nusabali

Seruduk 4 Motor Parkir, Meneer Belanda Dipolisikan

  • www.nusabali.com-seruduk-4-motor-parkir-meneer-belanda-dipolisikan

Seorang wisatawan asal Belanda, Robert Petrus Den Hartog,27, harus berurusan dengan petugas Polsek Kuta.

DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, meneer (tuan/pria) yang datang berlibur di Bali ini nekat melakukan aksi pengerusakan sejumlah sepeda motor dengan cara menabrakkan mobil yang sedang dikendarainya. Akibatnya, empat motor yang sedang parkir mengalami kerusakan cukup parah. Saat didalami, aksi brutal pelaku tersebut dilatarbelakangi sakit hati.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aryo Seno menerangkan ditangkapnya pelaku setelah salah satu korban, I Ketut Wiastra,52, membuat laporan di Mapolsek Kuta dengan LP/398/VIII/2016 /Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 01 Agustus 2016. Dalam laporannya, korban yang tinggl di Jalan Kebo Iwa Selatan, Gang Lebak Agung, Padangsambian, Denpasar Barat ini mengaku menjadi korban pengerusakan oleh wisatawan tersebut.

Bahkan, lanjut Iptu Aryo masih ada tiga korban lainnya yang menjadi korban dari aksi meneer itu. “Kita gali keterangan pelapor dan juga korban-korban lainnya sesuai pengakuannya. Nah, memang mengarah ke sana (tindak pidana pengerusakan),” jelasnya, Kamis (4/8) siang.

Dari pengakuan para korban, pelaku yang kala itu mengendarai mobil Honda CRV DK 970 QA memacu kendaraannya di areal parkir Hotel Svarna Suite, Seminyak, Kuta, Badung. Secara tiba-tiba, pelaku langsung tancap gas dan menabrak semua kendaraan roda dua yang sedang parkir.

Untungnya, saat aksi nekat itu dilakukan tidak ada pengendara sepeda motor yang sedang berada di lokasi. Ulah pelaku tidak sampai di situ, usai menyeruduk motor-motor itu, pelaku lalu merusak motor tersebut. “Kita lihat rekaman kamera pengawas (CCTV) memang dia (pelaku) sengaja menabrak semua kendaraan yang parkir itu. Akibatnya motor-motor itu rusak parah,” ungkap Iptu Aryo.

Nah, setelah cukup bukti, anggota kepolisian selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Robert di Hotel Svarna Suite, Seminyak, yang terletak di Jalan Nakula Barat, Kuta, Badung. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti.

“Kita perlakukan dia dengan baik lantaran mengalami cacat pada kakinya (difabel). Ya, kita proses sesuai aturan hukum,” katanya. Polisi juga berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Belanda di Bali untuk memberikan bantuan hukum terhadap terlapor. Sehingga, selama pemeriksaan, terlapor didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk pihak konsulat. “Terlapor ini kan menggunakan kursi roda untuk alat bantu jalannya. Nah, kalau kita tahan di sini, itu sangat tidak mungkin. Untuk buang air kecil saja harus dibantu oleh orang lain. Makanya kita menyarankan untuk dirawat di RS terlebih dahulu,” ujar dia.

Terkait latar belakang aksi pelaku, Iptu Aryo tidak menjelaskan secara gamblang. Namun, dugaan awal ada kekecewaan atau sakit hati terlapor. Sehingga, ia langsung meluapkannya dengan menabrakkan mobil sewaannya tersebut. Akibat ulah pria yang memegang passport NU06LRBP5 ini, ia terancam dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. “Tapi mengingat kondisi pelaku, kita dan Konsulat masih upayakan jalan tengah atas kasus ini,” imbuh Iptu Aryo. * da

Komentar