Dua Wanita Kenya Diganjar 7 Bulan Penjara
Hajar Korban asal Timor Leste Gara-gara Cowok
Dua wanita asal Kenya masing-masing Ruth Berly A Tieno, 22, dan Lorin Namelok Sale, 22, dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan di PN Denpasar, Kamis (2/1).
DENPASAR, NusaBali
Keduanya terbukti bersalah menganiaya wanita asal Timor Leste, Joaninha Maria Graciet Veiera gara-gara rebutan seorang pria.
Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Kony Hartanta, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. “Kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP,” tegas hakim.
Atas putusan 7 bulan penjara tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan menerima. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan. “Kami menerima,” ujarnya.
Aksi pengeroyokan dua wanita Kenya dilakukan di Gang Poppies II, Kuta, Badung pada Senin (5/8) pukul 02.00 Wita dinihari. Sebelum dianiaya, korban Maria sempat dugem di Engine Room, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung dengan adiknya, Maria Cristina Lemos pada Minggu malam.
Saat pulang ke hotel, korban terpisah dengan adiknya. Korban lalu bertemu terdakwa Ruth di Jalan Poppies II Kuta. Terdakwa lalu menanyakan adik korban yang dipanggil Leonel. “Saat itu korban bilang Leonel sudah pulang ke Timor,” jelas JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Nyoman Triarta Kurniawan.
Tidak terima dengan jawaban korban, terdakwa Ruth langsung menghajarnya. Terdakwa memegang kedua tangan korban dan membenturkan hidung korban ke dahi terdakwa hingga berlumuran darah. Lalu terdakwa memukul menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali ke arah bibir korban, hingga robek mengeluarkan darah. Dilanjutkan pukulan ke bagian telinga kiri.
Terdakwa juga menjambak rambut korban dan langsung menendang kaki korban hingga jatuh. Bersamaan dengan itu, terdakwa Lorin langsung memegang rambut korban membenturkan kepala korban ke aspal. Terdakwa Lorin lantas menginjak bahu sambil memegang kedua tangan korban. *rez
Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Kony Hartanta, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. “Kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP,” tegas hakim.
Atas putusan 7 bulan penjara tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan menerima. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan. “Kami menerima,” ujarnya.
Aksi pengeroyokan dua wanita Kenya dilakukan di Gang Poppies II, Kuta, Badung pada Senin (5/8) pukul 02.00 Wita dinihari. Sebelum dianiaya, korban Maria sempat dugem di Engine Room, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung dengan adiknya, Maria Cristina Lemos pada Minggu malam.
Saat pulang ke hotel, korban terpisah dengan adiknya. Korban lalu bertemu terdakwa Ruth di Jalan Poppies II Kuta. Terdakwa lalu menanyakan adik korban yang dipanggil Leonel. “Saat itu korban bilang Leonel sudah pulang ke Timor,” jelas JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Nyoman Triarta Kurniawan.
Tidak terima dengan jawaban korban, terdakwa Ruth langsung menghajarnya. Terdakwa memegang kedua tangan korban dan membenturkan hidung korban ke dahi terdakwa hingga berlumuran darah. Lalu terdakwa memukul menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali ke arah bibir korban, hingga robek mengeluarkan darah. Dilanjutkan pukulan ke bagian telinga kiri.
Terdakwa juga menjambak rambut korban dan langsung menendang kaki korban hingga jatuh. Bersamaan dengan itu, terdakwa Lorin langsung memegang rambut korban membenturkan kepala korban ke aspal. Terdakwa Lorin lantas menginjak bahu sambil memegang kedua tangan korban. *rez
Komentar