nusabali

Loka POM Buleleng Peringatkan Repacking Pangan

  • www.nusabali.com-loka-pom-buleleng-peringatkan-repacking-pangan

Bahan pangan impor ukuran besar yang dikemas ulang dalam beberapa ukuran kecil, masuk dalam kategori pelanggaran UU Kesehatan.

SINGARAJA, NusaBali
Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng, kembali menemukan peredaran pangan tak sesuai ketentuan dalam pengawasan. Sejumlah bahan pangan yang dijual dua supermarket di Buleleng ditemukan di-repacking tak sesuai dengan ketentuan. Tim Loka POM Buleleng, Kamis (2/1/2020),  juga menemukan sejumlah barang kadaluwarsa beredar menggunakan izin fiktif.

Pengawasan serangkaikan Natal dan Tahun Baru (Nataru), khususnya di Buleleng, telah dilakukan enam tahap, mulai 2 Desember 2019 sampai 10 Januari 2020 mendatang.

Kepala Loka POM Buleleng, I Made Erry Bahari Hartana, usai melakukan pengawasan mengatakan, khusus pengawasan Natarum timnya sudah menyambangi sembilan sarana yang masuk dalam kategori supermarket dan distributor. Dari hasil pengawasan, empat di antaranya dinyatakan bersih,  sedangkan lima lainnya ditemukan sejumlah produk kadaluwarsa, produk rusak, tanpa izin edar, izin edar fiktif hingga repacking tak sesuai ketentuan.

Repacking yang tak sesuai ketentuan itu disebut ditemukan di Pepito Lovina. Daging beku  dijual dengan me-repacking menjadi ukuran yang lebih kecil dan harga yang ekonomis. Hanya saja dalam ketentuan tidak diperbolehkan mengemas kembali produk yang sudah memiliki izin edar dengan sembarangan. Dirinya mengatakan produk daging beku, apalagi impor, sebelum mengantongi izin edar produsennya harus memenuhi persyaratan cara produksi pangan yang baik. “Repacking yang dilakukan di luar ruangan tanpa prosedur ini kan tidak menjamin keamananya. Kalau ngecer kami persilakan. Yang besar ada pembeli diwadahin, dia kemas lalu berikan pada  pembeli. Tetapi kalau dikemas terlebih dulu, itu sudah proses produksi, dan secara perundangan tidak boleh,” ujar Erry.

Selain daging beku juga ditemukan repacking pada keju dan beberapa produk pangan impor tanpa disertai label izin edar. Loka POM pun langsung merekomendasikan agar bahan pangan itu dikembalikan ke supplier yang kemudian akan dilakukan pembinaan oleh BPOM. Repacking dalam kemasan lebih kecil juga ditemukan di Arta Sedana Seririt, kali ini yang dikemas kembali adalah produk  coklat bubuk. Produk ini di-repacking hanya menggunakan plastik flip dan tanpa izin edar.

Tim Loka POM sebelumnya juga menemukan produk kadaluwarsa, di antaranya daging olahan beku di Carrefour, saus tomat di Tirta Dewata, hingga mie instans di Clandy’s Dewi Sartika Temuan produk kadaluwarsa yang jumlahnya tak banyak dan dipastikan terselip dan luput dari pantauan berkala langsung dimusnahkan oleh pengusaha. Sedangkan penggunaan izin edar fiktif banyak ditemukan pada bahan tambahan pangan berupa pengembang kue yang ditemukan di Clandy’s, Arta Sedana Seririt. “Izin edar fiktif ini dimaksudkan produk yang kami temukan setelah dicek izin edar habis dan tidak diperpanjang tetapi mencantumkan izin edar yang setelah kami cek tidak terdaftar sehingga ini fiktif,” jelas Erry.

Terkait temuan produk dengan izin edar fiktif tersebut akan didalami siapa produsen dan distributornya yang kemudian akan dilakukan proses pembinaan. Perusahaan yang menjual produk yang tak sesuai ketentuan juga dibina Loka POM untuk berhati-hati membeli produk yang dapat menghambat perkembangan usaha mereka. Sejumlah perusahaan dagang itu kemudian diberikan pemahaman cara mengecek pangan yang sehat dan memiliki izin edar. Harapannya perusahaan dagang itu dapat selektif untuk menjual produk dengan mengecek terlebih dahulu izin edarnya.

“Kami langsung sosialisasikan tadi cara penggunaan cek KLIK sehingga para pengusaha ini bisa mengecek langsung apakah produk yang dijual memang benar sudah terdaftar, belum terdaftar atau menggunakan izin fiktif,” jelas dia.

Dari temuan peredaran pangan dan obat tak sesuai ketentuan Loka POM akan melakukan pembinaan hingga tiga kali. Jika dalam tahap pembinaan tak juga dihiraukan dan masih saja membandel, maka dapat ditempuh jalur hukum dengan ancaman Undang-Undang Kesehatan. “Jika membandel dan kami temukan ada unsur kesengajaan mengedarkan produk yang tak sesuai ketentuan yang dapat membahayakan dalam jumlah besar, bisa diproses secara hukum,” ancam Kepala Loka POM Buleleng I Made Erry Bahari Hartana. *k23

Komentar