Dua Pelaku Pengeroyokan Buruh Diringkus
Korban Dihajar dengan Tangan Kosong hingga Tewas
“Pelaku menghajar korban dengan membabi buta menggunakan tangan kosong. Korban juga diinjak-injak hingga tewas,”
MANGUPURA, NusaBali
Dua orang pelaku pengeroyokan yang menewaskan, Muhamad Noval Zuhri, 23, Yakni Ahmad Fauzi alias Fauzi dan Yeko Wahyudi alias Yeko ditangkap pada Rabu (1/1) sore. Keduanya ditangkap di bedeng salah satu proyek di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kecamatan Kuta Utara tempat mereka pesta minuman keras. Keduanya ditangkap setelah beberapa jam kabur usai menghajar korban hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo dikonfirmasi, pada Kamis (2/1) menegaskan hasil pemeriksaan sementara pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas adalah adalah keduanya. Pengeroyokan yang menyebabkan korban asal Dusun Krajan Lor RT/RW 003/002 Kelurahan Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember Jawa Timur dipicu mabuk miras.
Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi menyebutkan pada Selasa 31 Desember pukul 19.30 Wita korban bersama 4 orang temannya berangkat dari kos Jalan Gunung Lebah III Gang III, Kelurahan Monang-Maning, Kecamatan Denpasar Barat, menuju ke bedeng proyek Muhamad Restu Arbiansyah tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di sana ternya Restu bersama seorang lainnya bernama Eko.
“Korban bersama temannya ke sana untuk buat pesta malam tahun baru. Saat itu mereka bawa 2 botol arak yang dicampur dengan sebotol anggur merah. Selanjutnya mereka ramai-ramai menikmati pesta miras pada bedeng proyek tersebut,” tutur AKP Laorens.
Sementara keterangan dari kedua pelaku saat diamankan mengungkapkan setelah minuman tinggal setengah, barulah kedua pelaku bersama seorang teman bernama Habibi datang. Ketiganya pun ikut gabung minum bersama. Tengah asyik berpesta korban dan Yeko terlibat cekcok mulut. Keributan itu hanya dipicu karena korban mengatakan dirinya bisa pencak silat.
Saat terlibat keributan itu pelaku Yeko mengatakan ‘saudara tetap saudara tapi saudara bias jadi musuh’. Pada saat itu seorang teman mereka bernama Asrul memegang Yeko. Sedangkan korban dipegang oleh seorang teman lainnya bernama Adi Setiawan. Keributan itu pun tak sampai adu fisik.
Setelah keributan reda, korban keluar dari dalam bedeng tempat mereka pesta dan mengamuk di jalan. Saat itu dia dihampiri kedua pelaku, Yeko dan Fauzi lalu memukul korban ramai-ramai. Karena diserang, korban kabur ke semak-semak untuk bersembunyi dalam keadaan mabuk berat.
“Pada saat bersembunyi, korban sempat dijaga oleh satpam setempat. Tak lama berselang satpam yang jaga di sana pergi. Pelaku menghajar korban dengan membabi buta menggunakan tangan kosong. Korban juga diinjak-injak hingga tewas,” beber AKP Laorens.
Setelah menghajar korban secara membabibuta, kedua pelaku lalu melaporkan kepada Pak Mat, Adi Setiawan Dan Muhammad Miftahudin bahwa mereka telah memukul korban. Lalu kedua pelau asal Jawa Timur itu pergi meninggalkan TKP. Sementara korban dilarikan ke BRS Tabanan oleh pak Mat dkk. Namun nyawa korban tak tertolong. Dia menghembuskan napas terakhir pada, Rabu (1/1) pukul 07.00 Wita.
“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 170 KUP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara satu orang teman mereka yang sama-sama datang ke TKP diamankan sebagai saksi. Dia tak terbukti terlibat dalam pengeroyokan,” tandasnya. *pol
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo dikonfirmasi, pada Kamis (2/1) menegaskan hasil pemeriksaan sementara pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas adalah adalah keduanya. Pengeroyokan yang menyebabkan korban asal Dusun Krajan Lor RT/RW 003/002 Kelurahan Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember Jawa Timur dipicu mabuk miras.
Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi menyebutkan pada Selasa 31 Desember pukul 19.30 Wita korban bersama 4 orang temannya berangkat dari kos Jalan Gunung Lebah III Gang III, Kelurahan Monang-Maning, Kecamatan Denpasar Barat, menuju ke bedeng proyek Muhamad Restu Arbiansyah tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di sana ternya Restu bersama seorang lainnya bernama Eko.
“Korban bersama temannya ke sana untuk buat pesta malam tahun baru. Saat itu mereka bawa 2 botol arak yang dicampur dengan sebotol anggur merah. Selanjutnya mereka ramai-ramai menikmati pesta miras pada bedeng proyek tersebut,” tutur AKP Laorens.
Sementara keterangan dari kedua pelaku saat diamankan mengungkapkan setelah minuman tinggal setengah, barulah kedua pelaku bersama seorang teman bernama Habibi datang. Ketiganya pun ikut gabung minum bersama. Tengah asyik berpesta korban dan Yeko terlibat cekcok mulut. Keributan itu hanya dipicu karena korban mengatakan dirinya bisa pencak silat.
Saat terlibat keributan itu pelaku Yeko mengatakan ‘saudara tetap saudara tapi saudara bias jadi musuh’. Pada saat itu seorang teman mereka bernama Asrul memegang Yeko. Sedangkan korban dipegang oleh seorang teman lainnya bernama Adi Setiawan. Keributan itu pun tak sampai adu fisik.
Setelah keributan reda, korban keluar dari dalam bedeng tempat mereka pesta dan mengamuk di jalan. Saat itu dia dihampiri kedua pelaku, Yeko dan Fauzi lalu memukul korban ramai-ramai. Karena diserang, korban kabur ke semak-semak untuk bersembunyi dalam keadaan mabuk berat.
“Pada saat bersembunyi, korban sempat dijaga oleh satpam setempat. Tak lama berselang satpam yang jaga di sana pergi. Pelaku menghajar korban dengan membabi buta menggunakan tangan kosong. Korban juga diinjak-injak hingga tewas,” beber AKP Laorens.
Setelah menghajar korban secara membabibuta, kedua pelaku lalu melaporkan kepada Pak Mat, Adi Setiawan Dan Muhammad Miftahudin bahwa mereka telah memukul korban. Lalu kedua pelau asal Jawa Timur itu pergi meninggalkan TKP. Sementara korban dilarikan ke BRS Tabanan oleh pak Mat dkk. Namun nyawa korban tak tertolong. Dia menghembuskan napas terakhir pada, Rabu (1/1) pukul 07.00 Wita.
“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 170 KUP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara satu orang teman mereka yang sama-sama datang ke TKP diamankan sebagai saksi. Dia tak terbukti terlibat dalam pengeroyokan,” tandasnya. *pol
Komentar