nusabali

10 Perda Jembrana Akan Dikaji Ulang

  • www.nusabali.com-10-perda-jembrana-akan-dikaji-ulang

Salah satu perda yang akan dievaluasi karena tidak relevan adalah perda yang memuat tentang sekolah SMA sederajat. Karena SMA sederajat, kini kewenangannya ada di pemprov

NEGARA, NusaBali

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jembrana  berencana mengkaji ulang 10 Peraturan Daerah (Perda) Jembrana. Kaji ulang perda dilakukan karena beberapa di antaranya dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini, ataupun bertentangan dengan Perundang-undangan.

Kesepakatan pengkajian ulang 10 perda itu terungkap dalam rapat kerja (raker) Bapemperda DPRD Jembrana bersama tim Perundang-undangan Daerah Pemkab Jembrana yang dihadiri Asisten I Sekda Jembrana I Nengah Ledang, di ruang rapat DPRD Jembrana, Senin (6/1). Sepuluh perda yang akan dikaji ulang, tiga di antaranya merupakan Perda tentang Pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2006, Perda Nomor 20 Tahun 2006, dan Perda Nomor 17 Tahun 2007.

Tiga perda tahun 2006, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Subsidi Biaya Pendidikan pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK negeri, Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemberian Beasiswa kepada Siswa yang Tidak Mampu pada Sekolah Swasta dan Siswa Berprestasi pada Sekolah Negeri maupun Swasta, dan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Dua perda tahun 2012, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perindustrian, serta Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amerta Jati.

Dua perda tahun 2017, adalah Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana, serta Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BPR Jembrana.

Ketua Bapemperda DPRD Jembrana I Dewa Komang Wiratnadi, seusai raker mengatakan, keputusan untuk mengkaji ulang 10 perda itu dilakukan setelah inventarisasi perda-perda yang ada di Jembrana. Sesuai katalog produk hukum daerah Pemkab Jembrana, terdata ada 269 perda yang diterbitkan sejak 1991. Dari 269 perda itu, 70 perda sudah dicabut dan 80 perda tentang APBD yang berubah setiap tahun, sehingga tersisa 119 perda.

“Nah, dari 119 perda itu, ada 10 perda yang rencana akan dikaji ulang tahun ini. Beberapa perda yang akan kami evaluasi ataupun kaji ulang, itu kebanyakan karena sudah tidak relevan dengan perubahan zaman, dan bertentangan dengan aturan lainnya yang lebih tinggi. Seperti perda menyangkut sekolah-sekolah yang memuat tentang SMA sederajat, itu kan sudah tidak relevan. Karena SMA sederajat, kewenangannya ada di pemerintah provinsi (pemprov),” ujar politisi PDIP dari Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, ini.

Selain dinilai tidak relevan dan bertentangan dengan aturan di atas yang berlaku saat ini, Wiratnadi menyebut juga ada perda yang rencana akan dievaluasi atau dikaji ulang, karena dinilai terlalu sulit dijalankan. Seperti, Perda tentang BPR Jembrana dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada BPR Jembrana, yang sejatinya tergolong produk hukum daerah baru yang ditetapkan tahun 2017 atau dua tahun lalu. Kemudian juga ada perda yang dievaluasi berkenaan instruksi Presiden terkait Omnibus Law untuk cipta lapangan kerja, yakni menyangkut Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perindustrian. “Apakah dicabut atau perlu disempurnakan, itu yang akan kami kaji bersama tim Perundang-undangan Daerah Pemkab Jembrana. Sebelum melakukan pembahasan, kami juga akan berkonsultasi ke Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali. Apakah perlu membuat tim perumus, atau cukup dengan kami di Bapemperda dengan tim Perundang-undangan Daerah,” ucapnya.

Selain mengkaji ulang 10 perda tersebut, kata Wiratnadi, dalam raker kemarin juga membahasan rencana 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propamperda) 2020. Adapun dari 12 Ranperda yang akan dibahas tahun 2020, tiga di antaranya merupakan inisiatif dewan, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Ternak Kerbau, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.

Sedangkan 9 ranperda lainnya, 6 ranperda usulan eksekutif, di antaranya Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jembrana 2019-2039, Ranperda tentang Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Amerta Jati, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Tani Kakao Fermentasi sebagai Komoditas Produk Unggulan Jembrana, dan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Tiga ranperda lainnya adalah Ranperda Kumulatif Terbuka menyangkut APBD. Di antaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2020, dan Ranperda tentang APBD TA 2021. “Kami targetkan, 12 ranperda itu selesai dibahas dalam tiga kali masa persidangan. Untuk masa persidangan yang kami agendakan bulan Februari nanti, ada 3 ranperda yang akan kami bahas. Satu Ranperda dari usulan dewan, Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, dan 2 lagi ranperda dari eksekutif,” kata Wiratnadi. *ode

Komentar