di lapangan,” tandasnya.
Sekadar dicatat, di tahun 2019, lembaga dewan mengesahkan 10 Perda. Sedangkan di tahun 2020, lembaga dewan menargetkan mengesahkan 12 Perda lagi.*k19
Komentar