Keterangan Saksi Sudutkan Margriet
Dua tersangka kasus pembunuhan bocah Engeline, 8, yakni Margriet Ch Megawe, 60 (ibu angkat korban) dan Agustay Nada May, 26 (pembantu di rumah Margriet) menjalani sidang terpisah, Selasa (10/11).
DENPASAR, NusaBali
Margriet sidang di PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di amana empat saksi yang dihadirkan sudutkan terdakwa. Sedangkan Agustay jalani sidang di TKP pembunuhan korban Engeline di rumah ibu angkatnya, Jalan Sedap Malam 26 Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Ada empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan terdakwa Margriet di PN Denpasar, Selasa kemarin. Mereka masing-masing kedua orangtua kandung bocah Engeline yakni pasutri Achmad Rosidiq dan Hamidah, serta Ni Nyoman Masni (Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali yang melaporkan kasus penelantaran anak dengan korban Engeline ke polisi), dan Aneke Wibowo (notaris yang membuat akta pengangkatan Engeline sebagai anak oleh Margriet).
Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan kemarin menyudutkan terdakwa Margriet. Saksi pasutri Achmad Rosidiq dan Hamidah memaparkan, bocah Engeline dilahirkan di salah satu klinik kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, 19 Mei 2007. Setelah lahir dengan kondisi sehat, Engeline langsung diangkat Margriet sebagai anak.
Kala itu, ibu kandung si bocah, Hamidah, mengaku hanya diberi uang Rp 800.000 untuk biaya persalinan. Sedangkan suaminya, Rosidiq mengaku sempat diberikan uang Rp 1 juta oleh Margriet untuk merawat sang istri pasca melahirkan. “Saya tidak tahu siapa yang memfasilitasi pengangkatan anak ini,” kenang Hamidah.
Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur ini mengatakan, sejak dilahirkan hingga Engeline berusia 8 tahun dan kemudian ditemukan tewas terkubur, dia tak pernah ketemu putri ciliknya yang diasuh terdakwa Margriet. Bahkan, Hamidah tak pernah tahui agama dan kondisi anaknya yang ditemukan tewas terkubur di kandang ayam belakang rumah ibu angkatnya. “Memang saya tak pernah dilarang menemui Engeline, tapi saya tidak boleh memperkenalkan diri sebagai ibunya,” tutur Hamidah.
Sedangkan saksi yang notaris Aneke Wibowo, mengaku pernah menolak untuk membuatkan perjanjian pengangkatan anak yang diminta Margriet. Dia menyarankan untuk membuat akta pengangkatan anak ke pengadilan. “Tapi, tidak lama kemudian, mereka kembali dan meminta saya untuk membuat surat perjanjian tentang diangkanya anak dari Rosidik dan Hamidah oleh Margriet. Akhirnya, saya sanggupi,” bebernya.
Notaris yang berkantor di Jalan Teuku Umar Denpasar ini mengaku hanya membuat surat perjanjian tentang diangkatnya putri pasangan Rosidik dan Hamidah oleh Margriet. Dalam surat perjanjian itu, tertuang bahwa orangtua kandung bersedia anaknya diasuh Margriet. Saat menandatangani surat perjanjian, Hamidah disebutkan dalam keadaan menangis.
Selanjutnya...
1
2
Komentar