Bansos Rp 116 M Potensi Jadi Amunisi Pilkada 2020
Dana bansos senilai total Rp 116 miliar untuk masyarakat yang difasilitasi anggota DPRD Bali 2019-2024 berstatus incumbent, berpotensi menjadi ‘amunisi’ dalam Pilkada 2020 serentak 6 daerah di Bali.
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, dana bansos tersebut dijadwalkan cair saat masa kampanye Pilkada, Juni-September 2020 mendatang. Informasi yang dihimpun NusaBali dari lingkaran DPRD Bali, Senin (6/1), dana bansos senilai total Rp 116 miliar tersebut difasilitasi oleh 31 anggota Dewan berstatus incumbent (duduk di DPRD Bali 2014-2019, kembali lolos ke kursi legislatif saat Pileg 2019). Sedangkan 24 anggota DPRD Bali berstatus new comer, tahun ini tidak kebagian bansos.
Anggota Dewan incumbent berjumlah 31 orang yang berhak menerima dana bansos tahun ini, terbagi dalam dua kelompok. Pertama, anggota DPRD Bali di luar unsur Pimpinan Dewan yang jumlahnya mencapai 27 orang, kebagian memfasilitasi dana bansos masing-masing Rp 3 miliar per orang.
Kedua, unsur Pimpinan DPRD Bali 2019-2024, yang kebetulan semuanya berstatus incumbent, kebagian dana bansos masing-masing Rp 8 miliar. Mereka adalah Ketua DPRD Bali dari Fraksi PDIP I Nyoman Adi Wiryatama, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar I Nyoman Sugawa Korry, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra I Nyoman Suyasa, dan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Demokrat Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati alias Cok Asmara.
Besaran dana bansos tahun ini menurun dibandung periode 2019 yang mencapai Rp 305 miliar untuk 55 anggota DPRD Bali 2014-2019. Saat itu, Gubernur Bali Wayan Koster memangkas dana bansos anggota Dewan untuk pembebasan lahan Shortcut Jalur Denpasar-Singaraja via Bedugul.
Meski ada pemangkasan, total nilai bansos untuk masyarakat yang difasilitasi 55 anggota Dewan tahun 2019 tetap lebih besar ketimbang periode 2020 ini yang nilainya Rp 116 miliar bagi 31 anggota Dewan berstatus incumbent. Bansos tahun ini rencananya cair Juni-September mendatang, pertepatan masa kampanye Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020.
Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, juga mengakui dana bansos anggota Dewan bakal dicairkan mulai Juni 2020. "Ya, pencairannya sekitar bulan Juni ke atas. Jumlahnya sekitar Rp 114 miliar itu. Kan sudah dikurangi banyak untuk kepentingan yang lebih besar. Yang dapat pun memang hanya anggota Dewan incumbent, karena diproses tahun 2019 lalu," ujar Sugawa Korry saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Senin (6/1).
Menurut Sugawa Korry, pencairan bansos tahun 2020 ini tergantung prosesnya di leading sector OPD terkait. “Artinya, kalau cepat dilengkapi, ya prosesnya cepat," ujar politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga menjabat Sekretaris DPD I Bali ini.
Sugawa Korry menyebutkan, pencairan dana bansos, Juni 2020 mendatang, sebetulnya tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik oleh DPRD Bali, seperti untuk Pilkada 2020. Ini murni karena kepentingan masyarakat. “Makanya, saya katakan tergantung kapan masyarakat melengkapi persyaratannya. Kalau cepat, prosesnya pasti cepat. tidak harus karena menunggu masa Pilkada," katanya.
Sementara itu, anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, menyatakan pencairan bansos anggota DPRD Bali nantinya akan diawasi Bawaslu Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Yang jelas, kata Rudia, sepanjang proses pencairan dan penyerahan bansos ke masyarakat tidak dibarengi dengan ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu, ya tak ada masalah.
Menurut Rudia, dana bansos sudah diatur oleh mekanisme yang berlaku. Bansos atau hibah adalah anggaran negara. "Kalau DPRD Bali menyerahkannya normal-normal saja, maka tidak akan ada potensi pelanggaran. Kami Bawaslu Bali tetap akan memantau dan melakukan cegah dini ketika penyerahannya di masyarakat," tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng di Pilkada Buleleng 2012 ini. *nat
Anggota Dewan incumbent berjumlah 31 orang yang berhak menerima dana bansos tahun ini, terbagi dalam dua kelompok. Pertama, anggota DPRD Bali di luar unsur Pimpinan Dewan yang jumlahnya mencapai 27 orang, kebagian memfasilitasi dana bansos masing-masing Rp 3 miliar per orang.
Kedua, unsur Pimpinan DPRD Bali 2019-2024, yang kebetulan semuanya berstatus incumbent, kebagian dana bansos masing-masing Rp 8 miliar. Mereka adalah Ketua DPRD Bali dari Fraksi PDIP I Nyoman Adi Wiryatama, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar I Nyoman Sugawa Korry, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra I Nyoman Suyasa, dan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Demokrat Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati alias Cok Asmara.
Besaran dana bansos tahun ini menurun dibandung periode 2019 yang mencapai Rp 305 miliar untuk 55 anggota DPRD Bali 2014-2019. Saat itu, Gubernur Bali Wayan Koster memangkas dana bansos anggota Dewan untuk pembebasan lahan Shortcut Jalur Denpasar-Singaraja via Bedugul.
Meski ada pemangkasan, total nilai bansos untuk masyarakat yang difasilitasi 55 anggota Dewan tahun 2019 tetap lebih besar ketimbang periode 2020 ini yang nilainya Rp 116 miliar bagi 31 anggota Dewan berstatus incumbent. Bansos tahun ini rencananya cair Juni-September mendatang, pertepatan masa kampanye Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020.
Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, juga mengakui dana bansos anggota Dewan bakal dicairkan mulai Juni 2020. "Ya, pencairannya sekitar bulan Juni ke atas. Jumlahnya sekitar Rp 114 miliar itu. Kan sudah dikurangi banyak untuk kepentingan yang lebih besar. Yang dapat pun memang hanya anggota Dewan incumbent, karena diproses tahun 2019 lalu," ujar Sugawa Korry saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Senin (6/1).
Menurut Sugawa Korry, pencairan bansos tahun 2020 ini tergantung prosesnya di leading sector OPD terkait. “Artinya, kalau cepat dilengkapi, ya prosesnya cepat," ujar politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga menjabat Sekretaris DPD I Bali ini.
Sugawa Korry menyebutkan, pencairan dana bansos, Juni 2020 mendatang, sebetulnya tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik oleh DPRD Bali, seperti untuk Pilkada 2020. Ini murni karena kepentingan masyarakat. “Makanya, saya katakan tergantung kapan masyarakat melengkapi persyaratannya. Kalau cepat, prosesnya pasti cepat. tidak harus karena menunggu masa Pilkada," katanya.
Sementara itu, anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, menyatakan pencairan bansos anggota DPRD Bali nantinya akan diawasi Bawaslu Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Yang jelas, kata Rudia, sepanjang proses pencairan dan penyerahan bansos ke masyarakat tidak dibarengi dengan ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu, ya tak ada masalah.
Menurut Rudia, dana bansos sudah diatur oleh mekanisme yang berlaku. Bansos atau hibah adalah anggaran negara. "Kalau DPRD Bali menyerahkannya normal-normal saja, maka tidak akan ada potensi pelanggaran. Kami Bawaslu Bali tetap akan memantau dan melakukan cegah dini ketika penyerahannya di masyarakat," tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng di Pilkada Buleleng 2012 ini. *nat
1
Komentar