Disdukcapil Cetak Akta Tandatangan Elektronik
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem mulai memberlakukan pelayanan penerbitan akta bertandatangan elektronik.
AMLAPURA, NusaBali
Tandatangan Kadisdukcapil Karangasem Ni Ketut Puspa Kumari diganti dengan barcode. Pergantian tandatangan manual ke elektronik ini dimulai sejak Kamis (2/1) lalu.
Puspa Kumari mengatakan, dengan tandatangan elektronik, warga yang mengurus akta tidak perlu lagi bolak-balik menunggu tandatangan Kadisdukcapil. Cukup urus di Kantor Camat terdekat, tandatangan diganti barcode dan bisa langsung cetak. Tandatangan elektronik ini berlaku untuk akta kelahiran, akta perkawinan, akta cerai, akta kematian, surat pindah, surat datang, dan KIA (kartu identitas anak). Sebelumnya, warga yang mengurus akta setorkan permohonan ke kantor camat terdekat, setelah terkumpul barulah petugas kantor camat mengurus ke Kantor Disdukcapil Karangasem untuk mendapatkan tandatangan Kadisdukcapil.
Setelah dapat tandatangan, kembali diambil petugas kantor camat untuk diserahkan kepada warga. Paling cepat, prosesnya hingga seminggu. Khusus untuk akta kelahiran bisa tuntas dalam sehari karena perlu proses pengecekan dan verifikasi data pemohon. “Akta dengan tandatangan menggunakan barcode sangat efektif. Pelayanan jauh lebih cepat dan tidak bisa dipalsukan,” ungkap Puspa Kumari, Rabu (8/1). Dikatakan, semua petugas di Mall Pelayanan Publik dan di tujuh kantor camat telah diberikan pelatihan. “Warga yang mengurus akta tidak perlu lagi bolak-balik cari tandatangan saya. Sudah ada barcode sebagai penggantinya,” tambahnya.
Sedangkan warga yang mengurus KTP elektronik tidak perlu tandatangan. Bisa langsung diurus di kantor camat terdekat dan langsung cetak. Nantinya, mengurus KTP elektronik, menggunakan ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri), langsung cetak di mesin. Hanya saja, mesin ADM belum ada, masih dalam proses. Kelian Banjar Pegubugan, Desa Duda, Kecamatan Selat I Nengah Suyadnya mengapresiasi inovasi Disdukcapil Karangasem memberlakukan pelayanan penerbitan akta dengan tandatangan barcode. "Selama ini saya bolak-balik mengurus akta, hingga seminggu lebih belum juga tuntas,” kata Nengah Suyadnya. *k16
Puspa Kumari mengatakan, dengan tandatangan elektronik, warga yang mengurus akta tidak perlu lagi bolak-balik menunggu tandatangan Kadisdukcapil. Cukup urus di Kantor Camat terdekat, tandatangan diganti barcode dan bisa langsung cetak. Tandatangan elektronik ini berlaku untuk akta kelahiran, akta perkawinan, akta cerai, akta kematian, surat pindah, surat datang, dan KIA (kartu identitas anak). Sebelumnya, warga yang mengurus akta setorkan permohonan ke kantor camat terdekat, setelah terkumpul barulah petugas kantor camat mengurus ke Kantor Disdukcapil Karangasem untuk mendapatkan tandatangan Kadisdukcapil.
Setelah dapat tandatangan, kembali diambil petugas kantor camat untuk diserahkan kepada warga. Paling cepat, prosesnya hingga seminggu. Khusus untuk akta kelahiran bisa tuntas dalam sehari karena perlu proses pengecekan dan verifikasi data pemohon. “Akta dengan tandatangan menggunakan barcode sangat efektif. Pelayanan jauh lebih cepat dan tidak bisa dipalsukan,” ungkap Puspa Kumari, Rabu (8/1). Dikatakan, semua petugas di Mall Pelayanan Publik dan di tujuh kantor camat telah diberikan pelatihan. “Warga yang mengurus akta tidak perlu lagi bolak-balik cari tandatangan saya. Sudah ada barcode sebagai penggantinya,” tambahnya.
Sedangkan warga yang mengurus KTP elektronik tidak perlu tandatangan. Bisa langsung diurus di kantor camat terdekat dan langsung cetak. Nantinya, mengurus KTP elektronik, menggunakan ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri), langsung cetak di mesin. Hanya saja, mesin ADM belum ada, masih dalam proses. Kelian Banjar Pegubugan, Desa Duda, Kecamatan Selat I Nengah Suyadnya mengapresiasi inovasi Disdukcapil Karangasem memberlakukan pelayanan penerbitan akta dengan tandatangan barcode. "Selama ini saya bolak-balik mengurus akta, hingga seminggu lebih belum juga tuntas,” kata Nengah Suyadnya. *k16
Komentar