Jaksa Agung Pasang Target 2 Bulan
Ungkap Dalang Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menargetkan pengungkapan dalang kasus Jiwasraya dalam waktu dua bulan.
JAKARTA, NusaBali
Kejagung saat ini masih memeriksa para saksi untuk memastikan unsur pidana dalam kasus dugaan penyimpangan investasi Jiwasraya.
"Kami ingin siapa yang paling bertanggungjawab di sini. Dan itu dalam waktu insyaallah dalam waktu 2 bulan kami sudah bisa mengetahui pelakunya, siapa pelakunya (yang) melakukan suatu perbuatan, yang jujur ini kasus yang cukup besar," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, seperti dilansir detik, Rabu (8/1).
Total ada 98 orang diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus Jiwasraya. 13 lokasi sudah digeledah.
"Kami sudah memeriksa saksi 98 orang dan perbuatan melawan hukum sudah mengarah satu titik dan bukti sudah ada. Tapi tidak bisa disebutkan apa, siapa, tapi dari 90 orang saksi mengarah ada perbuatan melawan hukum," tegas Burhanuddin.
Kejagung sambung dia, juga menunggu rampungnya pemeriksaan BPK terhadap kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan di Jiwasraya. Sedangkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan BPK akan mengungkap penyimpangan Jiwasraya.
"Kegiatan ini kompleks. Penting kita uji untuk identifikasi ada tidaknya kecurangan," kata Agung Firman.
Penanganan kasus Jiwasraya di Kejagung sebelumnya lebih dulu dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejati DKI Jakarta mengendus dugaan penyimpangan.
Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada wartawan, Kamis (28/11), menjelaskan dugaan penyimpangan Jiwasraya sejak 2014 hingga 2018.
Menurutnya, Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran bunga tinggi atau di atas rata-rata dengan kisaran 6,5-10%, yang membuat Jiwasraya dapat memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
"Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," ujar Nirwan.
Sementara itu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke polisi.
MAKI Bonyamin Saiman ketika dikonfirmasi, Selasa (7/1) Dia mengatakan pihak yang dilaporkan adalah sejumlah perusahaan yang dinaungi oleh dua orang saksi yang sudah dicekal terkait kasus Jiwasraya. Yakni, komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
Keduanya sudah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, secara terpisah.
"Kemarin kan [dua perusahaan itu] diduga menikmati uang dari kasus Jiwasraya. Terlibat atau tidak kita lihat itu dari Kejaksaan. Tapi saya ingin membantu mau melaporkan ke kepolisian tindak pidana di luar korupsi," jelasnya. *
"Kami ingin siapa yang paling bertanggungjawab di sini. Dan itu dalam waktu insyaallah dalam waktu 2 bulan kami sudah bisa mengetahui pelakunya, siapa pelakunya (yang) melakukan suatu perbuatan, yang jujur ini kasus yang cukup besar," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, seperti dilansir detik, Rabu (8/1).
Total ada 98 orang diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus Jiwasraya. 13 lokasi sudah digeledah.
"Kami sudah memeriksa saksi 98 orang dan perbuatan melawan hukum sudah mengarah satu titik dan bukti sudah ada. Tapi tidak bisa disebutkan apa, siapa, tapi dari 90 orang saksi mengarah ada perbuatan melawan hukum," tegas Burhanuddin.
Kejagung sambung dia, juga menunggu rampungnya pemeriksaan BPK terhadap kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan di Jiwasraya. Sedangkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan BPK akan mengungkap penyimpangan Jiwasraya.
"Kegiatan ini kompleks. Penting kita uji untuk identifikasi ada tidaknya kecurangan," kata Agung Firman.
Penanganan kasus Jiwasraya di Kejagung sebelumnya lebih dulu dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejati DKI Jakarta mengendus dugaan penyimpangan.
Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada wartawan, Kamis (28/11), menjelaskan dugaan penyimpangan Jiwasraya sejak 2014 hingga 2018.
Menurutnya, Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran bunga tinggi atau di atas rata-rata dengan kisaran 6,5-10%, yang membuat Jiwasraya dapat memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
"Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," ujar Nirwan.
Sementara itu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke polisi.
MAKI Bonyamin Saiman ketika dikonfirmasi, Selasa (7/1) Dia mengatakan pihak yang dilaporkan adalah sejumlah perusahaan yang dinaungi oleh dua orang saksi yang sudah dicekal terkait kasus Jiwasraya. Yakni, komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
Keduanya sudah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, secara terpisah.
"Kemarin kan [dua perusahaan itu] diduga menikmati uang dari kasus Jiwasraya. Terlibat atau tidak kita lihat itu dari Kejaksaan. Tapi saya ingin membantu mau melaporkan ke kepolisian tindak pidana di luar korupsi," jelasnya. *
Komentar