Tulis Surat, Terdakwa Sebut Ada Pelaku Lain
Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak, Robert Andrew Ellis,68, mulai berani buka-bukaan terkait kasus yang menjeratnya saat ini.
Sidang Pedofil asal Australia, Robert Andrew Ellis
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/8), Robert menyebut ada pelaku lain dalam kasus ini yang belum tersentuh. Ia juga menulis surat untuk kuasa hukumnya, Beny Hariono yang berisi permintaan agar diperjuangkan dalam sidang.
Ditemui usai sidang yang digelar secara tertutup, Beny membeber surat yang ditulis tangan oleh Robert di dalam sel Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dalam surat tersebut Robert menulis ‘2.8.16. Dear Mr Haryono. Please do everything in your power to win this case. Mr Ellis is not the kind of man who deserves imprisonment. He is kind and gentle righteous dan just. Ask anyone who knows him, especially the girls that he has been involved with. If you succed in regaining his freedom for him, he will reward you generously. Gross injustice should be avoided. The prosecutionhas entirely miss characterized Mr Ellis, a man with no criminal history. He paid the girl in fuul immediately after the liberties were taken and the law in full by his 16 week ordeal in the Polda remand cell. Its time for truth and justice to prevail’.
Terjemahannya dalam bahasa Indonesia, yakni ‘Tuan Hariyono ; tolong lakukan segalanya untuk memenangkan kasus ini. Tuan Ellis tidaklah orang yang pantas di penjara. Dia baik, ramah dan jujur. Tanya saja orang-orang yang mengenalnya. Khususnya perempuan yang pernah bersamanya. Jika kau sukses memperoleh kebebasannya, dia akan membalasmu dengan baik. Ketidakadilan harus dihindari. Tuduhannya sepenuhnya tidak sesuai atau salah dengan karakter tuan Ellis. Laki-laki tanpa kasus kriminal atau sejarah kriminal. Dia membayar penuh untuk gadis-gadis. Segera setelah keputusan diambil, dan hukuman 16 minggu di Polda. Ini saatnya untuk kebenaran dan keadilan terungkap.’
Beny mengatakan saat memberikan surat tersebut, Robert mengatakan jika ada pelaku lain dalam kasus ini yang harus diungkap. Namun Beny mengatakan jika Robert belum mau membuka siapa pelaku yang disebut terlibat human trafficking (perdagangan manusia) ini. “Tapi dia janji akan membuka pelaku tersebut dalam sidang,” jelas Beny. Sementara itu, dalam sidang kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti dkk menghadirkan saksi Nyoman Seni, Wayan Pasek (orangtua korban) dan dua saksi korban S, 12 dan KY, 14.
Dalam sidang terungkap, Nyoman Seni yang mencari dan mengenalkan anak-anak kepada Robert. Namun Seni mengaku tidak tahu menahu soal perbuatan yang dilakukan Robert terhadap anak-anak tersebut. Robert hanya mengatakan jika akan mengajak anak-anak tersebut membeli baju, makanan dan mengajaknya jalan-jalan. “Jadi Seni ini tidak tahu perbuatan Robert. Ia ngaku baru tahu saat diperiksa polisi,” bebernya.
Setelah Seni berhenti, tugas mencari anak-anak diberikan kepada W yang juga merupakan korban Robert. Malah W mengaku diberikan motor untuk mencari dan mengenalkan anak-anak kepada Robert. “Kami sudah meminta agar W dihadirkan kembali untuk dikonfrontir ke Seni soal pengakuannya ini,” pungkas Beny. Dalam sampul berkas perkara dinyatakan perbuatan bejat bule Australia ini sudah dimulai sejak 2014 lalu di kawasan Tabanan.
