Pengusaha Cargo Keluhkan Syarat Perizinan yang Memberatkan
Pengusaha cargo keluhkan beratnya syarat perizinan usaha yang ditetapkan pemerintah.
DENPASAR, NusaBali
Bahkan sejumlah persyaratan dirasakan bisa mematikan usaha pengiriman barang itu, lantaran harus menyiapkan modal investasi minimal Rp 25 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua Wilayah DPW ALFI (ILFA) Provinsi Bali, Ir Bagus Jhon Sujayana MSIE saat Sosialisasi Permenhub No.74 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang dihadiri sekitar 150 anggota Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) - Indonesia Logistics and Forwarders Association (ILFA) Provinsi Bali di Kantor Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishub Infokom) Provinsi Bali, Rabu (3/8) kemarin.
Menurutnya, keluhan pengusaha cargo itu memang beralasan karena akibat beratnya syarat tersebut banyak akhirnya yang tidak berizin. Karena itu, pihaknya memberian pengertian seluruh anggota bersama instansi terkait mengenai perubahan perizinan yang persyaratan sangat berat sehingga sulit dipenuhi.
"Perjuangan ALFI hanya ingin diberikan kemudahan oleh pemerintah, seperti persyaratan modal investasi Rp 25 miliar itu agar direvisi. Sehingga perlu ada sinkronisasi pihak terkait. Apalagi Kementerian yang menentukan perizinan sudah memberikan kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur," tegasnya.
Lanjutnya, selain dari sisi permodalan yang memberatkan juga ada persyaratan lain yang juga sangat sulit dipenuhi. Salah satunya soal pengaturan tenaga ahli dan pemenuhan tenaga teknis yang lebih berat dari sebelumnya. "Akibat persyaratan itu, nyatanya sekarang banyak perusahaan cargo yang tidak mampu sehingga banyak yang tidak berizin. Seharusnya tidak perlu membutuhkan modal sebesar itu. Kita usulkan agar diturunkan menjadi Rp 1,3 miliar dengan modal investasi Rp 1 miliar sedangkan sisanya Rp 300 juta sebagai biaya operasional," tandasnya.
Disamping itu, pengusaha cargo tidak perlu harus memiliki seluruh sarana dan prasarana penunjang usaha cargo. Karena selama ini, aturan itu juga sangat memberatkan. "Kita seharusnya bersifat mengintegrasikan sarana yang ada. Karena untuk sarana gedung, transportasi kita bisa sewa tidak harus menjadi pemilik. Masak pesawat kita juga harus miliki? Kan sangat berat," keluhnya.
Untuk itu, sebelumnya ALFI Bali sudah memperjuangkan agar modal yang dipersyaratkan bisa diturunkan. Hal itu juga sudah disepakati oleh 212 anggota ALFI agar tidak ada usaha cargo yang liar. "Kita berharap persyaratan diperingan, sehingga usaha yang liar bisa dipangkas termasuk yang belum berijzin bisa ditertibkan. Sehingga yang berizin bisa bekerja dengan tenang. Namun jika tetap tidak berizin agar ditindak dengan tegas," tutupnya. * cr63
Hal itu disampaikan Ketua Wilayah DPW ALFI (ILFA) Provinsi Bali, Ir Bagus Jhon Sujayana MSIE saat Sosialisasi Permenhub No.74 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang dihadiri sekitar 150 anggota Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) - Indonesia Logistics and Forwarders Association (ILFA) Provinsi Bali di Kantor Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishub Infokom) Provinsi Bali, Rabu (3/8) kemarin.
Menurutnya, keluhan pengusaha cargo itu memang beralasan karena akibat beratnya syarat tersebut banyak akhirnya yang tidak berizin. Karena itu, pihaknya memberian pengertian seluruh anggota bersama instansi terkait mengenai perubahan perizinan yang persyaratan sangat berat sehingga sulit dipenuhi.
"Perjuangan ALFI hanya ingin diberikan kemudahan oleh pemerintah, seperti persyaratan modal investasi Rp 25 miliar itu agar direvisi. Sehingga perlu ada sinkronisasi pihak terkait. Apalagi Kementerian yang menentukan perizinan sudah memberikan kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur," tegasnya.
Lanjutnya, selain dari sisi permodalan yang memberatkan juga ada persyaratan lain yang juga sangat sulit dipenuhi. Salah satunya soal pengaturan tenaga ahli dan pemenuhan tenaga teknis yang lebih berat dari sebelumnya. "Akibat persyaratan itu, nyatanya sekarang banyak perusahaan cargo yang tidak mampu sehingga banyak yang tidak berizin. Seharusnya tidak perlu membutuhkan modal sebesar itu. Kita usulkan agar diturunkan menjadi Rp 1,3 miliar dengan modal investasi Rp 1 miliar sedangkan sisanya Rp 300 juta sebagai biaya operasional," tandasnya.
Disamping itu, pengusaha cargo tidak perlu harus memiliki seluruh sarana dan prasarana penunjang usaha cargo. Karena selama ini, aturan itu juga sangat memberatkan. "Kita seharusnya bersifat mengintegrasikan sarana yang ada. Karena untuk sarana gedung, transportasi kita bisa sewa tidak harus menjadi pemilik. Masak pesawat kita juga harus miliki? Kan sangat berat," keluhnya.
Untuk itu, sebelumnya ALFI Bali sudah memperjuangkan agar modal yang dipersyaratkan bisa diturunkan. Hal itu juga sudah disepakati oleh 212 anggota ALFI agar tidak ada usaha cargo yang liar. "Kita berharap persyaratan diperingan, sehingga usaha yang liar bisa dipangkas termasuk yang belum berijzin bisa ditertibkan. Sehingga yang berizin bisa bekerja dengan tenang. Namun jika tetap tidak berizin agar ditindak dengan tegas," tutupnya. * cr63
1
Komentar