Pelaku Belajar dari YouTube
Lagi, Pabrik Senpi Ilegal Digerebek
Polda Lampung menggerebek pabrik senjata api ilegal di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Rabu (25/12).
LAMPUNG, NusaBali
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Ariyanto mengatakan, dari penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis revolver, 4 unit kerangka senpi, 3 batang besi laras panjang, 3 butir amunisi serta seperangkat alat pembuatan senpi berupa mesin gerinda, gergaji potong, kompresor dan mesin las. Satu orang tersangka yang ditangkap yakni Fani Wijaya alias Saifu (47).
Menurut Purwadi, tersangka belajar membuat senjata api dengan cara menonton konten di YouTube sejak 2016.
“Pembuatan senjata api ini sudah dilakukan tersangka sejak 2016 lalu,” kata Purwadi di Mapolda Lampung, Senin (30/12).
Purwadi mengatakan, tersangka membuat berbagai macam jenis senjata api tergantung pesanan para pembeli. Pihaknya masih mendalami siapa saja yang membeli.
"Senjata api yang dijual tersangka mulai dari harga Rp 2 juta sampai Rp 5 juta," kata Purwadi seperti dilansir kompas.
Menurutnya, penyitaan senjata api rakitan sudah banyak dilakukan. Ia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang pembuatan senjata api.
"Setidaknya adanya informasi ini bisa mengurangi peredaran senjata api di Provinsi Lampung. Saya juga berharap mereka yang sudah memiliki senjata api ilegal agar menyerahkannya ke Polda Lampung," ungkapnya.
Tersangka diancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. *
Menurut Purwadi, tersangka belajar membuat senjata api dengan cara menonton konten di YouTube sejak 2016.
“Pembuatan senjata api ini sudah dilakukan tersangka sejak 2016 lalu,” kata Purwadi di Mapolda Lampung, Senin (30/12).
Purwadi mengatakan, tersangka membuat berbagai macam jenis senjata api tergantung pesanan para pembeli. Pihaknya masih mendalami siapa saja yang membeli.
"Senjata api yang dijual tersangka mulai dari harga Rp 2 juta sampai Rp 5 juta," kata Purwadi seperti dilansir kompas.
Menurutnya, penyitaan senjata api rakitan sudah banyak dilakukan. Ia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang pembuatan senjata api.
"Setidaknya adanya informasi ini bisa mengurangi peredaran senjata api di Provinsi Lampung. Saya juga berharap mereka yang sudah memiliki senjata api ilegal agar menyerahkannya ke Polda Lampung," ungkapnya.
Tersangka diancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. *
Komentar