Alamat Ternyata Palsu, Nunggak Pajak Sejak 2014
BMW Parkir 3 Tahun Lebih di Bandara Ngurah Rai
Jika pemilik berniat mengambil sedan BMW merah yang diparkir di bandara sejak September 2016, mesti bayar biaya parkir sekitar Rp 70-an juta.
MANGUPURA, NusaBali
Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung berhasil mengidentifikasi pemilik mobil BMW yang terparkir selama 3 tahun lebih, tepatnya sejak 22 September 2016, di area parkir terminal domestik bandara. Petugas AP I sempat menyambangi alamat rumah pemilik, seperti tertera yakni Jalan Kartini Nomor 129, Denpasar. Namun sayang, alamat pemilik mobil itu ternyata palsu.
Communication and Legal Section Manager Angkasa Pura I Arie Ahsanurrohim menerangkan, dari hasil koordinasi dengan pihak samsat, pemilik mobil BMW dengan nomor polisi DK 118 AV yang parkir sejak 22 September 2016 itu bernama I Putu Tjandi Tirta yang beralamat di Jalan Kartini Nomor 129 Denpasar.
“Sesuai penelusuran pihak samsat, bahwa yang tertera di STNK atas nama tersebut (I Putu Tjandi Tirta, Red). Namun, sejak tahun 2014, pemilik tidak pernah lagi membayar pajaknya hingga mobil itu ditemukan parkir di bandara,” tutur Arie saat dikonfirmasi, Senin (6/1) siang.
Ditanya upaya AP I menemukan pemilik mobil pasca pengecekan di kantor samsat, Arie mengaku sudah berulang kali melakukan pemeriksaan ke alamat rumah yang tertera. Bahkan, sudah diperiksa dari tahun 2017 hingga 2019 lalu. Namun, yang ditemukan di lapangan tidak ada rumah di lokasi tersebut alias alamat palsu. “Kami sudah upayakan langkah penelusuran hingga ke alamat seperti tertera. Ya, kami tidak temukan orangnya. Rumahnya juga tidak ada seperti alamat yang ada di samsat itu,” ungkapnya.
Arie berharap pemilik sedan BMW tersebut segera mengambil kendaraannya. Hal ini semata untuk memberikan ruang bagi mobil lain yang keluar-masuk di Bandara Internasional Ngurah Rai. Ditanyai terkait besaran biaya yang mesti dibayar oleh pemilik mobil atas tarif parkir di dalam bandara, Arie merinci jika tarif dari tahun 2016 hingga 2017 ada perbedaan dengan tarif setelahnya. Sehingga, dari hasil perhitungan yang dibuat pihaknya, pemilik mesti membayar parkir kendaraan itu sebesar Rp 70 juta lebih. “Kalau perkiraan itu masuk di atas angka Rp 70-an juta. Nggak bisa angka fix,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, satu unit sedan BMW ditemukan parkir dan tidak terawat di area parkir domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Mobil yang belum diketahui pemiliknya itu sudah parkir selama 3 tahun lebih di lokasi tersebut, tepatnya sejak 22 September 2016.
Communication and Legal Section Manager Angkasa Pura I Arie Ahsanurrohim membenarkan mobil BMW warna merah marun itu sudah terparkir sejak 2016 lalu. Dalam catatan Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai, mobil tersebut masuk pada 22 September 2016 atau 3 tahun 3 bulan lebih dan sudah terparkir di area terminal domestik.
“Memang benar ada mobil yang sudah lama parkir. Saat ini, mobil BMW itu masih berada di parkiran samping Solaria,” bebernya, Minggu (5/1) malam.
Guna melacak kepemilikan mobil, pihaknya berkoordinasi dengan kantor Samsat Denpasar. Namun, dalam data yang dimiliki pihak samsat, mobil itu diketahui belum membayar pajak sejak tahun 2014. *dar
Communication and Legal Section Manager Angkasa Pura I Arie Ahsanurrohim menerangkan, dari hasil koordinasi dengan pihak samsat, pemilik mobil BMW dengan nomor polisi DK 118 AV yang parkir sejak 22 September 2016 itu bernama I Putu Tjandi Tirta yang beralamat di Jalan Kartini Nomor 129 Denpasar.
“Sesuai penelusuran pihak samsat, bahwa yang tertera di STNK atas nama tersebut (I Putu Tjandi Tirta, Red). Namun, sejak tahun 2014, pemilik tidak pernah lagi membayar pajaknya hingga mobil itu ditemukan parkir di bandara,” tutur Arie saat dikonfirmasi, Senin (6/1) siang.
Ditanya upaya AP I menemukan pemilik mobil pasca pengecekan di kantor samsat, Arie mengaku sudah berulang kali melakukan pemeriksaan ke alamat rumah yang tertera. Bahkan, sudah diperiksa dari tahun 2017 hingga 2019 lalu. Namun, yang ditemukan di lapangan tidak ada rumah di lokasi tersebut alias alamat palsu. “Kami sudah upayakan langkah penelusuran hingga ke alamat seperti tertera. Ya, kami tidak temukan orangnya. Rumahnya juga tidak ada seperti alamat yang ada di samsat itu,” ungkapnya.
Arie berharap pemilik sedan BMW tersebut segera mengambil kendaraannya. Hal ini semata untuk memberikan ruang bagi mobil lain yang keluar-masuk di Bandara Internasional Ngurah Rai. Ditanyai terkait besaran biaya yang mesti dibayar oleh pemilik mobil atas tarif parkir di dalam bandara, Arie merinci jika tarif dari tahun 2016 hingga 2017 ada perbedaan dengan tarif setelahnya. Sehingga, dari hasil perhitungan yang dibuat pihaknya, pemilik mesti membayar parkir kendaraan itu sebesar Rp 70 juta lebih. “Kalau perkiraan itu masuk di atas angka Rp 70-an juta. Nggak bisa angka fix,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, satu unit sedan BMW ditemukan parkir dan tidak terawat di area parkir domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Mobil yang belum diketahui pemiliknya itu sudah parkir selama 3 tahun lebih di lokasi tersebut, tepatnya sejak 22 September 2016.
Communication and Legal Section Manager Angkasa Pura I Arie Ahsanurrohim membenarkan mobil BMW warna merah marun itu sudah terparkir sejak 2016 lalu. Dalam catatan Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai, mobil tersebut masuk pada 22 September 2016 atau 3 tahun 3 bulan lebih dan sudah terparkir di area terminal domestik.
“Memang benar ada mobil yang sudah lama parkir. Saat ini, mobil BMW itu masih berada di parkiran samping Solaria,” bebernya, Minggu (5/1) malam.
Guna melacak kepemilikan mobil, pihaknya berkoordinasi dengan kantor Samsat Denpasar. Namun, dalam data yang dimiliki pihak samsat, mobil itu diketahui belum membayar pajak sejak tahun 2014. *dar
Komentar