nusabali

Kawanan Pembobol ATM di 8 Kota Dibekuk

  • www.nusabali.com-kawanan-pembobol-atm-di-8-kota-dibekuk

Unit Reskrim Polsek Padalarang mengungkap aksi kawanan perampok pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

BANDUNG BARAT, NusaBali

Kawanan itu beraksi di delapan kota besar di Indonesia, termasuk Bandung dan DKI Jakarta. Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kapolsek Padalarang Kompol Supriati mengatakan, pelaku ganjal atm ini diringkus saat hendak beraksi di wilayah Sangkuriang, Kota Cimahi.

Kawanan pembobol ATM ini menggondol uang korbannya hingga mencapai Rp 148 juta. Uang itu didapat dari sejumlah TKP seperti Majalengka Rp 5 juta, Jakarta Rp 38 juta, Cilegon Serang Rp 21 juta, Bogor Cibinong Rp 20 juta, Cirebon Rp 25 juta, Bekasi Rp 10 juta, Sukabumi Rp 24 juta.

Serta di beberapa titik di wilayah Polres Cimahi yakni total sebesar Rp 5,5 juta. Ratusan juta itu didapatkan dengan menggunakan tusuk gigi.

Pelaku, kata Yoris, menjalankan aksinya dengan cara mengganjal ATM terlebih dahulu dengan menggunakan suatu alat khusus untuk mengincar calon korban.

Kemudian, saat korban merasa kartu ATM-nya tertelan. Pelaku lainnya masuk ke dalam bilik atm dan menawarkan bantuan agar korban menelepon nomor layanan bantuan, padahal nomor tersebut milik anggota komplotannya.

"Kemudian korban diminta untuk menyebutkan nomor PIN ATM, setelah korban keluar dari bilik. Pelaku segera mengambil ATM milik korban yang sudah diketahui PIN-nya," ucap Yoris seperti dilansir detik.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi menangkap salah seorang pelaku berinisial A. Sementara tiga pelaku lainnya berinisal B, H dan N masih dalam pengejaran.

"Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur, pelaku ditembak di kaki karena berusaha kabur," katanya.

Yoris mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan residivis yang menjalani hukuman 15 tahun dan telah melakukan aksinya di lebih dari 20 TKP yang berbeda. "Laporan ada uang lebih dari Rp 25 juta yang digasak komplotan ini," ucapnya.

Pelaku terancam pasal 363 Jo 65 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. "Kami imbau bagi warga yang ATM-nya tertelan, jangan memberitahukan nomor PIN kepada siapapun, karena pihak bank tak memerlukan itu saat ATM tertelan," katanya. *

Komentar