BPPT Keluarkan 303 Izin Rumah Kos
Lokasi yang banyak berdiri rumah kos di antaranya Dalung, Kerobokan, Canggu, Kuta hingga Kuta Selatan.
MANGUPURA, NusaBali
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung mencatat hingga Juli 2016 sudah mengeluarkan 303 izin rumah kos. Bila pemilik rumah kos taat aturan, diperkirakan pemohon izin rumah kos jauh lebih banyak lagi.
Kini bagi Badung keberadaaan ratusan rumah kos ini menjadi salah satu potensi besar meningkatkan pendapatan daerah. Ini pula yang oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta ingin dikejar agar APBD Badung tembus Rp 5 tiliun. Adapun kawasan yang disinyalir paling banyak berdiri rumah kos-kosan di antaranya di kawasan Dalung, Kerobokan, Canggu, Kuta hingga Kuta Selatan. Sayangnya meski rumah kos semakin menjamur, pendapatan dari sektor ini relatif kecil.
Hal ini diakui Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Badung I Wayan Adi Arnawa. “Memang kita akui pajak dari rumah kos harus dimaksimalkan lagi,” ujar Adi Arnawa, Selasa (2/8). Akan tetapi pihaknya tidak dapat merinci berapa besaran pajak rumah kos yang berhasil dipungut.
Apa langkah Dispenda untuk menggali potensi pendapatan dari rumah kos? Pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan, itu menyebut salah satu langkah yang akan diambil adalah berkoordinasi dengan SKPD terkait, seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), dan Satpol PP untuk mendata keberadaan rumah kos. Sehingga dengan semakin banyak rumah kos terdata, maka pemerintah dapat mengenakan pajak. “Pajak rumah kos sendiri dikenakan 10 persen,” ucapnya.
Rumah kos di Badung sebenarnya telah diatur dalam Perda 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Di mana disebutkan pengelolaan rumah kos adalah kegiatan atau usaha menyediakan fasilitas rumah kos dengan jumlah kamar paling sedikit 5 kamar, paling banyak 15 kamar untuk disewakan kepada penghuni untuk jangka waktu minimal 1 bulan.
Sebelumnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan akan mengejar potensi pendapatan, salah satunya menyasar rumah-rumah kos. Apalagi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel sudah mengamanatkan bila rumah kos-kosan yang melebihi jumlah 10 kamar masuk sebagai objek pajak. Selama ini, sumber pendapatan Pemkab Badung lebih banyak disumbang dari sektor pajak hotel dan restoran.
Sementara itu, Kepala BPPT Badung I Made Sutama, menjelaskan, instansinya mengeluarkan perizinan rumah kos berdasarkan Perda No 24 Tahun 2013. Sampai bulan Juli 2016 BPPT sudah mengeluarkan izin rumah kos sebanyak 303 izin. “Persyaratan untuk izin rumah kos, pemohon harus melengkapi dengan IMB, UPL/UKL, dan izin ganguan (HO),” tuturnya. * asa
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung mencatat hingga Juli 2016 sudah mengeluarkan 303 izin rumah kos. Bila pemilik rumah kos taat aturan, diperkirakan pemohon izin rumah kos jauh lebih banyak lagi.
Kini bagi Badung keberadaaan ratusan rumah kos ini menjadi salah satu potensi besar meningkatkan pendapatan daerah. Ini pula yang oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta ingin dikejar agar APBD Badung tembus Rp 5 tiliun. Adapun kawasan yang disinyalir paling banyak berdiri rumah kos-kosan di antaranya di kawasan Dalung, Kerobokan, Canggu, Kuta hingga Kuta Selatan. Sayangnya meski rumah kos semakin menjamur, pendapatan dari sektor ini relatif kecil.
Hal ini diakui Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Badung I Wayan Adi Arnawa. “Memang kita akui pajak dari rumah kos harus dimaksimalkan lagi,” ujar Adi Arnawa, Selasa (2/8). Akan tetapi pihaknya tidak dapat merinci berapa besaran pajak rumah kos yang berhasil dipungut.
Apa langkah Dispenda untuk menggali potensi pendapatan dari rumah kos? Pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan, itu menyebut salah satu langkah yang akan diambil adalah berkoordinasi dengan SKPD terkait, seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), dan Satpol PP untuk mendata keberadaan rumah kos. Sehingga dengan semakin banyak rumah kos terdata, maka pemerintah dapat mengenakan pajak. “Pajak rumah kos sendiri dikenakan 10 persen,” ucapnya.
Rumah kos di Badung sebenarnya telah diatur dalam Perda 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Di mana disebutkan pengelolaan rumah kos adalah kegiatan atau usaha menyediakan fasilitas rumah kos dengan jumlah kamar paling sedikit 5 kamar, paling banyak 15 kamar untuk disewakan kepada penghuni untuk jangka waktu minimal 1 bulan.
Sebelumnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan akan mengejar potensi pendapatan, salah satunya menyasar rumah-rumah kos. Apalagi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel sudah mengamanatkan bila rumah kos-kosan yang melebihi jumlah 10 kamar masuk sebagai objek pajak. Selama ini, sumber pendapatan Pemkab Badung lebih banyak disumbang dari sektor pajak hotel dan restoran.
Sementara itu, Kepala BPPT Badung I Made Sutama, menjelaskan, instansinya mengeluarkan perizinan rumah kos berdasarkan Perda No 24 Tahun 2013. Sampai bulan Juli 2016 BPPT sudah mengeluarkan izin rumah kos sebanyak 303 izin. “Persyaratan untuk izin rumah kos, pemohon harus melengkapi dengan IMB, UPL/UKL, dan izin ganguan (HO),” tuturnya. * asa
Komentar