Guru SD Cabuli Belasan Siswi Saat Kemah
Korban Diancam Tidak Diluluskan
Seorang guru di Sleman, S (48) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap siswinya.
SLEMAN, NusaBali
Guru PNS tersebut kini ditahan di Polres Sleman. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo, menuturkan penangkapan S berdasar adanya laporan polisi yang dibuat oleh orang tua 4 korban pencabulan.
Pelapor tak terima karena anaknya mendapatkan perlakuan tak senonoh dari S saat mengikuti perkemahan di Kecamatan Tempel, Agustus 2019 lalu. Perbuatan itu dilakukan S di tenda yang ditempati korban di malam hari.
"Oknum guru ini melakukan perbuatan cabulnya, dengan melakukan perubahan cabul yang terakhir adalah pada tanggal 13 Agustus 2019 pada saat siswi sedang melaksanakan kemah," terang Bowo.
"Kemudian oknum guru ini masuk ke tenda perempuan, melakukan perbuatan cabul dengan meraba payudara dan alat kelamin empat siswa perempuan yang sedang tidur di tenda perempuan itu," lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran polisi, lanjut Bowo, tersangka S ini diduga tidak hanya melakukan aksinya sekali. Namun S juga pernah melakukan perbuatan tak senonoh saat mengajarkan alat reproduksi di Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
"Di UKS-nya ini oknum guru ini berpura-pura mengajarkan pelajaran IPA kemudian mengajarkan tentang reproduksi. Siswi di ruang UKS kemudian diraba-raba payudaranya, kemudian sampai kepada alat kelamin siswinya," paparnya.
Bowo menuturkan, tersangka S sempat mengancam para korban agar perbuatannya tak diketahui. Jika mereka mengadu dan menceritakan apa yang dialaminya, maka mereka akan diberikan nilai C atau tak diluluskan oleh S.
"Sehingga kejadian tersebut berulang terhadap siswi yang lainnya, sampai yang terakhir itu adalah pada tanggal 13 Agustus itu di perkemahan. Kemudian esok harinya siswi ini mengadukan ke salah satu guru di SD itu," sebutnya.
Polisi menduga ada 12 siswi kelas enam SD yang menjadi korban pencabulan tersangka S. Namun dari ke-12 korban tersebut, hanya enam yang dimintai keterangan oleh PPA Polres Sleman sebagai saksi dan saksi korban.
"Tersangka S ini guru semua mata pelajaran, jadi dia wali kelas enam. Tersangka akan kita kenakan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Bowo. Balai Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman akhirnya memberhentikan S.
"Sesuai dengan ketentuan, (apabila) seorang PNS itu ditetapkan sebagai tersangka, itu nanti sesuai dengan PP 11 (Tahun) 2017 itu untuk dilakukan pemberhentian sementara," kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sleman Sri Wahyuni. *
Pelapor tak terima karena anaknya mendapatkan perlakuan tak senonoh dari S saat mengikuti perkemahan di Kecamatan Tempel, Agustus 2019 lalu. Perbuatan itu dilakukan S di tenda yang ditempati korban di malam hari.
"Oknum guru ini melakukan perbuatan cabulnya, dengan melakukan perubahan cabul yang terakhir adalah pada tanggal 13 Agustus 2019 pada saat siswi sedang melaksanakan kemah," terang Bowo.
"Kemudian oknum guru ini masuk ke tenda perempuan, melakukan perbuatan cabul dengan meraba payudara dan alat kelamin empat siswa perempuan yang sedang tidur di tenda perempuan itu," lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran polisi, lanjut Bowo, tersangka S ini diduga tidak hanya melakukan aksinya sekali. Namun S juga pernah melakukan perbuatan tak senonoh saat mengajarkan alat reproduksi di Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
"Di UKS-nya ini oknum guru ini berpura-pura mengajarkan pelajaran IPA kemudian mengajarkan tentang reproduksi. Siswi di ruang UKS kemudian diraba-raba payudaranya, kemudian sampai kepada alat kelamin siswinya," paparnya.
Bowo menuturkan, tersangka S sempat mengancam para korban agar perbuatannya tak diketahui. Jika mereka mengadu dan menceritakan apa yang dialaminya, maka mereka akan diberikan nilai C atau tak diluluskan oleh S.
"Sehingga kejadian tersebut berulang terhadap siswi yang lainnya, sampai yang terakhir itu adalah pada tanggal 13 Agustus itu di perkemahan. Kemudian esok harinya siswi ini mengadukan ke salah satu guru di SD itu," sebutnya.
Polisi menduga ada 12 siswi kelas enam SD yang menjadi korban pencabulan tersangka S. Namun dari ke-12 korban tersebut, hanya enam yang dimintai keterangan oleh PPA Polres Sleman sebagai saksi dan saksi korban.
"Tersangka S ini guru semua mata pelajaran, jadi dia wali kelas enam. Tersangka akan kita kenakan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Bowo. Balai Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman akhirnya memberhentikan S.
"Sesuai dengan ketentuan, (apabila) seorang PNS itu ditetapkan sebagai tersangka, itu nanti sesuai dengan PP 11 (Tahun) 2017 itu untuk dilakukan pemberhentian sementara," kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sleman Sri Wahyuni. *
1
Komentar