Divonis Mati, Pemutilasi PNS Menangis
Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi dan pembakar potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung, Jawa Barat, divonis hukuman mati.
BANYUMAS, NusaBali
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi, dan Randi Jastian Afandi, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius. Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.
Deni hanya bisa tertunduk dan menangis ketika majelis hakim membacakan putusan. Seusai sidang, Deni langsung dibawa petugas ke mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan seperti dilansir kompas.
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan keji. Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan. Saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.
Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa dan JPU diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan banding.
Diberitakan sebelumnya, Deni warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, membunuh teman wanitanya, Komsatun saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 Juli 2019.
Korban dibunuh dengan cara dipukul palu dan tubuhnya dimutilasi menjadi tujuh bagian. Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen. Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.
Waslam Makhsid, kuasa hukum Deni, belum mengambil keputusan terkait dengan langkah yang akan dilakukan atas putusan mati yang dijatuhkan terhadap kliennya.
"Kami dalam hal ini hanya menjalankan tugas sebagai penasihat hukum selama persidangan di sini. Melakukan pembelaan yang serius dan sebagainya," kata Waslam seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1).
"Di awal persidangan, kami menyampaikan kepada Deni tentang putusan itu adalah hak prerogatif Deni, apa mau menerima, banding atau pikir-pikir. Tentang putusan ini lebih baik tanyakan kepada Deni sendiri," sambung Waslam.
Waslam mengatakan, ia telah melakukan pembelaan secara maksimal. Terkait putusan yang dijatuhkan, itu merupakan kewenangan penuh majelis hakim. *
Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius. Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.
Deni hanya bisa tertunduk dan menangis ketika majelis hakim membacakan putusan. Seusai sidang, Deni langsung dibawa petugas ke mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan seperti dilansir kompas.
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan keji. Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan. Saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.
Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa dan JPU diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan banding.
Diberitakan sebelumnya, Deni warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, membunuh teman wanitanya, Komsatun saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 Juli 2019.
Korban dibunuh dengan cara dipukul palu dan tubuhnya dimutilasi menjadi tujuh bagian. Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen. Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.
Waslam Makhsid, kuasa hukum Deni, belum mengambil keputusan terkait dengan langkah yang akan dilakukan atas putusan mati yang dijatuhkan terhadap kliennya.
"Kami dalam hal ini hanya menjalankan tugas sebagai penasihat hukum selama persidangan di sini. Melakukan pembelaan yang serius dan sebagainya," kata Waslam seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1).
"Di awal persidangan, kami menyampaikan kepada Deni tentang putusan itu adalah hak prerogatif Deni, apa mau menerima, banding atau pikir-pikir. Tentang putusan ini lebih baik tanyakan kepada Deni sendiri," sambung Waslam.
Waslam mengatakan, ia telah melakukan pembelaan secara maksimal. Terkait putusan yang dijatuhkan, itu merupakan kewenangan penuh majelis hakim. *
Komentar