nusabali

Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 250 Ribu

  • www.nusabali.com-buang-sampah-sembarangan-didenda-rp-250-ribu

Hati-hati bagi yang hobi buang sampah sembarangan. Sampah yang dibuang sembarangan, bisa bikin uang ratusan ribu ikut melayang.

SINGARAJA, NusaBali

Pengadilan Negeri (PN) Singaraja kembali mengetok palu putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Tiga warga  yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) belum lama ini, masing-masing diganjar hukuman denda sebesar Rp 250 ribu.

Denda tersebut diputuskan dalam sidang tipiring di ruang Cakra PN Singaraja yang ketok palu oleh hakim tunggal Mayasari Oktavia, Rabu (8/1/2020) pagi. Ketiga pelaku pelanggaran ditetapkan bersalah karena membuang sampah sembarangan di tempat yang tak sesuai peruntukan. Ketiga pelaku disidang secara maraton. Dengan barang bukti yang telah disiapkan tim penyidik Satpol PP Buleleng, ketiga pelaku tak dapat melakukan pembelaan.

Sidang tipiring dimulai dari pelaku Sumiatun, 35, warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, yang terjaring OTT di depan pintu masuk Pasar Anyar pada Senin (6/1/2020) malam pukul 22.15 Wita. Selanjutnya dilanjutkan sidang dengan pemanggilan terdakwa  Abdul Aziz, 23, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang juga terjaring OTT di pintu masuk Pasar Anyar Buleleng di Jalan Diponegoro, berselang setengah jam dari terdakwa Sumiatun. Sidang terakhir ditutup dengan Iqbal Samsani, 30, warga Kelurahan Seririt yang terjaring OTT di jembatan Lokapaksa pada 6 Desember 2019 lalu.

Ditemui usai sidang, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Buleleng, Dewa Made Sumardana, menjelaskan dua terdakwa yang baru tertangkap dua hari sebelum sidang berprofesi sebagai pedagang. Mereka pun disebut sengaja membuang sampah di depan pintu masuk Pasar Anyar Buleleng, padahal sudah ada spanduk larangan yang terpasang.

“Melalui mereka-mereka ini kami ingin sampaikan kepada masyarakat bahwa Pemerintah tak main-main dalam menerapkan aturan yang tertuang dalam Perda. Sehingga harapannya ke depan pengalaman mereka ini dapat menjadi pelajaran bagi warga lain untuk lebih peduli terhadap lingkungan,” jelas Dewa Made Sumardana.

Sementara itu, salah satu terdakwa yang tertangkap di wilayah Seririt, Iqbal Samsani yang ditemui usai sidang mengungkapkan penyesalannya. Iqbal mengatakan saat itu sehabis berjualan dan bermaksud membuang sampah bekas dagangannya. Ketika itulah petugas Satpol PP dengan sigap menghampirinya kemudian langsung ditindak tegas. Dia juga tak menampik sudah mengetahui tentang penerapan Perda Sampah Pemkab Buleleng. Hanya saja dirinya belum mengetahui sanksi apa yang didapat jikalau melanggarnya. “Saya pribadi mengaku bersalah dan menyesal telah membuang sampah sembarangan, setelah mendapatkan sanksi ini saya berjanji tidak mengulangi lagi,” sesalnya.*k23

Komentar