Modus yang digunakan, yaitu mengimingi anak-anak dengan makanan dan memberi hadiah. Setelah itu barulah ia melakukan aksi bejatnya. Total ada 24 anak yang menjadi korban Ellis. Dalam kasus ini, tersangka Ellis dijerat pasal pasal 290 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. * rez
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/8), Robert menyebut ada pelaku lain dalam kasus ini yang belum tersentuh. Ia juga menulis surat untuk kuasa hukumnya, Beny Hariono yang berisi permintaan agar diperjuangkan dalam sidang.
Ditemui usai sidang yang digelar secara tertutup, Beny membeber surat yang ditulis tangan oleh Robert di dalam sel Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dalam surat tersebut Robert menulis ‘2.8.16. Dear Mr Haryono. Please do everything in your power to win this case. Mr Ellis is not the kind of man who deserves imprisonment. He is kind and gentle righteous dan just. Ask anyone who knows him, especially the girls that he has been involved with. If you succed in regaining his freedom for him, he will reward you generously. Gross injustice should be avoided. The prosecutionhas entirely miss characterized Mr Ellis, a man with no criminal history. He paid the girl in fuul immediately after the liberties were taken and the law in full by his 16 week ordeal in the Polda remand cell. Its time for truth and justice to prevail’.
Terjemahannya dalam bahasa Indonesia, yakni ‘Tuan Hariyono ; tolong lakukan segalanya untuk memenangkan kasus ini. Tuan Ellis tidaklah orang yang pantas di penjara. Dia baik, ramah dan jujur. Tanya saja orang-orang yang mengenalnya. Khususnya perempuan yang pernah bersamanya. Jika kau sukses memperoleh kebebasannya, dia akan membalasmu dengan baik. Ketidakadilan harus dihindari. Tuduhannya sepenuhnya tidak sesuai atau salah dengan karakter tuan Ellis. Laki-laki tanpa kasus kriminal atau sejarah kriminal. Dia membayar penuh untuk gadis-gadis. Segera setelah keputusan diambil, dan hukuman 16 minggu di Polda. Ini saatnya untuk kebenaran dan keadilan terungkap.’
Beny mengatakan saat memberikan surat tersebut, Robert mengatakan jika ada pelaku lain dalam kasus ini yang harus diungkap. Namun Beny mengatakan jika Robert belum mau membuka siapa pelaku yang disebut terlibat human trafficking (perdagangan manusia) ini. “Tapi dia janji akan membuka pelaku tersebut dalam sidang,” jelas Beny. Sementara itu, dalam sidang kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti dkk menghadirkan saksi Nyoman Seni, Wayan Pasek (orangtua korban) dan dua saksi korban S, 12 dan KY, 14.
Dalam sidang terungkap, Nyoman Seni yang mencari dan mengenalkan anak-anak kepada Robert. Namun Seni mengaku tidak tahu menahu soal perbuatan yang dilakukan Robert terhadap anak-anak tersebut. Robert hanya mengatakan jika akan mengajak anak-anak tersebut membeli baju, makanan dan mengajaknya jalan-jalan. “Jadi Seni ini tidak tahu perbuatan Robert. Ia ngaku baru tahu saat diperiksa polisi,” bebernya.
Setelah Seni berhenti, tugas mencari anak-anak diberikan kepada W yang juga merupakan korban Robert. Malah W mengaku diberikan motor untuk mencari dan mengenalkan anak-anak kepada Robert. “Kami sudah meminta agar W dihadirkan kembali untuk dikonfrontir ke Seni soal pengakuannya ini,” pungkas Beny. Dalam sampul berkas perkara dinyatakan perbuatan bejat bule Australia ini sudah dimulai sejak 2014 lalu di kawasan Tabanan.
Modus yang digunakan, yaitu mengimingi anak-anak dengan makanan dan memberi hadiah. Setelah itu barulah ia melakukan aksi bejatnya. Total ada 24 anak yang menjadi korban Ellis. Dalam kasus ini, tersangka Ellis dijerat pasal pasal 290 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. * rez
1
Komentar