DLH Siapkan Rp 80 Juta untuk Upah Pungut Sampah Plastik
Upah pungut sampah plastik ini bisa didapatkan masyarakat melalui bank sampah atau kelompok masyarakat pengelola sampah di masing-masing desa.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng kembali menganggarkan upah pungut sampah plastik di tahun 2020 ini sebanyak Rp 80 juta. Kepala DLH Buleleng, Putu Ariadi Pribadi dalam penerapan upah pungut sampah plastik sesuai dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2014, satu kilogram sampah plastik dihargai Rp 1.500 dipotong pajak sesuai dengan jenis plastiknya. Anggaran upah pungut sampah plastik ini pun sempat tak terserap di tahun lalu karena DLH kewalahan menampung sampah plastik dari seluruh bank sampah yang juga belum terpilah tuntas.
“Dulu memang kami kewalahan karena sampah plastik yang dikumpulkan bank sampah belum terpilah sepenuhnya, sedangkan kami tidak punya petugas khusus untuk pemilahan kembali. Sehingga sekarang diubah sistemnya dengan pemilahan dari sumber sesuai dengan jenis dan baru dibayarkan,” jelas Kadis Ariadi.
Namun pembayaran upah pungut sampah plastik sesuai dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2014, kini melalui proses pengusulan terlebih dahulu dari kelompok pengelola samah, bank sampah maupun pemerintah desa atau adat yang mengakomodir sampah plastik di daerahnya. Sejauh ini anggaran yang disediakan untuk upah pungut sampah plastik di tahun 2020 belum terealisasi karena belum ada pengajuan.
Ariadi menilai, saat ini upah pungut sampah plastik sebagian besar terserap ke bank sampah induk e-darling dengan sistem pengelolaan mandiri. Bahkan dari 75 bank sampah yang ada di Buleleng sekitar 40 di antaranya sudah menjalin kerjasama dengan bank sampah induk. “Lebih banyak terserap ke sana, tetapi anggaran di dinas tetap kami pasang membayar semua jenis sampah plastik dengan catatan memang sudah terpilah sesuai jenisnya, yang botol plastik ngumpul, tas kresek berdasarkan warnanya juga,” tegas mantan Camat Gerokgak itu.*k23
“Dulu memang kami kewalahan karena sampah plastik yang dikumpulkan bank sampah belum terpilah sepenuhnya, sedangkan kami tidak punya petugas khusus untuk pemilahan kembali. Sehingga sekarang diubah sistemnya dengan pemilahan dari sumber sesuai dengan jenis dan baru dibayarkan,” jelas Kadis Ariadi.
Namun pembayaran upah pungut sampah plastik sesuai dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2014, kini melalui proses pengusulan terlebih dahulu dari kelompok pengelola samah, bank sampah maupun pemerintah desa atau adat yang mengakomodir sampah plastik di daerahnya. Sejauh ini anggaran yang disediakan untuk upah pungut sampah plastik di tahun 2020 belum terealisasi karena belum ada pengajuan.
Ariadi menilai, saat ini upah pungut sampah plastik sebagian besar terserap ke bank sampah induk e-darling dengan sistem pengelolaan mandiri. Bahkan dari 75 bank sampah yang ada di Buleleng sekitar 40 di antaranya sudah menjalin kerjasama dengan bank sampah induk. “Lebih banyak terserap ke sana, tetapi anggaran di dinas tetap kami pasang membayar semua jenis sampah plastik dengan catatan memang sudah terpilah sesuai jenisnya, yang botol plastik ngumpul, tas kresek berdasarkan warnanya juga,” tegas mantan Camat Gerokgak itu.*k23
Komentar