Kadis DPMD dan Kadiskes Dijagokan Jabat Sekda Karangasem
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Karangasem agendakan bentuk panitia seleksi lelang jabatan Sekda pada Jumat (3/1) mendatang.
AMLAPURA, NusaBali
Tim seleksi akan gerak cepat karena pelantikan Sekda definitif juga direncanakan pada Januari 2020. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karangasem I Nengah Mindra dan Kepala Dinas Kesehatan I Gusti Bagus Putra Pertama dijagokan menjadi pejabat Sekda.
Kasak kusuk di lapangan, selain Nengah Mindra dan I Gusti Bagus Pertama menggelinding pula nama Kadis Pariwisata I Ketut Sedana Mertha dan Kadis Perhubungan Ida Bagus Putu Suastika. Hanya saja, Nengah Mindra, Gusti Bagus Pertama, dan Ida Bagus Putu Suastika saat dikonfirmasi tak mau merespon kabar itu. Meski nama mereka santer disebut, para pejabat ini tetap kalem. “Janganlah nama saya disebut-sebut begitu,” pinta ketiganya melalui sambungan telepon, Senin (30/12).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Karangasem I Gusti Gede Rinceg mengatakan, Pemkab Karangasem sudah menerima rekomendasi dari KASN dengan Nomor B-3976/KASN/11/2019 per 20 November 2019. Tindak lanjutnya dengan memulai menggelar Rapat Pembentukan Panitia Seleksi, pengumuman membuka lowongan untuk jabatan Sekda Karangasem, Jumat (3/1) mendatang. “Kami mesti bergerak cepat agar Januari 2020 bisa melantik Sekda Karangasem yang definitif,” jelas Gusti Gede Rinceg.
Panitia Seleksi Sekda Karangasem melibatkan unsur Pemprov Bali, akademisi dari Undiknas Denpasar, dan unsur profesional. Gusti Gede Rinceg menegaskan, persyaratan pelaksanaan seleksi terbuka Sekda Karangasem mengacu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi per 31 Juli 2017 Nomor B/96-1/M.SM.99/2017 perihal Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah.
Seleksi juga mengacu Pasal 115 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, menggelar seleksi wajib dikoordinasikan ke Gubernur. Ketentuan lainnya yakni PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan RB Nomor 15 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. “Syarat secara administrasi ada 16 item,” terangnya. Di antaranya pernah menduduki jabatan eselon IIb minimal dua tahun atau menduduki jabatan fungsional jenjang ahli madia paling lambat 2 tahun.
Bagi peserta dari luar Karangasem melampirkan surat izin dari pimpinannya, usia maksimal 56 tahun saat dilakukan pelantikan. Panitia Seleksi Sekda Karangasem nantinya berasal dari unsur Pemprov Bali sebanyak 2 orang, akademisi sebanyak 2 orang, dan 1 unsur profesional. Dari Karangasem hanya bisa mengisi dari unsur profesional, atas nama I Made Madri, mantan Sekda Karangasem. *k16
Kasak kusuk di lapangan, selain Nengah Mindra dan I Gusti Bagus Pertama menggelinding pula nama Kadis Pariwisata I Ketut Sedana Mertha dan Kadis Perhubungan Ida Bagus Putu Suastika. Hanya saja, Nengah Mindra, Gusti Bagus Pertama, dan Ida Bagus Putu Suastika saat dikonfirmasi tak mau merespon kabar itu. Meski nama mereka santer disebut, para pejabat ini tetap kalem. “Janganlah nama saya disebut-sebut begitu,” pinta ketiganya melalui sambungan telepon, Senin (30/12).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Karangasem I Gusti Gede Rinceg mengatakan, Pemkab Karangasem sudah menerima rekomendasi dari KASN dengan Nomor B-3976/KASN/11/2019 per 20 November 2019. Tindak lanjutnya dengan memulai menggelar Rapat Pembentukan Panitia Seleksi, pengumuman membuka lowongan untuk jabatan Sekda Karangasem, Jumat (3/1) mendatang. “Kami mesti bergerak cepat agar Januari 2020 bisa melantik Sekda Karangasem yang definitif,” jelas Gusti Gede Rinceg.
Panitia Seleksi Sekda Karangasem melibatkan unsur Pemprov Bali, akademisi dari Undiknas Denpasar, dan unsur profesional. Gusti Gede Rinceg menegaskan, persyaratan pelaksanaan seleksi terbuka Sekda Karangasem mengacu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi per 31 Juli 2017 Nomor B/96-1/M.SM.99/2017 perihal Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah.
Seleksi juga mengacu Pasal 115 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, menggelar seleksi wajib dikoordinasikan ke Gubernur. Ketentuan lainnya yakni PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan RB Nomor 15 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. “Syarat secara administrasi ada 16 item,” terangnya. Di antaranya pernah menduduki jabatan eselon IIb minimal dua tahun atau menduduki jabatan fungsional jenjang ahli madia paling lambat 2 tahun.
Bagi peserta dari luar Karangasem melampirkan surat izin dari pimpinannya, usia maksimal 56 tahun saat dilakukan pelantikan. Panitia Seleksi Sekda Karangasem nantinya berasal dari unsur Pemprov Bali sebanyak 2 orang, akademisi sebanyak 2 orang, dan 1 unsur profesional. Dari Karangasem hanya bisa mengisi dari unsur profesional, atas nama I Made Madri, mantan Sekda Karangasem. *k16
1
Komentar