Tahun 2019, Dishub Tindak 10.460 Kendaraan
Sepanjang tahun 2019, Dinas Perhubungan Kota Denpasar menindak sekitar 10.460 kendaraan.
DENPASAR, NusaBali
Penindakan itu baik berupa peneguran, tempel stiker, cabut pintil hingga diderek. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (8/1).
Lebih lanjut Sriawan mengatakan, kegiatan penertiban ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas. Mengingat beberapa jalanan di Kota Denpasar mengalami kepadataan saat jam tertentu. Sehingga, dengan adanya parkir sembarangan yang menggunakan sebagian badan jalan ini akan berdampak pada gangguan lalu lintas seperti kemacetan dan lain sebagainya.
“Hingga saat ini pelanggaran masih didominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan ban kendaraan, penggembosan dengan pencabutan pintil hingga penderekan,” ujarnya.
Sriawan juga mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas serta sebagai wujud penegakan perda. Karena itu, kedepan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. “Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” kata Sriawan. *mis
Lebih lanjut Sriawan mengatakan, kegiatan penertiban ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas. Mengingat beberapa jalanan di Kota Denpasar mengalami kepadataan saat jam tertentu. Sehingga, dengan adanya parkir sembarangan yang menggunakan sebagian badan jalan ini akan berdampak pada gangguan lalu lintas seperti kemacetan dan lain sebagainya.
“Hingga saat ini pelanggaran masih didominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan ban kendaraan, penggembosan dengan pencabutan pintil hingga penderekan,” ujarnya.
Sriawan juga mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas serta sebagai wujud penegakan perda. Karena itu, kedepan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. “Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” kata Sriawan. *mis
Komentar