Bromo Bebas Kendaraan Bermotor pada Wulan Kepitu
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) akan memberlakukan bebas kendaraan bermotor selama satu bulan penuh pada Wulan Kepitu, atau bulan ketujuh sesuai kalender masyarakat suku Tengger.
MALANG, NusaBali
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru John Kennedie mengatakan bahwa penerapan kebijakan selama satu bulan penuh tanpa kendaraan bermotor tersebut, disesuaikan dengan kalender masyarakat Tengger, yang akan dilakukan pada 2020. "Bulan Kepitu pada 2020, bertepatan dengan 23 Januari hingga 25 Februari 2020 dalam kalender Masehi," kata John, Sabtu (4/1).
Wulan Kepitu merupakan bulan yang oleh para sesepuh Tengger dianggap sebagai bulan yang disucikan. Masyarakat Tengger biasa melakukan ‘Laku Puasa Mutih’ pada bulan tersebut, yang bertujuan untuk menahan perilaku, atau sifat keduniawian, dan lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Untuk menghormati Wulan Kepitu tersebut, kegiatan wisata di Kawasan Bromo tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan bermotor, dan kembali pada kesederhanaan, sehingga diharapkan terjadi keselarasan dan jauh dari hiruk pikuk asap kendaraan bermotor.
Nantinya, kendaraan bermotor jenis apapun tidak diperbolehkan memasuki kawasan Laut Pasir Tengger, Savana Telletubies, atau mulai dari pintu masuk Tengger Laut Pasir di Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian, pada pintu masuk Coban Trisula, Jemplang, Kabupaten Malang dan pintu masuk Dingklik Penanjakan, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
John menjelaskan, untuk kepastian tanggal pelaksanaan bulan bebas kendaraan bermotor di kawasan Bromo tersebut, akan menunggu kepastian tanggal dan informasi dari tokoh masyarakat Tengger. Rencananya, pada 8 Januari 2020, akan dilakukan rapat mengenai hal tersebut. "Pada 8 Januari 2020 akan dilakukan rapat untuk menentukan kepastian tanggal pelaksanaan bulan bebas kendaraan bermotor itu," kata John.
John menjelaskan, meskipun nantinya ada pemberlakuan hari tanpa kendaraan bermotor selama satu bulan penuh, aktivitas wisata di Kawasan Bromo tetap dibuka. Para wisatawan, bisa menggunakan kuda, berjalan kaki, atau bersepeda.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Koordinasi Pelaku Jasa Wisata yang dilaksanakan pada 4 Mei 2019, di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pada pertemuan tersebut diikuti oleh 140 perwakilan dari seluruh pemangku kepentingan.
Para pemangku kepentingan terkait tersebut diantaranya adalah Balai Besar Taman Bromo Tengger Semeru, Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, dan dinas terkait dari Kabupaten Probolinggo. Selain itu, perwakilan dari dinas terkait Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, asosiasi wisata di Jawa Timur, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), paguyuban jip, paguyuban kuda, dan komunitas-komunitas pecinta alam, termasuk TNI dan Polri.*ant
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru John Kennedie mengatakan bahwa penerapan kebijakan selama satu bulan penuh tanpa kendaraan bermotor tersebut, disesuaikan dengan kalender masyarakat Tengger, yang akan dilakukan pada 2020. "Bulan Kepitu pada 2020, bertepatan dengan 23 Januari hingga 25 Februari 2020 dalam kalender Masehi," kata John, Sabtu (4/1).
Wulan Kepitu merupakan bulan yang oleh para sesepuh Tengger dianggap sebagai bulan yang disucikan. Masyarakat Tengger biasa melakukan ‘Laku Puasa Mutih’ pada bulan tersebut, yang bertujuan untuk menahan perilaku, atau sifat keduniawian, dan lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Untuk menghormati Wulan Kepitu tersebut, kegiatan wisata di Kawasan Bromo tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan bermotor, dan kembali pada kesederhanaan, sehingga diharapkan terjadi keselarasan dan jauh dari hiruk pikuk asap kendaraan bermotor.
Nantinya, kendaraan bermotor jenis apapun tidak diperbolehkan memasuki kawasan Laut Pasir Tengger, Savana Telletubies, atau mulai dari pintu masuk Tengger Laut Pasir di Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian, pada pintu masuk Coban Trisula, Jemplang, Kabupaten Malang dan pintu masuk Dingklik Penanjakan, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
John menjelaskan, untuk kepastian tanggal pelaksanaan bulan bebas kendaraan bermotor di kawasan Bromo tersebut, akan menunggu kepastian tanggal dan informasi dari tokoh masyarakat Tengger. Rencananya, pada 8 Januari 2020, akan dilakukan rapat mengenai hal tersebut. "Pada 8 Januari 2020 akan dilakukan rapat untuk menentukan kepastian tanggal pelaksanaan bulan bebas kendaraan bermotor itu," kata John.
John menjelaskan, meskipun nantinya ada pemberlakuan hari tanpa kendaraan bermotor selama satu bulan penuh, aktivitas wisata di Kawasan Bromo tetap dibuka. Para wisatawan, bisa menggunakan kuda, berjalan kaki, atau bersepeda.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Koordinasi Pelaku Jasa Wisata yang dilaksanakan pada 4 Mei 2019, di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pada pertemuan tersebut diikuti oleh 140 perwakilan dari seluruh pemangku kepentingan.
Para pemangku kepentingan terkait tersebut diantaranya adalah Balai Besar Taman Bromo Tengger Semeru, Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, dan dinas terkait dari Kabupaten Probolinggo. Selain itu, perwakilan dari dinas terkait Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, asosiasi wisata di Jawa Timur, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), paguyuban jip, paguyuban kuda, dan komunitas-komunitas pecinta alam, termasuk TNI dan Polri.*ant
Komentar