Krama Kubu Pertanyakan Pemekaran Banjar
Bendesa Adat Kubu Juntal I Ketut Suardita menegaskan belum ada pemekaran, baru sebatas rekomendasi.
AMLAPURA, NusaBali
Kelian Banjar Adat Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Karangasem I Gede Suladra memimpin warganya mendatangi kantor DPRD Karangasem, Senin (30/12). Mereka diterima Wakil Ketua DPRD I Made Agus Kertiana, Ketua Komisi II Komang Sartika, dan Kadis Kebudayaan I Putu Arnawa. Mereka kecewa Banjar Kubu dimekarkan jadi Banjar Adat Kubu dan Banjar Adat Graha Canthi tanpa sepengetahuan krama. Sebelum ke DPRD, krama juga melayangkan banding ke Bendesa Agung.
Tokoh Banjar Adat Kubu, I Nyoman Adi menyesalkan berdirinya Banjar Adat Graha Canthi tanpa persetujuan Banjar Adat Kubu. Apalagi Banjar Adat Graha Canthi telah terdaftar di Dinas Kebudayaan. “Dari Banjar Kubu tidak pernah ada tanda tangan menyetujui pemekaran,” jelas Nyoman Adi. Sementara Kelian Banjar Adat Kubu I Gede Sulandra meminta agar pemekaran Banjar Adat Kubu menjadi dua dibatalkan. Sebab pendirian Banjar Adat Graha Canthi tanpa melalui persetujuan dan tandatangan Kelian Banjar Adat Kubu serta bukan usulan dari Banjar Adat Kubu selaku banjar induk.
Kepala Dinas Kebudayaan I Putu Arnawa meluruskan, tugas Dinas Kebudayaan hanya mencatat dan meregistrasi usulan dari Desa Adat Kubu Juntal dan Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem. “Kami hanya mencatat usulan, kalau usulan itu bermasalah silakan masalahnya ke majelis. Kalau majelis menyatakan usulannya bermasalah, saya cabut usulannya,” jelas Putu Arnawa. Bagi krama Banjar Adat Kubu yang merasa keberatan atas terjadinya usulan berdirinya Banjar Adat Graha Canthi agar melayangkan surat keberatan ke Dinas Kebudayaan. Atas dasar itulah Dinas Kebudayaan mempertanyakan ke majelis.
Terpisah, Bendesa Adat Kubu Juntal I Ketut Suardita mengakui ada usulan pemekaran dari kelompok krama. Ditegaskan belum ada pemekaran, yang keluar baru sebatas rekomendasi. “Rekomendasi itu yang dipermasalahkan Banjar Adat Kubu dan masih banding ke majelis agung,” kata Ketut Suardita. Bendesa Adat Kubu Juntal ini mengakui ikut menandatangani usulan proposal pemekaran berdirinya Banjar Adat Graha Canthi. “Posisi saya serba salah, jika tidak tandatangan, pihak pemohon keberatan. Jika tandatangan Banjar Adat Kubu keberatan,” imbuhnya. *k16
Tokoh Banjar Adat Kubu, I Nyoman Adi menyesalkan berdirinya Banjar Adat Graha Canthi tanpa persetujuan Banjar Adat Kubu. Apalagi Banjar Adat Graha Canthi telah terdaftar di Dinas Kebudayaan. “Dari Banjar Kubu tidak pernah ada tanda tangan menyetujui pemekaran,” jelas Nyoman Adi. Sementara Kelian Banjar Adat Kubu I Gede Sulandra meminta agar pemekaran Banjar Adat Kubu menjadi dua dibatalkan. Sebab pendirian Banjar Adat Graha Canthi tanpa melalui persetujuan dan tandatangan Kelian Banjar Adat Kubu serta bukan usulan dari Banjar Adat Kubu selaku banjar induk.
Kepala Dinas Kebudayaan I Putu Arnawa meluruskan, tugas Dinas Kebudayaan hanya mencatat dan meregistrasi usulan dari Desa Adat Kubu Juntal dan Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem. “Kami hanya mencatat usulan, kalau usulan itu bermasalah silakan masalahnya ke majelis. Kalau majelis menyatakan usulannya bermasalah, saya cabut usulannya,” jelas Putu Arnawa. Bagi krama Banjar Adat Kubu yang merasa keberatan atas terjadinya usulan berdirinya Banjar Adat Graha Canthi agar melayangkan surat keberatan ke Dinas Kebudayaan. Atas dasar itulah Dinas Kebudayaan mempertanyakan ke majelis.
Terpisah, Bendesa Adat Kubu Juntal I Ketut Suardita mengakui ada usulan pemekaran dari kelompok krama. Ditegaskan belum ada pemekaran, yang keluar baru sebatas rekomendasi. “Rekomendasi itu yang dipermasalahkan Banjar Adat Kubu dan masih banding ke majelis agung,” kata Ketut Suardita. Bendesa Adat Kubu Juntal ini mengakui ikut menandatangani usulan proposal pemekaran berdirinya Banjar Adat Graha Canthi. “Posisi saya serba salah, jika tidak tandatangan, pihak pemohon keberatan. Jika tandatangan Banjar Adat Kubu keberatan,” imbuhnya. *k16
Komentar