nusabali

Sejumlah Objek Wisata Terapkan Tarif Baru

  • www.nusabali.com-sejumlah-objek-wisata-terapkan-tarif-baru

Tiket wisatawan domestik dewasa sebelumnya Rp 15 ribu naik menjadi Rp 25 ribu.

BANGLI, NusaBali

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli menyebut sejumlah objek wisata telah menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2019 tentang kenaikan retribusi wisata rekreasi dan olahraga per 1 Januari 2020. Objek wisata di Bangli yang telah naikkan tarif yakni DTW Batur, DTW Trunyan, DTW Penulisan, dan DTW Kehen. Harga tiket untuk wisatawan asing dewasa dari Rp 30 ribu naik menjadi Rp 50 ribu.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, I Wayan Adnyana mengakui belum seluruh objek wisata di Bangli menerapkan Perbup Nomor 37 Tahun 2019. Menurutnya, penerapan tarif baru tidak ada permasalahan. “Di beberapa objek sudah diterapkan, sejauh ini berjalan lancar,” ungkap Wayan Adnyana, Kamis (2/1). Diakui, Objek Wisata Penglipuran masih menunda menaikkan tarif. “Desa Penglipuran mengajukan surat penundaan penerapan Perbup anyar ini. Alasannya karena fasilitas dan sarana prasarana belum optimal,” ungkapnya.

Terkait batas waktu penundaan penerapan Perbup ini, Wayan Adnyana mengaku masih akan mengkoordinasikan kembali dengan pihak adat. “Kami akan komunikasikan kembali,” ujarnya. Dikatakan, kenaikan tarif ini tentu dapat menambah pendapatan. Wayan Adnyana berkeyakinan meski Desa Penglipuran menunda penerapan Perbup 37 Tahun 2019, tidak akan mempengaruhi penerapan di objek lainya. “Hanya ditunda sementara. Obyek yang lain sudah naikkan tarif,” tandasnya.

Tarif retribusi berdasarkan Perbup 37 Tahun 2019 yakni wisatawan asing dewasa dari Rp 30 ribu naik menjadi Rp 50 ribu. Wisatawan asing anak dari Rp 25 ribu naik menjadi Rp 30 ribu. Wisatawan domestik dewasa sebelumnya Rp 15 ribu naik menjadi Rp 25 ribu. Domestik anak dari Rp 10 ribu naik menjadi Rp 15 ribu. Sebelumnya diberitakan, Pengelola Objek Wisata Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli menunda menaikkan tarif kunjungan. Alasannya, fasilitas di objek wisata belum memadai sehingga dinilai belum pas memberlakukan kenaikan tarif.

Bendesa Adat Penglipuran I Wayan Supat mengungkapkan, kebijakan pemerintah menaikkan tarif retribusi membuat masyarakat adat selaku pemilik objek merasa resah. Menyikapi Perbup Nomor 37 tahun 2019, krama  menggelar paruman di Balai Banjar Adat Penglipuran, Selasa (31/12). “Masyarakat kami selaku pemilik objek tidak pernah diajak koordinasi terkait kenaikan tarif. Kondisi ini menimbulkan keresahan di warga,” ungkap Wayan Supat, Rabu (1/1). Dalam paruman itu, krama menyatakan belum menerima kenaikan retribusi wisata rekreasi dan olahraga sesuai Perbup Nomer 37 tahun 2019.

Bendesa Adat Penglipuran sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Bangli bahwa pengelola tidak akan mengambil tiket sesuai tarif baru. Buat sementara dibijaksanai, pengunjung masih dikenakan tarif lama. “Kami belum mengambil tiket yang baru, masih menunggu jawaban pemerintah atas surat yang kami kirimkan,” tandasnya. Diakui, krama malu menaikkan retribusi sementara sarana prasarana penunjang objek belum memadai. Dikhawatirkan, wisatawan hanya sekali saja berkunjung akibat tarif mahal. *esa

Komentar