Bali Masih Terkendala Sistem Pengolahan Limbah Medis
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya mengatakan hingga saat ini Bali masih terkendala dalam sistem pengolahan limbah medis yang baik sehingga harus bekerja sama dengan pihak ketiga.
DENPASAR, NusaBali
"Kami dari 2012 sudah berjuang agar bagaimana Bali memiliki sistem pengolahan limbah medis yang baik, kami sudah beberapa kali konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup, juga sudah ke tempat-tempat yang dibolehkan untuk pengolahan limbah medis," kata dr Suarjaya di Denpasar, Jumat (3/1).
Menurut dia, di Bali hanya ada dua tempat yang dibolehkan untuk tempat pengolahan limbahan medis yakni di Kabupaten Jembrana dan Buleleng. "Beberapa kali sudah dicoba tempat untuk pengolahan, tetapi masih ada kendala penolakan dari warga. Ini tantangan bagi kita untuk menyiapkan pengolahan limbah medis," ujarnya.
Suarjaya mengemukakan, untuk pengolahan limbah medis paling tidak memiliki tiga izin yakni izin penyimpanan sementara, izin pengangkutan limbah, dan izin pengolahan limbah. "Setiap fasilitas kesehatan harus memiliki izin penyimpanan sementara limbah medis. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Kabupaten/Kota setelah memenuhi sejumlah persyaratan. Rumah sakit atau puskesmas atau klinik harus memiliki izin ini, karena jika tidak, akan terjadi masalah hukum," jelasnya.
Demikian juga jika fasilitas kesehatan bekerja sama dengan pihak ketiga, juga harus memiliki izin tersebut. "Terkait izin penyimpanan sementara memang harus disiapkan tempat-tempat penyimpanan sementara karena limbah medis itu umumnya bahan beracun berbahaya," kata Suarjaya.
Kemudian kalau ingin mengambil limbah dari tempat lain, juga harus ada izin pengangkutan yang izinnya dikeluarkan dari pemerintah pusat. "Izin pengolahan limbah itu yang rumit, dan itu dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, harus ada Amdal dan seterusnya. Izin ini tidak bisa dikeluarkan daerah karena menggunakan alat tertentu, terstandar, dan sebagainya," terangnya.
Di sisi lain, terkait dengan rencana Pemerintah Provinsi Bali yang akan membuat UPTD Pengolahan Limbah, Suarjaya berharap hal tersebut dapat menjadi jawaban terhadap persoalan pengolahan limbah medis yang dihadapi fasilitas pelayanan kesehatan. "Mudah-mudahan nanti bisa bersamaan dengan pengolahan limbah medis, karena memang diperlukan alat dan izin khusus," katanya. *ant, isu
Menurut dia, di Bali hanya ada dua tempat yang dibolehkan untuk tempat pengolahan limbahan medis yakni di Kabupaten Jembrana dan Buleleng. "Beberapa kali sudah dicoba tempat untuk pengolahan, tetapi masih ada kendala penolakan dari warga. Ini tantangan bagi kita untuk menyiapkan pengolahan limbah medis," ujarnya.
Suarjaya mengemukakan, untuk pengolahan limbah medis paling tidak memiliki tiga izin yakni izin penyimpanan sementara, izin pengangkutan limbah, dan izin pengolahan limbah. "Setiap fasilitas kesehatan harus memiliki izin penyimpanan sementara limbah medis. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Kabupaten/Kota setelah memenuhi sejumlah persyaratan. Rumah sakit atau puskesmas atau klinik harus memiliki izin ini, karena jika tidak, akan terjadi masalah hukum," jelasnya.
Demikian juga jika fasilitas kesehatan bekerja sama dengan pihak ketiga, juga harus memiliki izin tersebut. "Terkait izin penyimpanan sementara memang harus disiapkan tempat-tempat penyimpanan sementara karena limbah medis itu umumnya bahan beracun berbahaya," kata Suarjaya.
Kemudian kalau ingin mengambil limbah dari tempat lain, juga harus ada izin pengangkutan yang izinnya dikeluarkan dari pemerintah pusat. "Izin pengolahan limbah itu yang rumit, dan itu dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, harus ada Amdal dan seterusnya. Izin ini tidak bisa dikeluarkan daerah karena menggunakan alat tertentu, terstandar, dan sebagainya," terangnya.
Di sisi lain, terkait dengan rencana Pemerintah Provinsi Bali yang akan membuat UPTD Pengolahan Limbah, Suarjaya berharap hal tersebut dapat menjadi jawaban terhadap persoalan pengolahan limbah medis yang dihadapi fasilitas pelayanan kesehatan. "Mudah-mudahan nanti bisa bersamaan dengan pengolahan limbah medis, karena memang diperlukan alat dan izin khusus," katanya. *ant, isu
Komentar