nusabali

Bule Inggris Pecandu Shabu Diringkus

  • www.nusabali.com-bule-inggris-pecandu-shabu-diringkus

Bule ini ditangkap berawal dari informasi ada seorang warga negara asing sering membawa spait (jarum suntik) yang diduga untuk mengkonsumsi narkoba.

Ternyata Pelaku Sudah Over Stay di Bali Selama 11 Bulan

DENPASAR, NusaBali
Satuan Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang bule berkebangsaan Inggris berinisial KH alias Jhon,56, di sebuah hotel di seputaran Jalan Sriwijaya, Kuta, Badung, Senin (25/7) pukul 12.30 Wita. Tersangka KH diduga sebagai pecandu narkoba jenis shabu-shabu yang disuntikkan ke lengannya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket shabu dengan berat total 0,62 gram.

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana didamping Kasat Narkoba Polresta Kompol I Gede Ganefo menerangkan penangkapan KH alias Jhon ini berawal dari informasi ada seorang warga negara asing (WNA) sering membawa spait (jarum suntik) yang diduga untuk mengkonsumsi narkoba. Lalu digelar penyelidikan selama satu minggu lamanya dan didapati ciri-ciri pelaku.

"Anggota kami melihat orang asing yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut sedang makan di restauran di dalam hotel itu, kemudian petugas langsung mendatanginya,” ungkap AKBP Artana. Namun gerak-gerik petugas dicurigai pelaku, sehingga dia bergegas meninggalkan restauran dan langsung mengendarai sepeda motor. Tak ingin buruannya hilang, polisi lalu mengejar dan menghentikan pelaku. Saat ditanya identitas, tersangka mengaku berinisial KH, warga negara Inggris," kata AKBP Artana saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (2/8).

Selanjutnya, anggota langsung melakukan penggeledahan dan di dalam jok motor pelaku anggota menemukan spait, sehingga langsung diinterogasi dan tersangka mengaku sering mengkonsumsi narkoba. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar hotel tempatnya menginap. Di sana ditemukan 4 paket shabu di dalam safety box dan barang bukti lainnya.

BB yang diamankan dari tangan pelaku KH alias Jhon ini berupa 4 paket shabu dengan berat total 0,62 gram, 4 spait berisi cairan yang diduga mengandung narkotika, 5 buah pipet, 1 kotak spait yang berisi 47 buah, 1 alkohol, 1 gunting, 2 isolasi dan 2 bal pipet. "Tersangka mengaku membeli shabu tersebut 2 hari sebelumnya dari seseorang bernama Wayan di Pantai Kuta seharga Rp 4 juta," ujarnya. Sementara Kasat Narkoba Polresta, Kompol Gede Ganefo menambahkan tersangka yang di negaranya bekerja sebagai teknisi telekomunikasi ini menginap di sebuah hotel di Jalan Sriwijaya, Kuta selama 4 bulan. Setelah dilakukan pengecekan di imigrasi tersangka diketahui datang ke Bali pada tanggal 17 Juli 2015 dengan visa on arrival (VoA).

"Tersangka sudah over stay selama sebelas bulan," ujar perwira dengan melati satu di pundak ini. Dari hasil pemeriksaan di Mapolresta, tersangka mengaku hanya sebagai pemakai dengan cara shabu yang utuh dicampur sendiri dengan air sesuai takarannya sendiri.

Sementara tersangka mengaku, alasan memakai narkoba lantaran betis kakinya sering merasakan sakit sehingga dia sering menggunakan shabu dengan cara disuntik di lengannya. "Kaki saya sakit, karena itu saya sering pakai shabu agar tidak sakit. Saya sadar saya telah melakukan kesalahan dan saya minta maaf, tapi saya tetap cinta dengan Bali," katanya dengan nada sesal. * da

Komentar